Tampilkan postingan dengan label a. Makalah Ilmu Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label a. Makalah Ilmu Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 September 2008

KELOMPOK SOSIAL DAN TEORI PEMBENTUKENNYA

Kelompok sosial merupakan bahasan penting yang berkaitan dengan human science karena secara esensial hal tersebut tertanam secara pundamental di dalam kehidupan manusia yang seolah-olah telah melekat dan tidak dapat dipisahkan.
Kelompok sosial merupakan sebuah gejala alamiah di dalam lingkaran kehidupan umat manusia. hal ini dapat dilihat dalam perjalanan sejarahnya, di mana manusia saling memiliki keterkaitan dalam segi pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya. Dari sinilah mereka terbentuk dalam sebuah kelompok-kelompok sosial yang mengiringi perjalanan hidupnya.
Proses pengelompokan sosial di dalam perjalanan sejarahnya telah terbentuk melalui beberapa faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kelompok sosial yang terbentuk melalui pengaruh faktor internal, lahir dari sebuah kesadaran setiap individu untuk membangun sebuah kelpmpok dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang tidak dapat terpenuhi secara individual. Seperti, Kebutuhan pertahanan dari serangan kelompok lain dll. Sedangkan Pengelompokan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal lahir dari sebuah proses alamiah yang tanpa melibatkan kehendak pada awal pengelompokannya. Seperti seorang bayi yang dilahirkan dalam sebuah kelompok tertentu dan dinobatkan oleh mereka sebagai bagian dari kelompoknya.

KLASIFIKASI KELOMPOK
Salah satu dampak perubahan panjang yang melanda Eropa Barat dan kemudian menyebar ke seluruh pelosok dunia ialah terjadinya perubahan dalam pengelompokkan anggota masyaraakat. Salah seorang ahli sosiologi awal secara rinci membahas perbedaan dalam pengelompokan ini ialah Durkheim. Dalam bukunya The Division Of Labour in Society (1968) ia membedakan antara kelompok yang didasarkan pada solidaritas organic. Solidaritas mekanik merupakan ciri yang menandai masyarakat yang masih sederhana. Yang oleh Durkheim dinamai segmental. Dalam masyarakat yang menganut solidaritas mekanik, yang diutamakan ialah persamaan perilaku dan sikap.
Solidaritas organik merupakan bentuk solidaritas yang mengikat masyarakat kompleks masyarakat yang telah mengenal pembagian kerja yang rinci daan dipersatukan oleh kesalingtergantungan antarbagian. Pada masyarakat dengan solidaritas organikini, ikatan utama yang mempersatukan masyarakat bukan lagi kesadaran kolektif atau hati nurani kolektif (collective conscience) melainkaan kesepakatan yang terjalin diantara berbagai kelompok profesi.

KELOMPOK FORMAL DAN INFORMAL
Suatu gejala yang menarik perhatian banyak ilmuan ialah adanya keterkaitan antara kelompok formal dan kelompok informal. Suatu gejala yang telah diamati oleh para ilmuan sosial ialah bahwa dalam organisasi formal sering terbentuk kelompok informal yang nilai dan normanya dapat bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku dalam organisasi formal. Di kalangan sisiwa dan mahasisiwa,misalnya sering terjalin kesetiakawanan yang bertentangan dengan aturan organisasi.misalnya kesetiakawanan dalam melakukan pelanggaran disiplin (misalnya bersama-sama meninggalkan kelas selama jampelajaran).

Hubungan antara organisasi formal dan informal dapat pula kita jumpai dalm bidang pekerjaan. Di satu pihak kita dapat menjumpai studi yang mengungkap bahwa hubungan persahabatan antara teman sekerja dapat memperlancar urusan kedinasan.
REFERENSI
Sunarto, kamnto. 2004. pengantar sosiologi. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Jumat, 26 September 2008

DAYATAHAN TERHADAP KECENDERUNGAN PRILAKU PENYIMPANGAN SOSIAL

Jika analisa ini benar, alasan mengapa LSD (Lysergic Acid Diethylamide) semacam obat bius yang keras nampaknya tidak dianggap sebagai masalah pada saat ini, bukannya disebabkan karena sedikit orang yang menggunakan LSD melainkan karena media masa dan pemerintah tidak lagi menganggap penggunaan LSD sebagai masalah sosial yang berakibat fatal bagi individu dan masyarakat.

Kecanduan Narkotika (obat bius)
Pada anggapan sebagian masyarakat, aspek yang paling penting bagi penyalahgunaan obat-obatan adalah kecanduan narkotika. Sebelum kita menilai artinya, sebaiknya kita melihat terlebih dahulu sifat dasar dan penyebabnya.

Istilah kecanduan narkotika merujuk kepada kondisi dimana seseorang memiliki keinginan yang sangat kuat terhadap jenis obat-obatan tertentu. Obat-obatan yang paling sering dipakai biasanya adalah heroin, morphin, codeine, dan methauone. Para pecandu narkotika memperlihatkan dua ciri pokok yaitu penolakan dan daya tahan –dan dua hal inilah membedakannya dari pengguna mariyuana, dan orang-orang yang seringkali menyebut mereka sebagai pecandu.

Penolakan
Para pecandu narkotika menunjukan sindrom penolakan ketika mereka berhenti memakai obat-obatan. Sindrom penolakan merujuk kepada sakit seperti keluar air mata yang berlebihan, keluar cairan dari hidung, keringat yang berlebihan, dan menguap. Gejala yang berhubungan dengan penolakan termasuk juga mual-mual dan muntah-muntah, diare dan kejang-kejang (yang disertai dengan menendang-nendangkan kaki).

Gejala penolakan mencapai puncaknya 48 sampai 72 jam setelah terakhir kalinya seseorang itu menggunakan obat-obatan tertentu, berkisar dari yang yang sangat ringan hingga yang sangat berat. Pengaruhnya bergantung pada banyak sebab, diantaranya pada jenis obat-obatan yang mereka gunakan, berapa lama mereka menggunakannya, dan riwayat kesehatan pengguna. Televisi dan film-film biasanya melukiskan sindrom penolakan dalam bentuk yang paling umum.

Seorang ahli berpendapat bahwa pengaruh perasaan senang yang disebabkan oleh pemakaian obat-obatan bukanlah faktor yang memotivasi seseorang sehingga ia terus menggunakan narkotika namun lebih disebabkan karena mereka sebenarnya ingin menghindari penolakan. Meningkatnya kecanduan bukan dikarenakan perasaan senang yang berasal dari penggunaan obat-obatan itu melainkan karena para pengguna menyadari bahwa penolakan sangatlah tidak menyenangkan dan menyengsarakan. Dan pengaruh ketiadaan obat-obatan itu dapat dihilangkan dengan menambahkan dosisnya. Sebenarnya, pengaruh perasaan bahagia yang disebabkan karena penggunaan narkotika tidaklah bertahan lama, karena narkotika tidak menghasilkan perubahan mood (keadaan jiwa) pada diri seseorang atau tidak juga menghasilkan perubahan yang hebat pada persepsi seseorang terhadap kenyataan yang sebenarnya. Biasanya opium (obat yang mengandung candu) memberikan perasaan nyaman. Dan biasanya hal ini terjadi jika seseorang itu sedang depresi, kelelahan ata sedang bemasalah.

Daya tahan
Daya tahan para pecandu narkotika terhadap obat-obatan cenderung meningkat dari waktu kewaktu. Dengan kata lain, semakin lama ia menggunakan obat-obatan itu maka kecenderungan jumlah obat-obatan yang digunakannya pun semakin bertambah. Terdapat perdebatan akan apakah tubuh sebenarnya membeikan daya tahan psikologis terhadap obat-obatan, sehingga, keinginan untuk mengkonsumsi jumlah narkotika yang semakin bertambah itu sebenarnya ialah pengaruh psikologis. Terdapat bukti yang mendukung pendapat itu. Yaitu, ketika seseorang memakai narkotika, ia menjadi sadar akan permulaaan gejala penolakan dan hingga akhirnya ia menambahkan dosisnya dari waktu kewaktu. Tambah lagi, pengaruh perasaan gembira pada penggunaan narkotika sepertinya dialami ketika seseorang tidak mengkonsumsi narkotika selama bebarapa waktu. Pengguna yang baru-baru saja mengalami kesulitan akan meningkatkan dosisnya untuk mengalami perasaan bahagia pada penggunaan yang kedua.

Pada akhirnya narkotika adalah berbahaya, seseorang yang kecanduan kemungkinan dirinya akan termotivasi untuk menambahkan dosis ketika obat-obatannya itu tersedia.

Hipotesis yang mengatakan bahwa daya tahan merupakan fenomena psikologis memperoleh dukungan dari fakta bahwa “pecandu yang menggunakan jumlah yang besar mungkin memiliki sejumlah luka pada sebagian tubuhnya dan ia tidak menyadarinya.

Biar bagaimanapun juga, dikarenakan daya tahan, kecanduan narkotika dapat melenyapkan gairah dan malahan menjadi kebiasaan yang sangat mahal dan tak tertahankan.

Alasan-alasan mengapa seseorang menggunakan narkotika secara umum sama halnya dengan mengapa seseorang melakukan penyalahgunaan jenis-jenis obat-obatan yang lain; ada beberapa kemungkinan yang berasal dari faktor sosial dan psikologis yang menyebabkan seseorang kecanduan narkotika.

Oleh karena itu, dalam bebaerapa tahun ini, para ahli psikologi dan para psikiater telah menjelaskan kecanduan dalam hubungannya dengan nilai individual dalam mengatasi ketegangan emosi, kegelisahan dan frustasi. Suatu contoh, “pengguna…. Dilihat sebagai seseorang yang menderita gangguan emosi yang menerima mekanisme penyesuaian yang tidak disenangi,” “penyebab kegelisahan dan ketegangan yang dirasakan oleh pecandu narkotika itu banyak dan beragam, termasuk didalamnya masalah pengendalian diri, dan ketidakmampuan untuk berperan sebagai orang dewasa dan juga gannguan perilaku seks.

Para ahli sosiologi pun telah menyatakan bahwa, untuk memahami kecanduan narkotika, kita harus memahami kebudayaan pada masyarakat kita. Suatu contoh, analisa yang berasal dari Marlon tentang penyebab perilaku menyimpang (lihat bab 2) membawa kita kepada teori bahwa, pecandu narkotika terjebak dalam nilai penghargaan yang tinggi terhadap kesuksesan material dalam masyarakatnya dan kemudian ia mengalami kesulitan dalam menghadapi dan menyesuaikan dirinya dengan nilai tersebut. Jadi, pecandu itu merupakan seseorang yang menggunakan narkotika sebagai jalan keluar agar keadaan yang tidak menguntungkan dalam posisi sosialnya dimasyarakat itu menjadi lebih dapat ditolerir.

Pada awal tahun 1950, kecanduan dihubungkan dengan kontrol sosial yang lemah, sebagai contoh, rata-rata kecanduan narkoba biasanya tinggi pada daerah-daerah yang kumuh dan daerah-daerah yang didiami oleh kaum minoritas. Fenomena ini menyatakan bahwa kecanduan narkotika kemungkinan disebabkan oleh gagalnya mekanisme kontrol sosial yang sedianya menakut-nakuti penyalahgunaan narkotika dan juga disebabkan karena tersedianya obat-obatan itu. Lebih jauh lagi, dalam wilayah kota yang memiliki rata-rata penyalahgunaan obat-obatan, kebudayaan masyarakat setempat seringkali mendorong penggunaan narkotika dan memberikan kesadaran kepada mereka akan pemerolehan uang dari penjualannya.

Kecanduan narkotika sebagai masalah sosial
Keadaan para pecandu narkotika dan juga keluarga mereka biasanya adalah jenis kehidupan orang yang susah dan miskin. Para pecandu menyumbang cukup banyak pada kasus-kasus kriminal, para ahli menyatakan bahwa kecanduan narkotika merupakan masalah sosial yang serius karena masyarakat menilainya demikian. Pada bagian ini, kita akan melihat dua faktor yang mengimbangi seberapa besarnya kecanduan narkoba sehingga ia dianggap sebagai masalah sosial.

Dengan kritis, pengguna dan penyalahguna (orang yang menyalahgunakan obat-obatan) dipisahkan oleh garis psikologi yang jelas. Apapun alasannya, para penyalahguna adalah mereka yang lebih sering berhasil melewati penderitaan berat yang disebabkan karena depresi, kegelisahan dan frustasi ketimbang para pengguna…

Dari laporan yang didapatkan, para penyalahguna obat-obatan biasanya merasa terasing, tidak nyaman berada dengan kawan sebayanya, den mereka merasa seperti masyarakat kelas dua. Mereka juga merasa ditinggalkan, sendiri dan mereka biasanya memiliki banyak masalah baik disekolah maupun dirumah. Para penyalahguna obat-obatan yang kabur dari rumah lebih banyak dibandingkan dengan para pengguna (06 persen sampai 37 persen). Dan penyalahguna yang tidak lulus dalam belajarnya lebih banyak jika dibandingkan dengan pengguna (30 sampai 16 persen), diusir dari sekolah (70 sampai 41 persen) atau merusak barang-barang dengan sengaja (62 sampai 43 persen). Banyak pelajar yang menggunakan obat-obatan yang menunjukan ciri-ciri gejala penyalahguna obat-obatan: keasyikan dengan obat-obatan, hubungan yang eksklusif dengan para pengguna yang lain, kerusakan pada mood mereka, pandangan negatif terhadap diri dan ketidakmampuan berperan sebagai pelajar.

Para pengguna dari kalangan mahasiswa, dalam hal-hal tertentu menunjukan fakta bahwa mereka memiliki hubungan yang berbahaya dengan penyalahgunaan obat-obatan. Oleh karena itu para pengguna yang berusia sekolah akan beresiko menjadi penyalahguna obat-obatan pada masa yang akan datang. Para pengguna dari kalangan pelajar ini beragam dan menunjukan bahaya yang bermacam-macam seperti merusak barang-barang, kabur dari rumah dan diusir dari sekolah.

Pertama, biasanya orang-orang fmv kecanduan terhadap narkotika. Penilaian yang lain mengatakan bahwa jumlah pecandu narkoba di Amerika serikat berada diantara ‘<(>(), ()()() dan ().()1)(). Angka ini terlihat besar namun mereka kalah jika dibandingkan rata-rata 10 juta peminum alkohol di Amerika serikat dan jutaan orang yang menderita karena penyakit lemah mental. Keadaan sakit karena banyak minum alkohol dan penyakit mental biasanya tidak ada hubungannya dengan tindak kejahatan namun berpengaruh pada kerusakan diri seseorang, keluarga dan masyarakat. Tambah lagi, terdapat bukti yang menyatakan bahwa penggunaan narkotika dalam jangka waktu yang lama memiliki pengaruh yang nyata pada kesehatan fisik tidaklah seperti pengaruh pada penggunaan rokok dan alkohol. Resiko kesehatan pada penggunaan narkotika tidak datang dari narkotika itu sendiri melainkan dari obat-obatan yang sebelumnya telah terkontaminasi, jarum suntik yang tidak steril, overdosis dan lain-lain.

Kedua, pola perilaku merusak para pengguna narkotika mempengaruhi kelas-kelas sosial dan wilayah mereka. Pada faktanya, anggapan khalayak umum bahwa kecanduan merupakan masalah sosial adalah terlalu tinggi. Kecanduan narkotika sampai jumlah tertentu hanya merugikan para pendduk minoritas yang berada disuatu kota.

Rabu, 24 September 2008

SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU SOSIOLOGI

Masa Awal Perkembangan Sosiologi

a. Masa Sebelum Comte
Plato (429-347 S.M)
Plato adalah seorang filosof Romawi yang pertama kali melakukan penelaahan secara sistematis terhadap masyarakat. Pada awalnya Plato bermaksud untuk merumuskan suatu teori bentuk negara yang ia cita-citakan, melalui proses pengorganisasian yang di dasarkan pada pengamatan-pengamatan secara kritis terhadap sistem-sistem sosial yang berlangsung pada zaman itu. Plato menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya merupakan refleksi dari manusia perorangan, karena masyarakat akan mengalami kegoncangan, sebagaimana halnya manusia perorangan yang terganggu keseimbangan jiwanya yang terdiri dari tiga unsur yaitu nafsu, semangat dan inteligensia.

Plato berhasil merumuskan suatu teori organis mengenai masyarakat, yang meliputi bidang-bidang kehidupan sosial dan ekonomi, yang telah melatarbelakangi terciptanya dinamika di dalam masyarakat yang disertai adanya suatu sistem hukum yang identik dengan moral, oleh karena didasarkan pada keadilan.

Aristoteles (384-322 S.M)
Dalam karyanya Aristoteles (Politics), ia membuat sebuah analisis yang mendalam terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat. Pengertian politik digunakannya dalam arti luas mencakup juga berbagai masalah ekonomi dan sosial. Karena Aristoteles juga mengikuti system analisis secara organis dari Plato. Namun disamping itu Aristoteles menggarisbawahi kenyataan bahwa basis masyarakat adalah moral.

Pada masa abad pertengahan muncullah seorang ahli filsafat Arab Ibn Khaldun (1332-1406) yang mengungkapkan beberapa prinsip pokok untuk menafsirkan kejadian-kejadian sosial dan peristiwa-peristiwa dalam sejarah. Prinsip-prinsip yang sama akan dapat dijumpai, bila ingin mengadakan analisis terhadap timbul dan tenggelamnya negara-negara. Faktor yang menyebabkan bersatunya manusia dalam suku, kelompok, negara atau yang lain sebagainya itu, ialah merupakan adanya rasa solidaritas. Karena faktor itulah yang menyebabkan adanya ikatan bersama dalam masyarakat.
b. Masa Renaissance

Zaman Renaissance tercatat ada beberapa nama, seperti Thomas More, dan Campanella. Mereka masih sangat terpengaruh oleh gagasan-gagasan terhadap adanya masyarakat yang ideal. Berbeda dengan N. Machiavelli yang menganalisis bagaimana mempertahankan kekuasaan. Inilah untuk pertama kalinya politik dipisahkan dengan moral, sehingga terjadi suatu pendekatan yang mekanis terhadap masyakat. Yang mana pengaruh ajaran Machiavelli yaitu bahwa teori-teori politik dan sosial memusatkan pada mekanisme pemerintahan.

Kekerasan Suami Terhadap Istri dalam Rumah Tangga (makalah)

PENDAHULUAN

Belakangan ini banyak sekali terjadi kekerasan dalam rumah tangga, baik itu yang dilakukan suami terhadap istri ataupun sebaliknya dan tidak menutup kemungkinan juga anak sering kali dijadikan obyek kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tuanya.

Kekerasan pada dasarnya bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Kekerasan ini bisa terjadi ditengah keramaian, baik itu dipasar maupun di tempat sunyi. Akan tetapi, sangat mengherankan apabila kekerasan itu terjadi dalam sebuah rumah tangga yang seharusnya di dalam rumah tersebut sebagai tempat curahan kasih sayang antara suami dan istri, orang tua dan anaknya.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang terhadap orang lain, mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik seksual dan psikologis termasuk pula ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan seseorang secara sewenang-wenang atau adanya penekanan secara ekonomis, yang terjadi dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga atau dalam istilah lainnya kekerasan domestic adalah kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dimana biasanya yang berjenis kelamin laki-laki (suami) menganiaya secara verbal maupun fisik pada jenis kelamin perempuan (istri).[1] Dari pengertian ini maka dapat dilihat lingkup kekerasan domestic meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Laki-laki (suami) biasanya pelaku kekerasan atau subyeknya, sementara perempuan (istri) adalah sebagai sasaran kekerasan atau obyeknya.

Dalam buletin mingguan Warkah al-Basyar yang terbit tahun 2005/Vol.III dikisahkan peristiwa tragis seorang ibu rumah tangga yang diduga tewas oleh suaminya. Dan dugaan itu kemudian dibenarkan oleh pengakuan suaminya yang berinisial Rd yang mengaku terpaksa karena istrinya terus menghina dan mencacinya. Euis (istri) sebenarnya wanita kreatif dan dikenal sangat baik, begitu pula suaminya, baik dan santun. Euis sudah berusaha keras untuk bersabar selama sekitar 5 tahun lebih dalam keadaan suaminya menganggur. Ibu dari 2 anak ini tetap bekerja keras untuk menghidupi anak-anak dan keluarganya dengan membuka usaha jahit, bordir bahkan sampai menjadi pegawai asuransi. Tapi, semua orang tak akan menyangka, kalau pasangan ini akan berakhir dengan tragis. Darah pun tiba-tiba mengalir dari tubuh euis yang tak berdaya. Tetesan air mata dari tubuh si mungil kedua anaknya tak pernah henti menangisi kepergian ibunya. Suaminya pun tak luput dari depresi berat karena menyesal.[2]

Dari kisah tersebut, sangat jelas bahwa kekerasan dalam lingkup keluarga dilakukan oleh suami terhadap istri, dimana proses konstruksi gender dalam struktur sosial sangat mempengaruhinya. Kalau memang kekerasan terhadap istri diakibatkan oleh faktor gender, maka kekerasan tersebut dapat dihilangkan, karena posisi laki-laki dan perempuan adalah setara dalam struktur sosial. Kekerasan terhadap istri dikonstruksi secara sosial, sehingga perubahan-perubahan yang menyangkut dengan kekerasan terhadap perempuan bisa direkontruksi. Disinilah kekerasan dalam lingkup keluarga dapat ditelaah secara sosiologis.

Sebenarnya kekerasan dalam rumah tangga dapat menimpa siapa saja, ibu, bapak, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Akan tetapi, kebanyakan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah istri. Biasanya hal ini terjadi jika hubungan antara korban dan pelaku tidak setara, lazimnya si pelaku kekerasan mempunyai status dan kekuasaan yang lebih besar, baik dari segi ekonomi, kekuasaan fisik maupun status sosial dalam keluarga. Karena posisi khusus yang dimilikinya tersebut, maka pelaku kerapkali memaksakan kehendaknya untuk diikuti oleh orang lain. Dan demi mencapai keinginannya tersebut, pelaku kekerasan akan menggunakan segala cara bahkan tidak segan-segan untuk melukai korban.[3]

Kekerasan terhadap istri dalam keluarga tidak terjadi secara berdiri sendiri, pola hubungan kekuasaan suami terhadap istri juga mempengaruhi tindakan kekerasan. Kekuasaan yang dimaksud adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar sesuai dengan tindakan yang dikehendakinya.[4] Pada posisi inilah seorang istri akan menjadi sasaran kekerasan suami, terutama apabila tidak terjadi keseimbangan baru yang disepakati oleh semua pihak yang terlibat, maka terjadilah perubahan sistem kekuasaan.

Selama ini pada kelompok masyarakat tertentu, misalnya kelompok aktivis feminisme liberal menuduh doktrin agama yang menyebabkan hubungan perempuan dan laki-laki tidak sejajar. Dan disamping itu, lemahnya kontrol masyarakat sosial dan lemahnya penegakan hukum bahkan tidak tersedianya perangkat hukum merupakan juga sebab-sebab pendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan khususnya istri dalam keluarga. Oleh karena itu, peran pemerintah dan semua lapisan masyarakat sangat membantu untuk menghilangkan kekerasan terhadap perempuan khususnya istri. Disini pula peran sosiologi bertugas meneliti dan menelaah serta merekomendasikan penyelesaian kekerasan terhadap perempuan.

Sehubungan dengan uraian sebelumnya, maka kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan menarik untuk diteliti. Meskipun sudah banyak penelitian dengan tema yang sama, namun penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai faktor-faktor apa yang mengakibatkan dominasi laki-laki terhadap istri dalam rumah tangga? Serta faktor-faktor apa yang menyebabkan tindakan kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga?

II. Landasan Teori
Kekerasan menurut John Galtung adalah suatu perlakuan yang menyebabkan realitas aktual seseorang ada di bawah realitas potensial.[5] Artinya ada sebuah situasi yang menyebabkan segi kemampuan /potensi individu menjadi tidak muncul. Ketika mengacu kepada konsep kekerasan paling tidak ada empat hal yang menjadi ukuran dasar kekerasan, yaitu :

Ada pihak yang dirugikan
Ada unsur kesengajaan
Pelaku kekerasan merasa superior
Adanya kerusakan.

Semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun non verbal dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok terhadap seseorang atau sekelompok orang lain, sehingga dapat menyebabkan efek negatif secara fisik emosional dan psikologis terhadap orang lain yang menjadi tujuannya atau sasarannya.

Perilaku kekerasan dapat terjadi di mana saja, di tempat umum, di sekolah, di kantor, dan di rumah bahkan di tempat yang seolah-olah tidak mungkin terjadi kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga tentu berbeda dengan kekerasan di tempat-tempat lain, baik itu pelaku, faktor-faktor penyebab, proses pembentukan kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan maupun intensitasnya. Pada tataran ideal, perkawinan adalah jendela penyatuan kasih dan sayang atas dasar cinta, ketika dua pasangan manusia memasuki jenjang pernikahan rasanya tidak mungkin, bahkan secara ekstrim mustahil kasih dan sayang dengan dasar cinta direnggut atau diporak-porandakan oleh kekerasan. Dan tidak jarang keluarga yang pada awalnya terbentuk dengan kasih dan sayang berujung dengan kekerasan bahkan kematian pada salah satu pasangannya, ternyata bahtera pernikahan sekali pun tidak luput dari virus kekerasan.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga di mana biasanya yang berjenis kelamin laki-laki menganiaya secara verbal maupun fisik pada yang berjenis kelamin perempuan.[6] Sedangkan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga antara lain, suami, istri, orang tua dan anak-anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah, orang-orang yang bekerja membantu kehidupan rumah dan orang yang hidup bersama dengan korban atau mereka yang pernah atau masih tinggal bersama.

Untuk mendobrak tradisi kekerasan terhadap perempuan, tidak ada jalan lain yang harus dilakukan kecuali melakukan penafsiran ulang (reinterpretasi) secara kritis terhadap teks-teks kitab suci agama dan teks-teks pendukungnya serta hal-hal yang dihasilkan dari teks tersebut seperti produk-produk hukum, norma, moral dan sebagainya. Melalui penafsiran ulang diharapkan diperoleh informasi tentang unsure temporalitas wacana atau sifat kesejarahan dari pemahaman teks suci agama. Ini merupakan bentuk sikap kritis terhadap aspek histories teks-teks suci tersebut. Semua pemahaman bersifat kebahasaan, dalam arti bahwa orang hanya bisa memahami ketika dia mampu merumuskannya dalam bahasa. Oleh karena itu pemahaman bersifat prasangka, di mana ketika orang memahami suatu situasi, ia tidak pernah dalam keadaan kosong tetapi sudah membawa kategori-kategori pra-pemahaman. [7]

Tidak ada pemahaman yang murni terhadap sejarah tanpa kaitan dengan masa kini, artinya masa lalu juga beroperasi di masa kini. Melalui bahasa dan bertitik tolak dari prasangka tertentu itu, pikiran dapat diaktualisasikan dalam kondisi sejarah atau konteks tertentu. Karenanya, terhadap penafsiran yang kentara sekali nuansa bias gendernya dan berpotensi melahirkan kekerasan terhadap perempuan, kita harus mempertanyakan kembali dimensi kesejarahannya.

Dan selanjutnya, melalui penafsiran ulang kita bisa melakukan kritik ideology, yakni kritik atas prasangka-prasangka dan ilusi-ilusi yang menjadi bagian dari penafsiran teks-teks suci agama. Prasangka yang dimaksud yakni yang sarat dengan nilai kelaki-lakiannya dan mempertahankan status quo dominasi laki-laki. Sementara, ilusi yang dimaksud yakni ilusi bahwa superioritas nyata laki-laki cukup memberikan pembenaran (legitimasi) atas segala bentuk penafsiran, membuat hukum dan memberlakukannya. Prasangka dan ilusi itulah yang harus diuji melalui kritik ideology. Selain itu melalui penafsiran ulang kita juga bisa melakukan dekonstruksi untuk membongkar motivasi terselubung serta kepentingan politis, teologis, filosofis kaum laki-laki dalam proses penafsiran teks-teks suci agama.[8]

Namun menurut Marx dan Engels, feminisme marxis menganggap penindasan perempuan adalah bagian dari penindasan kelas dalam hubungan produksi. Ciri khas aliran ini adalah persoalan perempuan selalu diletakkan dalam kerangka kritik atas kapitalisme. Melalui proses perubahan segala sesuatu yang dianggap bermanfaat dan perubahan hakikat manusia ke dalam wilayah public, serta valorization (pengutamaan) produksi di atas reproduksi, maka kaum perempuan dihargai sekedar seperti halnya benda milik pribadi kaum laki-laki. Pembagian kerja secara seksual dalam masyarakat kapitalis dianggap sebagai penyebab diskriminasi terhadap kaum perempuan.[9]

Adapun secara spesifik bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tertuang dalam deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan (Declaration on Elimination of Violence Against Women), yang diadopsi Majelis PBB tahun 1993 pada pasal 2 sebagai berikut :

Tindakan kekerasan secara fisik, seksual, psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas anak-anak perempuan dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan masa kawin (mahar), perusakan alat kelamin perempuan, praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan di luar hubungan suami-istri, serta kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi.
kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya. Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh Negara.[10]

Kekerasan bukan hanya kekerasan fisik saja seperti pemukulan atau tendangan, akan tetapi dapat berbentuk sangat halus dan tidak dapat dilihat dengan kasat mata seperti kecaman, kata-kata yang meremehkan dan sebagainya. Bahkan bahasa tubuh yang mempunyai makna mendiskriminasikan, menghina, menyepelekan atau makna lain yang berarti kebencian adalah termasuk kekerasan. Paling tidak terdapat lima kategori bentuk kekerasan dalam rumah tangga yaitu : fisik, emosional/psikologis, seksual, ekonomi dan sosial.

Kekerasan fisik biasanya dapat berakibat langsung dan dapat di lihat dengan kasat mata, seperti adanya memar di tubuh atau goresan luka. Sedangkan kekerasan emosional atau psikologis tidak dapat menimbulkan akibat langsung, namun dampaknya bisa membuat si korban merasa trauma dan putus asa apabila kejadian tersebut berlangsung secara berulang kali. Kekerasan emosional seperti penggunaan kata-kata kasar yang sifatnya merendahkan atau mencemoohkan, misalnya membanding-bandingkan istri dengan orang lain dan mengatakan bahwa istri tidak becus dalam menjalankan tugasnya dan sebagainya.

Sehingga solusi apa yang harus dilakukan seorang istri dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya? Jika kita mempunyai masalah, termasuk yang pribadi, jangan segan-segan membagi dengan orang yang terpercaya. Tindakan ini sama sekali bukan perbuatan tak senonoh atau berdosa. Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah dan sah adanya dan juga bukan aib, demikian juga agama tidak melarangnya. Yang dinilai buruk dan dilarang ketentuan agama adalah menggunjing persoalan pribadi atau rumah tangga dengan tujuan yang tidak jelas atau buruk.

Mencari penyelesaian guna mencari keadilan adalah hak setiap individu. Sejarah islam telah membeberkan dengan jelas betapa persoalan rumah tangga yang paling rahasia tentang hubungan seksual suami-istri diungkap dan dipermasalahkan secara terbuka dan gambling. Contohnya, persoalan posisi dalam melakukan hubungan seksual. Faktanya masyarakat selama ini, sering kali menutupi perbuatan yang melanggar hak asasi manusia itu dengan dalih agama. Yaitu, komentar ceramah agama atau buku agama sering dikutip untuk menyatakan bahwa persoalan keluarga harus disimpan rapat-rapat, tidak boleh dibeberkan keluar rumah.





III. Analisa Masalah

Melalui latar belakang serta pendapat dan teori yang telah dikemukakan sebelumnya, maka dalam bab ini akan dicoba untuk menganalisis mengenai permasalahan kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dalam rumah tangga.

Faktor-faktor apa yang mengakibatkan dominasi laki-laki terhadap istri dalam rumah tangga?

Di dalam masyarakat yang di dominasi laki-laki, hal yang lebih membahayakan justru adalah bentuk-bentuk yang dikategorikan sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan yang tak kasat mata. Jenis kekerasan ini oleh banyak kaum perempuan bahkan tidak dilihat, atau dipandang dan dirasakan sebagai kekerasan, melainkan sesuatu yang alamiah dan wajar. Dan lebih parah lagi, kondisi ini diperkuat dengan adanya pemahaman ajaran agama secara dogmatis, didukung tradisi budaya dan kepercayaan masyarakat tertentu, dan sebagainya.

Hal ini selain sangat beresiko menciptakan inferioritas dan subrodinasi perempuan atas laki-laki dalam masyarakat, juga mengakibatkan jenis kekerasan simbolik tersebut lebih sulit dicarikan jalan pemecahannya. Dalam agama Kristen kitab kejadian mengisahkan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Dalam agama Islam, ayat Al-Qur’an yang berbunyi al-rijaalu qowamuuna ‘ala nisaai (laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan). Keduanya sering disalah artikan dan dipahami sebagai bentuk inferioritas perempuan dihadapan laki-laki, dan sebagainya. Oleh karena sumber-sumber yang dijadikan referensi merupakan teks suci agama, sebagai wahyu tuhan, maka manusia dianggap harus menerimanya.

Padahal, implementasi konsepsi teologis teks-teks suci dalam kehidupan social, kebanyakan adalah hasil dari penafsiran manusia belaka. Ketika penafsiran berlangsung dan bahkan dilakukan oleh masyarakat yang terstruktur secara patriarchi, yang di dalamnya dominasi laki-laki menjadi status quo yang harus dipertahankan, maka wajar jika hasil penafsiran yang diklaim sebagai kebenaran dari hukum tuhan itu, cenderung menguntungkan kaum laki-laki dan sebaliknya sangat merugikan kaum perempuan.

Banyak ahli tafsir memaknai qawwam sebagai pemimpin, pelindung, penanggung jawab, pendidik, pengatur dan lain-lain yang semakna. Para ahli tafsir itu juga mengatakan, kelebihan yang dimiliki laki-laki atas perempuan adalah karena keunggulan akal dan fisiknya. Padahal, saat ini pandangan tentang kelebihan-kelebiahan tersebut telah terbantah melalui kenyataan riil. Realitas social, membuktikan banyak perempuan yang bisa melakukan tugas-tugas yang selama ini dianggap sebagai monopoli kaum laki-laki, seperti kepala Negara, kepala pemerintahan, gubernur, ketua parlemen, ketua partai politik dan sebagainya.

Al-Qur’an menuntut kemaslahatan dan kejadian dan kedua hal itu bisa terjadi bila kita mampu memposisikan segala sesuatu secara proporsional dan kontekstual. Dengan demikian, QS An-Nisa’ : 34, tidak lain merupakan petunjuk mengenai penerapan kemaslahatan pada situasi dan kondisi riil pada ayat itu diturunkan.

Dengan kenyataan social dewasa ini bahwa pandangan tentang kehebatan laki-laki dan kelemahan perempuan dari sisi intelektual dan profesi tengah digugat dan diruntuhkan, berarti kemaslahatan diletakkan pada kenyataan saat ini.

Faktor-faktor apa yang mengakibatkan tindakan kekerasan suami terhadap istri dalam rumah tangga?

Banyak factor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam lingkup keluarga. Disamping itu factor penyebabnya beragam, bentuk kekerasannya pun berbeda-beda. Bahkan pada kasus-kasus tertentu sangat unik, walaupun secara umum kekerasan dalam lingkup keluarga mempunyai kesamaan. Faktor penyebab kekerasan dalam lingkup keluarga, misalnya dalam sebuah keluarga sering terjadi karena pertengkaran yang akhirnya meningkat pada kekerasan fisik maupun psikis. Biasanya factor yang paling dominant sebagai pemicu timbulnya tindakan kekerasan tersebut adalah karena factor ekonomi, di mana factor ini sangat rentan fungsinya dalam keluarga, apalagi jika istri sangat bergantung sekali terhadap suami begitu pula sebaliknya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perempuan lebih mudah menjadi korban tindak kekerasan dalam lingkup keluarga sendiri terutama dalam kehidupan rumah tangga, di mana laki-laki lebih dominan. Namun posisi perempuan dalam keluarga sesungguhnya tidak terlepas dari system social masyarakat yang melingkupinya. Perbedaan dominasi dan subordinasi salah satu factor penyebab pembentukan pola relasi antara suami dengan istri sehingga pada akhirnya mendorong ke arah konflik keluarga.

Pola hubungan .yang berimplikasi pada “siapa memiliki”, “siapa memutuskan”, dan “siapa mendominasi”, nilai-nilai budaya yang masih bias gender dan jastifikasi tafsir agama dalam memperlakukan seorang istri merupakan factor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam keluarga.

Kekerasan terhadap perempuan sebenarnya, bisa saja disebabkan oleh banyak faktor, baik yang bersifat ideologis maupun budaya. Menurut hasil penelitian Rifka Annisa Women Crisis Center, sekurang-kurangnya terdapat tiga faktor utama yang memungkinkan munculnya kekerasan terhadap perempuan yakni :

1. Budaya patriarkhi yang meletakkan laki-laki sebagai makhluk superior dan sebaliknya, perempuan sebagai makhluk inferior.

2. Pemahaman dan penafsiran yang keliru terhadap ajaran dan teks-teks agama.

3. Peniruan (modeling) akibat terbiasa menyaksikan pola komunikasi sosial yang bias gender, yang mengandung banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Jika dilihat dari poin nomor dua, maka kekerasan terhadap perempuan, salah satunya disebabkan faktor pemahaman dan penafsiran yang keliru terhadap ajaran dan teks-teks agama itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pendapat Asma Barlas bahwa dalam islam, ajaran dan teks-teks agama termasuk Al-Qur;an sebenarnya justru mengajarkan kesetaraan dan tidak ada inferioritas berdasarkan gender.

Bahkan lebih jauh menurut Masdar F Mas’udi, penafsiran keliru teks-teks kitab suci terkadang justru menjadi factor yang lebih dominant bagi lahirnya kekerasan terhadap perempuan dibanding dua factor lainnya. Hal ini karena dalam konteks di Indonesia terjadi proses indoktrinasi secara sistematis melalui deunia pendidikan terutama di pesantren-pesantren klasik dan tradisional yang menggunakan kitab kuning sebagai referensi dan kajian utamanya. Dari hasil penelitiannya, Masdar menyimpulkan bahwa berbagai bentuk diskriminasi perempuan yang ada dalam kitab kuning misalnya, kitab kuning uqud dil-lijaini dan kitab qurrotul uyun, antara lain : tentang tata kehidupan social diman kaum perempuan sebagai makhluk yang di nilai hanya separo laki-laki dalam hal aqidah, dalam hal warisan di mana perempuan menerima separo dari yang di terima laki-laki, ketika perempuan terbunuh juga hanya mendapat diyah separo dari nyawa laki-laki. Dalam hal pernikahan, laki-laki boleh menikah terhadap lebih dari satu istri, sementara perempuan hanya satu suami. Belum lagi dalam persoalan hubungan suami istri di mana perempuan terkesan hanya sebagai obyek seksual belaka.[11]

Selain itu, sudah tidak asing lagi bahwa dalam kitab kuning pada umumnya termuat hal-hal yang menempatkan tanggung jawab mencari nafkah bagi suami dalam keluarganya. Kesadaran seperti ini, dalam istilah modern telah memberikan kepada laki-laki suatu posisi supremasi sebagai bojuis, sementara kaum perempuan mewakili proletariat.

IV. Kesimpulan

Dari penjelasan yang telah dikemukakan baik dari pendapat maupun analisa, maka penulis menyimpulkan :

Faktor-faktor yang menjadikan dominasi laki-laki terhadap perempuan adalah :

1.Ego seorang laki-laki yang ingin menjadi pemimpin dan sifatnya yang ingin berkuasa serta merasa lebih kuat dari perempuan, baik itu secara fisik maupun keilmuannya.

2.Pengaruh ajaran agama atas penafsiran bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.

Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dalam rumah tangga disebabkan oleh beberapa factor diantaranya yaitu :

1.Adanya dominasi kekuasaan suami terhadap istri yang dipengaruhi oleh asumsi atas penafsiran kitab-kitab suci dan pemahaman ajaran agama secara dogmatis dan di dukung pula tradisi budaya dan kepercayaan masyarakat tertentu yang menyatakan bahwa kaum laki-laki itu adalah pemimipin bagi kaum perempuan.

2.Perbedaan dominasi dan subordinasi.

3.Faktor yang paling dominan sebagai pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah persoalan ekonomi.

Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri :

1.Kekerasan secara fisik

2.Kekerasan psikologis

3.Kekerasan secara ekonomi

4.Kekerasan seksual

Solusi yang ditawarkan :

1.Diharapkan istri jangan diam saja, apabila ada bentuk kekerasan yang dilakukan suami atau permasalahan keluarga. Artinya, jangan segan-segan untuk minta pertolongan dengan orang yang terpercaya, kerabat, saudara, ataupun tetangga.

2.Diharapkan kaum perempuan dapat berlomba-lomba berprestasi (fashtabiqul khairat) dengan laki-laki, termasuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, memperkembangkan pengetahuan, wawasan dan keterampilannya sehingga menjadi pribadi yang berguna bagi dirinya sendiri, masyarakatnya, nusa, bangsa dan agamanya.
--------------------------------------------------------------------------------

[1] Laporan Penelitian, Kekerasan terhadap Perempuan dalam Keluarga Analisis Kasus pada Beberapa Keluarga di Wilayah Ciputat, Kerjasama PSW IAIN Syarif Hidayatullah dengan Mc Gill Project (Jakarta : PSW dan Mc Gill Project, 2000), h. 12
[2] Warkah al Basyar, Mengintip Kekerasan Dalam Rumah Tangga,(Cirebon : Fahmina institute, 2005), Vol.III, h. 1
[3] Farha Ciciek, Ikhtiar Mengatasi kekerasan dalam Rumah Tangga : Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW, (Jakarta : Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999), h. 34
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), Cet. 33, h. 266.
[5] Windu Warsan, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut John Galtung, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1992), h. 20
[6] Laporan Penelitian, Kekerasan terhadap Perempuan dalam Keluarga Analisis Kasus pada Beberapa Keluarga di Wilayah Ciputat, Kerjasama PSW IAIN Syarif Hidayatullah dengan Mc Gill Project (Jakarta : PSW dan Mc Gill Project, 2000), h. 14.
[7] Jurnal Universitas Paramadina, (Jakarta : Universitas Paramadina, 2006), Vol. 4, No. 2, h.130
[8] Jurnal Universitas Paramadina, (Jakarta : Universitas Paramadina, 2006), Vol. 4, No. 2, h.131
[9] Fatayat NU, Pluralisme, Feminisme dan Gerakan Kesetaraan Gender, Edisi. 6, Tahun III, 2004, h. 6
[10] Fathul Djannah dkk, Kekerasan Terhadap Istri, (Yogyakarta : Lkis dan CIDA-ICIHEF Jakarta dan Pusat Studi Wanita IAIN Sumatra Utara, 2003), h. 16
[11] Jurnal Universitas Paramadina, (Jakarta : Universitas Paramadina, 2006), Vol. 4, No. 2, h.128.

TEORI KELAS SOSIAL

Kurt. B. Mayer dalam bahasan ini memandang bahwa Kelas sosial adalah istilah kelas yang hanya dipergunakan untuk mengkategorikan seseorang pada sebuah lapisan yang di dasarkan pada unsur-unsur ekonomis, sedangkan lapisan yang bersandarkan pada kehormatan kemasyarakatan dinamakan kelompok kedudukan. Namun selanjutnya dikatakan bahwa harus diadakan pembedaan yang tegas antara kelas dan kelompok kedudukan tersebut.

Kelas social apabila ditinjau secara lebih mendalam maka akan dapat dijumpai beberapa kriteria yang tradisional, yaitu besar jumlah anggotanya, kebudayaan yang sama yang menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warganya, kelanggengan, tanda atau lambang yang merupakan ciri khas, batas-batas yang tegas, dan antagonisme tertentu.

Max Weber memiliki pandangan yang berbeda dalam pengunaan istilah. Ia tetap mengunakan instilah kelas untuk seluruh lapisan, baik dalam strukturnya yang sersifat ekonomis maupun yang berstruktur kedudukan yang di dasarkan atas kehormatan. Hanya saja di membuat spesifikasi pembagian pada sub-sub kelas yang bergerak pada unsur-unsur ekonomis yang di dasarkan pada kecakapan0kecakapannya. Namun disamping itu, Max Weber masih menyebutkan adanya golongan yang mendapat kehormatan secara khusus dari masyarakat yang dinamakannya stand.

Didalam setiap masyarakat akan dijumpai lapisan social karena setiap masyarakat mempunyai sikap menghargai yang tertentu terhadap bidang-bidang kehidupan yang tertentu pula, dan demikian kita mengenal lapisan masyarakat yang tertinggi, terendah dan menengah. Himpunan orang-orang yang merasa bahwa dirinya tergolong pada lapisan masyakat tertentu, maka itulah yang diakaui masyarakat sebagai kelas social.

Masing-masing kelas social punya kebudayaan serta menghasilkan kepribadian yang tersendiri pula pada setiap diri anggota-angotanya. Dan kelas social juga dapat mempengaruhi gaya dan tingkah laku kehidupan masyarakat tersebut.

Semua orang yang sadar akan kedudukannya tersebut secara tidak langsung akan juga diketahui dan diakui oleh masyarakat umum itu lah yang dinamakan kelas social.
Begitu pun fenomena yang terjadi disekitar lingkungan tempat saya tinggal, hampir beberapa masyarakat tidak menyadari bahwa mereka secara tidak sengaja menciptakan kelas social tersendiri diantara mereka sendiri. Seperti misalnya tokoh masyarakat atau orang yang di tua kan didaerah tersebut yang dapat dijadikan oleh masyarakat sebagai pelindung bagi mereka. Namun ada juga beberapa kedudukan sosialnya dianggap tinggi oleh masyarakat karena mantan pejabat atau pensiunan pegawai negeri.

Semua itu tercipta karena adanya persepsi dari masyarakat setempat terhadap realita dalam lingkungannya dan apa yang dianggap mereka memiliki kelebihan, baik itu dari segi ekonomi, jabatan, dan ilmu pengetahuan.

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini