Tampilkan postingan dengan label a. Makalah Islamic Study. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label a. Makalah Islamic Study. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 September 2008

Sejarah Islam Fhilipina

PENDAHULUAN

Filipina adalah negeri kepulauan yang terdiri dari 7. 109 Pulau Tropis dengan luas total wilayah 26. 629. 000 hektare dan terdiri dari beragam etnis, bahasa, dan agama.

Meskipun lebih dikenal sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya menganut katolik, wilayah Filipina sekarang ini meliputi juga beberapa kawasan yang berpenduduk muslim. Menurut catatan sensus resmi Filipina pada 1990, jumlah kelompok muslim di negara yang ber-ibu kota Manila itu adalah 5% dari keseluruhan penduduk Filipina, yakni sekitar 2’8 juta jiwa dari jumlah total populasi 65 juta penduduk. Sementara itu, berbagai sunber lainnya menyebutkan, sekarang ini setidaknya terdapat kurang lebih 7 juta penduduk muslim; artinya mencapai 10% dari total penduduk Filipina.

Jumlah itu cukup menjadikan komunitas muslim sebagai kelompok minoritas, baik dari segi budaya maupun poltik, di tengah-tengah bangsa Filipina yang mayoritas beragama Katolik. Setidaknya terdapat 12 kelompok etno-lingustik dalam masyarakat islam Filipina. Mayoritas dari mereka bertempat tinggal di kawasan Filipina selatan, khususnya di pulau Mindanao dan kepulauan Sulu.

Meskipun menyandang status minoritas, orang Islam merupakan komunitas agama terbesar di Filipina, sebuah negara dengan dominasi Katolik.

Masyarakat Islam di Filipina juga sering kali disebut bangsa Moro. Menurut catat sejarahnya istilah “Moro” merujuk kepada kata ”Moor”, “Mariscor”, atau “Muslim”. Kata “Moor” berasal dari istilah latin “Mauri” Sebuah istilah yang sering digunakan orang- orang romawi kuno untuk menyebut penduduk wilayah Aljazair barat dan Maroko. Ketika bangsa Spanyol tiba di wilayah Filipina dan menemukan sebuah bangsa yang memiliki agama dan adat istiadat seperti orang-orang “Moor” di Spanyol Andalusia, maka mereka mulai menyebut orang-orang di Filipina dengan istilah Moro.

Dalam catatan sejarah, Islam masuk ke Filipina pada Tahun 1360, tidak lama setelah Islam berkembang di Dunia Melayu. Islam sudah berkembang di beberapa kepulauan, khususnya Sulu di Filipina Selatan, setidaknya pada perempat terakhir abad ke- 13. ini berarti, bagi kawasan Filipina, kedatangan Islam Jauh lebih awal daripada kedatangan kolonial Barat, khususnya bangsa Spanyol.

Islam berkembang melalui jalur perdagangan dan disebarkan oleh para dai pengembara yang dikawasan Filipina Selatan dikenal dengan sebutan Masya ‘ika, Makhdumin, dan auliya. Kelompok- kelompok ini menyatakan diri sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

PERKEMBANGAN ISLAM DI FILIPINA
(secara intern; Pendidikan, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya)

PEMBAHASAN

Faktor Pendidikan
Dalam bidang pendidikan daerah-daerah Islam sengaja di terbelakangkan supaya orang-orang islam tetap bodoh. Kalaupun pemerintah Filipina mendirikan sekolah-sekolahataupun Universitas di Filipina Selatan, adalah dengan memprioritaskan orang-orang Katolik/Kristen. Anak-anak muslim dipersukar memasuki sekolah. Orang-orang Islam ada yang terpaksa menukar agama Islam menjadi berbau Katolik/Kristen untuk memungkinkan mereka diterima sekolah atau Universitas. Karena itu, kita sering menemukan cendikiawan Islam yang namanya berbau Katolik/Kristen.

Faktor Politik
Pada masa-masa awal kemerdekaannya, Filipina tidak stabil, justru diwarnai dengan berbagai pertikaian dan pemberontakan terhadap pemerintah.

Pemerintah Filipina meneruskan politik Amerika dalam soal pertanahan, yaitu tanah-tanah orang Islam harus dibuka untuk orang-orang Katolik/Kristen. Secara besar-besaran, pemerintah Filipina mendatangkan trasmigran Katolik dari Filipina Utara ke Filipina Selatan. Dengan segala macam cara, tipu muslihat dan teror, tanah-tanah subur milik orang Islam jatuh ke tangan pihak Katolik. Pemerintah Filipina tidak sedikit pun berusaha melindungi hak milik umat Islam, bahkan sebaliknya, pemerintah memberikan fasilitas kepada kaum Katolik untuk menguasai tanah-tanah orang Islam.

Bagi banyaka kalangan muslim Filipina, Spanyol menerapkan sistem polotik divide and rule (pecah belah dan dikuasai), dan missonsacre (misi suci Kristenisasi) terhadap orang islam. Pada 1578, terjadi perang antara kaum muslim dan Spanyol yang juga melibatkan orang-orang Filipina Utara yang telah menjadi Kristen.

Peristiwa ini sering kali disebut sebagai cikal bakal pertikaian, kebencian, dan rasa tidak percaya kelompok-kelompok Kristen Filipina kepada umat Islam di Filipina Selatan.

Faktor Ekonomi
Mayoritas orang-orang Moro adalah nelayan dan petani. namun ada juga orang Islam yang bekerja disektor pemerintahan sebagai guru, administratur, personil angkatan bersenjata, pegawai kantor kehakiman, dan bahkan adapula yang terpilih sebagai gubernur.

Pemerintah disisi lain ingin mengatasi persoalan yang dihadapi kaum muslim di selatan karena diakui bahwa kaum muslim menghadapi kesulitan ekonomi yang amat serius dengan masa depan yang semakin terasing.

Faktor Sosial dan Budaya
Dalam penjelasan Cesar Adib Majul disebutkan bahwa meskipun terdapat perbedaan yang kadang-kadang agak mencolok dalam hal menerapkan tradisi kebudayaan dan hukum adat setempat, masyarakat Islam di Filipina cenderung memiliki Struktur sosial yang serupa. Sering kali, Struktur sosialnya merupakan warisan kultural yang terus dipertahankan sejak sebelum mereka menganut Islam. Contoh yang paling jelas adalah penggunaan istilah dan sistem Datu yang dianggap memiliki kekuasaan yang kuat diberi gelar “Sultan”. Sampai sekarang, meskipun sudah mulaai berkurang otoritasnya, sistem kekuasaan ini masih dipertahankan sebagian masyarakat Islam Filipina.

Kedatangan bangsa Spanyol pada 1565 ke Filipina untuk mendirikan koloni-dengan segala nuansa kekristenannya yang kemudian sangat berpengaruh dalam kehidupan sosial dan budaya Filipina- secara langsung maupun tidak menghambat proses Islamisasi yang sudah berjalan sekitar 2 atau 3 abad di berbagai kawasan Filipina.



DAFTAR PUSTAKA

Ø Majul, A. Cesar, Dinamika Islam Filipina, Jakarta: LP3ES, 1989.
Ø Muzani, Saiful, Pembangunan dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara, Jakarta: PT. Pusstaka LP3ES, 1993.
Ø Harun, Lukman, Potret dunia Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1985
Ø Ensiklopedia Dunia Islam Asia Tenggara

Rabu, 24 September 2008

Islam dan Bursa Efek "TUNTUTAN ISLAM DALAM TRANSAKSI DI PASAR MODAL"

Bursa efek termasuk salah satu institusi terpenting yang beroperasi dalam pasar modal. Bahkan ia merupakan institusi yang mempengaruhi ekonomi Negara terutama Negara-negara yang menjalankan system system ekonomi liberal atau kapitalisasi yang dikenal juga dengan ekonomi pasar. Ekonomi Negara secara makro disifati menurut kestabilan, kekuatan dan kemantapan bursa efek. Ia merupakan cerminan ekonomi negara, sehingga negara memegang otoritas dan perhatian yang mendalam terhadap institusi tersebut dengan mewmbuat undang-undang dan peraturan.

BURSA EFEK : DEFINISI, FUNGSI, DAN INSTITUSI-INSTITUSI YANG BEROPERASI DI DALAMNYA

a) Pengertian bursa efek
Pemakaian istilah bursa untuk menunjukan tempat atau transaksi yang berhubungan dengan surat-surat berharga, merujuk kepada julukan seorang pedagang Belgia yang bernama Van der Bourse. Sedang definisi bursa secara umum berarti tempat transaksi produksi-produksi surat berharga dibawah pembinaan dan pengawasan pemerintah.

b) Fungsi bursa efek
Fungsi terpenting yang dilakukan oleh bursa efek:

•> Pengadaan pasar berkesinambungan dan sempurna
Bursa merupakan representasi dari pasar yang terus-menerus. Operasional atas surat-surat berharga didalamnya dilakukan pada waktu- waktu kerja yang resmi. Keistimewaan bursa efek sendiri adalah merupakan pasar sempurna dalam arti ekonomi, maksud dari kesempurnaan itu terpenuhinya pengetahuan penjual dan pembeli atas kondisi pasar.

•> Kemudahan investasi modal
Investasi dalam bursa efek mempunyai keunggulan dengan kemudahanya investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang investasi lainnya.

•> Medorong untuk menabung
Bursa efek merealisasikan keistimewaan bagi para penabung yang mendorong mereka untuk memenfaatkan harta dalam bentuk surat-surat berharga.

•> Keseimbangan harga.

c) Faktor-faktor keberhasilan bursa efek dalam menjalankan fungsinya
Agar efek dapat menjalankan tugas dengan sempurna:

•> Politik(kebijakan) ekonomi yang baik dan terarah
•> Kestabilan kondisi politik
•> Ekonomi yang bergairah dan melimpahnya tabungan yang ditujukan kepada investasi-investasi yang mengarah kepada tercapainya pertumbuhan ekonomi yang riil
•> Konsorsium perbankan dan lembaga keuangan yang sempurna
•> Teransparansi yang sempurna
•> Kebijakan perpajakan yang stabil

d) Perusahaan dan lembaga yang beroperasi dalam bursa efek
Bursa efek hanya merupakan pasar yang didalamnya diperjual-belikan surat-surat berharga dan produk-produk yang mempunyai sifat-sifat khusus.
• Pialang (broker) pasar modal
• Lembaga penunjang dan profesi penunjang
• Pegatur emisi dan teransaksi
• Lembaga kliring dalam pasar modal
• Pengelolaan dan konsultasi
• Perushaan srkuritas
Keistimewaan invesatasi tercermin dalam hal-hal berikut:
• Mengambil faedah dari kemampuan administrasi
• Penganeka ragaman yang efisien
• Lentur dan fleksibel
• Menggiatkan pasar modal

HUKUM BERTRANSAKSI DENGAN SURAT-SURAT BERHARGA
a) Hukum bentuk-bentuk administrasi dan manajemen perusahaan
Bentuk administrasi dan manajemen diimplementasikan oleh lembaga-lembaga yang beroperasi dalam bidang surat-surat berharga ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam koridor syisyah syar’iyah (politik islam)
b) Hakekat surat-surat berharga
Surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak pemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal tersebut
c) Hukum transaksi saham
Saham adalah kertas yang merepresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hal untuk ikut serta dalam mengatur perusahaan
Dalam segi boleh tidaknya bertransaksi dengan saham:
• Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik
• Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikan
• Saham perusahaan yang beroperasionalnya bercampur antara yang halal dan haram
Ulasan berikut membahas hokum syara’ atas masing-masing jenis saham:
• Saham perusahaan yang beropersi dalam hal-hal yang halal dan baik dan hal ini sangat dianjurkan
• Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan, seperti perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor, atau pengimpor
• Saham perusahaan yang bercampur antara halal dan haram, seperti jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagai aktifitasnya.
Ucapan Ibn Najim Al-Hanafi
Jika dalam suatu Negara atau wilayah apabila bercampur antara halal dan haram maka boleh membeli hal tersebut kecuali ada dalil yang menunjukan bahwa barang tersebut haram.
d) Hukum bermuamalah dengan obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari pemilik yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek yang memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang:
Pemegang obligasi menikmati beberapa hak berikut:
• Hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan
• Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada saat habis masanya
• Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya kepada orang lain
e) Hukum bermuamalah dengan surat pembiayaan
Surat pembiayaan merupakan salah satu jenis obligasi, hanya saja ia tidak beroperasi berdasarkan komisi/bunga yang tetap tetapi bunganya berubah-ubah dan tidak melebihi yang ditetapkan oleh bank sentral.
f) Hukum bermuamalah dalam surat investasi
Surat investasi merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yanfg mencari modal. Pemegang surat ikut andil dalam keuntungan dan dalam penanggung kerugian senilai prosentase harga surat.


HUKUM BERTRANSAKSI DENGAN SURAT BERHARGA DALAM BURSA

a. Hukum transaksi spot
Transaksi spot atau yang disebut juga dengan pasar masa sekarang. Dalam transaksi ini pembeli membayar harga secara sempurna dan menerima surat berharga dari penjual sesuai dengan prosedur yang ada dalam bursa
b. Hukum asy-syira’ bi al- hamisi
Bentuk dari transaksi ini adalah pembeli membayar sebagian harga secara tunai, kemudian perantara (pialang) mencari pinjaman kepada bank untuk melunasi sisa harga, dengan syarat surat berharga obyek transaksi tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
c. Hukum al- bai’ala- maksyuf
Bentuk dari transaksi ini adalah melakukan penjualan terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pada waktu akad penjual, namun ia melakukan pembelian pada waktu jatuh tempo dan menyerahkannya kepada pembeli atau dengan cara berhutang dari pialang.
• Penjual surat berharga yang tidak menjadi milik jual
• Memperbesar volume transaksi short sale mempunyai efek negative dan membahayakan
• Praktek-praktek tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas
d. Hukum transaksi option/ ikhiyar
Transaksi ini tidak terjadi pada surat berharga tapi obyeknya adalah hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas surat berharga.
Karakteristik transaksi option adalah sebagai berikut:
• Akad yang terjadi pada hak memilih saja dan obyeknya bukan surat berharga
• Pada umumnya kesepakatan jual - beli tersebut tidak terlaksana
• Transaksi ini di sertai spektualasi atas naiknya harga pada keadaan
• Berlangsungnya peredaran hak memilih
• Orang yang menjual surat berharga umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad
e. Krisis bursa internasional dan muamalat yang merusak
Banyak para ahli dan pakar pasar modal yang berpendapat bahwa salah satu penyebab kehancuran bursa-bursa di dunia, bahkan salah satu penyebab terpenting krisis ekonomi dan politik yang melanda Negara-negara Asia Tenggara

ETIKA DAN AKHLAK PARA PELAKU PASAR MODAL

A. Jujur dalam transaksi dan informasi
Jujur merupakan keutamaan dan akhlak islami yang di perintahkan kepada seluruh umat.
Jujur hukumnya wajib bagi berbagai transaksi dari bisnis kecil sampai yang besar.
B. Tidak menyembunyikan informasi
Kita terkadang mendapati di antara para pelaku bisnis ada yang menyampaikan informasi secara jujur atau memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Rosulullah SAW brsabda:
Tidak halal bagi seorang muslim menjual dari saudaranya suatu jual-beli dan didalamnya ada aib, cacat kecuali ia menjelaskannya.(HR. Bukhori)
C. Amanah dalam transaksi
Ketika perdagangan diperbolehkan oleh islam dan diperhitungkan sebagai salah satu cara mencari rizki yang halal, maka islam mengungkapkannya sebagai salah satu bentuk kerjasama manusia dan takaful ijtima’I antar anak manusia.
D. Menepati janji dan akad
Termasuk salah satu hal yang lazim dalam bermuamalah yang baik dan terpuji baik secara urf (tradisi) maupun secara syar’ I adalah menepati janji dan akad serta menepati pembayaran hutang pada waktu yang telah disepakati tanpa ada penundaan
E. Toleransi dalam bertransaksi
Islam sangat ingin memberi petunjuk kepada manusia dalam berinteraksi dengan manusia yang lain, sehinggan dalam setiap muamalah baik jual- beli, membayar hutang, peradilan dan lain sebagainya.
• Berbuat baik dalam mengembalikan hutang
• Memprtmudah kadar keuntungan yang dicari oleh pedagang terhadap komoditinya dan tidak bersikeras untuk memperbanyak
• Iqalah (membatalkan) akad pihak yang tergelincir
• Memberi tangguh bagi orang yang kesulitan dalam membayar hutang dan tidak membebaninya dengan denda akibat keterlambatan
F. Praktek tidak bermoral yang dilarang oleh syara’ dalam bursa
• Jual-beli formalitas
Yang dimaksud dengan jual-beli formalitas adalah pengadaan aktifitas muamalah atas suatu saham pada waktu tidak terjadi praktek muamalah yang sebenarnya atas saham tersebut
Dan dalam hadist nabi saw:
لاَ ضَرَرَوَلاَ ضِرَارَ
Tidak ada kemudharatan (bagi diri sendiri) dan tidak ada kemudharatan (bagi orang lain)
مَلْعُوْنٌ مَنْ ضَرَّ مُؤْمِنًا
Terlaknat orang yang membahayakan seorang muslim.
اَلْخَدِيْعَةُ فِى النَّارِ
Penipuan itu dalam neraka

• Kesepakatan dalam mempermainkan harga surat-surat berharga
Kesepakatan tersebut terlaksana dengan perantara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menaik turunkan harga surat-surat berharga dalam rangka mencapai keuntungan.
• Pembelian dengan tujuan penimbunan
Yang dimaksud dengan pembelian dengan tujuan menimbun adalah aktifitas seseorang dalam membeli sejumlah (semua) saham tertentu yang ditawarkan.

Rosul bersabda : pemasok diberi rizqi dan penimbun di laknat

MANHAJ ISLAM DALAM MEREKONSTRUKSI SURAT BERHARGA YANG DIHARAMKAN DAN MENGAJUKAN ALTERNATIF SURAT BERHARGA ISLAM
1. rekonstruksi saham biasa milik perusahaan yang beraktifitas dalam bidang yang diharamkan dalam koridor manhaj islam
para ahli fiqih yang tidak mengizinkan saham biasa milik perusahaan yang beroperasi dalam bidang yang diharamkan. Bahkan sebagian ahli fiqih tidak mengijinkan saham perusahaan yang aktifitasnya bercampur antara halal dan haram.
2. rekon struksi saham preferen (saham istimewa) dalam koridor manhaj islam
para ahli fiqih tidak memperbolehkan saham istimewa yang terdapat jaminan atas harganya pada waktu pengembalian dan jaminan atas keuntungannya.
3. rekonstruksi obligasi ( bonds) dalam koridor manhaj isalm
bahwa para ahli fiqih tidak membolehkan obligasi dengan bunga bagaimana pun bentuknya dan lembaga apa pun yang mengeluarkannya, karena ia mempresentasikan hutang dengan bunga.
4. surat-surat berharga islami baru dalam koridor manhaj islam
ijtihad dalam bidang ekonomi, financial dan perbankan kotemporer telah memperlihatkan kebangkitan luar biasa, baik dalam level lembaga dan munadhamat al- islamiah.
Usaha-usaha menghasilkan surat berharga:
• Obligasi mudharabah
• Sertifikat investasi islami
• Sertivikat tabungan investasi islami
• Surat mudharabah al-muthalaq
• Surat pembiayaan khusus
• Surat investasi khusus
• Surat pembiayaan transaksi musyarakat
• Surat pembiayaan transaksi istihsan

MANHAJ ISLAM MENGATASI KRISIS DALAM PASAR MODAL DAN KEBUTUHAN TERHADAP PASAR MODAL ISLAMI
A. Bahwa pasar modal yang disebut juga bursa, menspesialisasikan diri dengan mengeluarkan dan mengedarkan surat-surat berharga seperti: saham dengan segala macamnya, obligasi dengan segala macamnya, sertifikat hutang dan investasi dengan seluruh jenisnya.
Transaksi-transaksi penting yang ada dalam pasar modal:
• Transaksi spot
• Transaksi tangguh atas surat berharga
• Transaksi-transaksi furniture dan forward

B. Sebab-sebab krisis pada pasar modal dalam perspektif islam
Sebab-sebab terpenting dari krisis tersebut:
• Dominasi dan penguasaan pemilik modal besar dalam pasar modal
• Muamalat-muamalat berdasarkan riba
• Isu/rumor(desas-desus) yang tidak ada dasar realitasnya
• Perjudian yang berdasar pada gharar
• Campur tangan lembaga keuangan dan moneter internasional
• Pinjaman perusahaan dan lembaga-lembaga lainnya
• Pinjaman luar negeri dengan bunga
• Berlebih-lebihan dan boros
C. Manhaj islam untuk mengatasi krisis dalam pasar modal
Krisis tersebut mungkin diatasi sesuai drngan manhaj islam dengan cara:
• Berpegang pada nilai-nilai keislaman dalam setiap hal
• Menjauhi muamalat ribawi
• Menjauhi diri dari jual-beli yang tidak masyru’(terlarang)
• Pembersihan muamalat dari penimbunan
• Pengarahan investasi kepada proyek-proyek yang penting dan vital
D. Kebutuhan umat islam terhadap pasar modal islami
Dalam diri umat islam telah terpenuhi setiap paktor pendirian pasar modal islami:
• Harta
• Surat-surat berharga islami
• Perusahaan dan proyek yang mengeluarkan surat berharga
• Lembaga-lembaga keuangan islami


Daftar pusaka
Syahatan, Dr. husain dan Fayyadh, Dr. Athiyyah, Jakarta, bursa efek, pustaka progresif.Surabaya. 2004

"makalah" NASIKH DAN MANSUKH

Pengertian:

Secara Bahasa: Pembatalan ( _________ ), Penghapusan ( _________ )

Secara istilah :

“An-Naskhu ialah membatalkan pengamalan dengan suatu hukum syara’ dengan dalil yang datang kemudian dari padanya”.[1]

Sedangkan yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan disebut Mansukh.


Syarat-Syarat Naskh

1). Nasikh harus terpisah dari mansukh, kalau tidak terpisah seperti sifat dan isti’na maka tidak dikatakan nasakh.

2). Nasikh harus lebih kuat atau sama kuatnya dengan mansukh, (Qur’an bisa dinasakhkan dengan Qur’an, hadis dengan hadis)

3). Nasikh harus berupa dalil-dalil syara’

4). Mansukh tidak dibataskan oleh suatu waktu. Misal ayat:


“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benag hitam, yaitu fajar…” (QS.Al- Baqarah:187).


5). Mansukh harus hukum syara’ (yang bisa dibatalkan (mansukh) adalah hukum syara’).



Rukun Naskh :

a. Adah Al-Naskh ( __________ ), yaitu pernyataan yang menunjukkan pembatalan (penghapusan) berlakunya hukum yang telah ada.
b. Nasikh ( ________ ), yaitu Allah ta’ala, karena dialah yang membuat hukum dan dia pula yang membatalkannya, sesuai dengan kehendaknya.

c. Mansukh ( _________ ), yaitu hukum yang dibatalkan, diahapuskan, atau dipindahkan.


d. Mnasukh ‘anhu ( ____________ ), yaitu orang yang dibebani hukum.[2]


Hikmah Naskh:

Adanya nasakh adalah untuk memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun diakhirat. Kemaslahatan kadang-kadang berubah dengan berubahnya keadaan. Hukum kadang-kadang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan yang tergantung kepada sebab-sebab, dan apabila sebab-sebab ini telah hilang maka tidak ada kemaslahatan bagi tetap adanya hukum itu. Jadi syari’at atau syara’ senantiasa memperhatikan kondisi umat manusia serta lingkungan yang mengitarinya, sehingga kemaslahatan yang diinginkan syar’i itu bisa tercipta dan terjamin. Sebenarnya persoalan nasakh hanya terjadi pada saat nabi Muhammad SAW masih hidup.Dengan demikian, menurut Muhammad Sa’id Ramadahan Al-Butji, adanya konsep naskah berkaitan erat dengan pemeliharaan kemaslahatan umat dan fleksibilitas hukum Islam yang disyari’atkan kepada umat Islam secara bertahap.


Macam-macam Nasakh:

Nasikh atau yang menasakhkan haruslah Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan ijma’ dan Qiyas tidak boleh dijadkan nasikh, karena nasikh dan mansukh hanya ada pada masa Nabi SAW masih hidup. Berdasarkan syarat nasikh harus lebih atau sama kuatnya dengan mansukh, maka nasakh itu dapat dibagi kedalam 4 macam:


1). Al-Qur’an menasakhkan Al-Qur’an


“ Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan duaratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu dari pada orang-orang kafir …”(QS.Al-Anfal:65).


Ayat ini dinasakhkan oleh ayat;

“ Sekarang Allah telah meringankan kepadamu, dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan, maka jika ada diantara kamu seratus orang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang, dan jika diantaramu ada seribu orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang…”(QS.Al-Anfal:66).


2). Sunnah menasakhkan Sunah

Dalam hal ini ulama sepakat pula, bahwa sunah mutawatir dapat menasakhkan sunah mutawatir dan sunah ahad. Tetapi sebaliknya sunah ahad hanya bias mensakhkan sunah ahad saja. Contoh: misalkan hadis;


“Aku telah melarangmu menziarahi kubur, maka sekarang ziarahlah”.


3). Al-Qur’an menasakhkan As-sunnah


Jumhur Ulama membolehkan ayat Al-Qur’an menasakhkan sunnah. Misalnya perbuatan Nabi dan para sahabat menghadap ke baitul Maqdis dalam shalat dinasakhkan oleh ayat:


“Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram…” (QS.Al-Baqarah:144).


4). As-Sunnah menasakhkan Al-Qur’an


Jumhur ulama membolehkan As-Sunnah menasakhkan Al-Qur’an, tetapi Imam syafi’I tidak membolehkan ayat Al-Qur’an dnasakhkan oleh As-sunnah, meskipun sunnah itu Mutawatir. Contoh


“ Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia menuinggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf…” (QS.Al-Baqarah:180)


Ayat ini menurut jumhur ulama dinasakhkan oleh hadis Mutawatir.

“Ketahuilah tidak ada wasiat untuk ahli waris”.[3]


Cara Mengetahui Nasakh dan Mansukh

Mana yang nasikh dan yang mansukh dari dua nas yang bertentangan, dapat diketahui dengan salah satu cara dibawah ini:

  1. Penegasan yang berbentuk lafadz yang menunjukkan nasakh,seperti firman Allah ta’ala dalam surat Al-anfal:66, ayat itu menasakhkan tetapnya hukum satu lawan sepuluh dalam peperangan antara orang islam dan orang kafir.
  2. Salah satu dari dua nas itu terbukti terkemudian datangnya dari yang lain dengan pernyataan nabi SAW seperti hadis tentang hukum ziarah.
  3. Perbuatan Nabi SAW. Seperti beliau merajam Maiz dan tidak menderanya, menasakhkan sabda beliau mengenai dua janda dan duda yang berzinah.

Dera seratus kali dan rajam.”(HR.Muslim)


  1. Ijma’ ulama bahwa salah satu dari nas ituterkemudian datangnya dari yang lain.

  2. Rawi (orang yang meriwayatkan) menegaskan tanggal datangnya nas yang menjadi nasikh, sedangkan nas yang satu lagi (Mansukh) diketahui datangnya sebelum tanggal itu.[4]


DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, Zainal Abidin. 1975. Ushul Fiqih untuk MAN dan sederajat. Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Haroen,Nasrun.1997.Ushul fiqih 1.Ciputat:PT.Logos Wacana Ilmu.

Karim, Syafi’i.2006. Ushul Fiqih. Bandung : Pustaka Setia.

Usman,Muhlis. 1996. Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqiyah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.



[1] Zainal Abidin Ahmad, Ushul Fiqih, ( PT. Bulan Bintang,1987), h.133.

[2] Dr.H.Nasrun Haroen, Ushul Fiqih 1,(PT.Logos Wacana Ilmu,1997),h.183.

[3] Zainal Abidin Ahmad, Ushul Fiqih, ( PT. Bulan Bintang,1987), h.137.

[4] Zainal Abidin Ahmad, Ushul Fiqih, ( PT. Bulan Bintang,1987), h.141.





ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM


ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM
Jika anda mendengar nama Brunei Darusalam, segera terbayang dari benak kita nuansa ke-Islaman yang sangat kental di tengah gemilang kehidupan disana hasil emas hitam yang mengalir tanpa henti di negeri kecil di Kepulauan Kalimantan tersebut. Brunei Darusalam adalah negara Islam-Melayu-Beraja, kerajaan tertua di Asia Tenggara.

Brunei Darussalam adalah sebuah negara kecil yang sangat makmur di bagian utara Pulau Borneo/Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Brunei terdiri dari dua bagian yang yang dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Nama Borneo berdasarkan nama negara ini, sebab pada zaman dahulu kala, negeri ini sangat berkuasa di pulau ini

Secara geografis, Brunei adalah suatu negara di pantai Kalimantan bagian utara, berbatasan dengan laut Cina Selatan, di sebelah utara dan dengan Serawak di sebalah selatan barat dan timur. Luas: 5,765 km2, penduduk 267.000 jiwa (1989), kepadatan penduduk 46/km2, agama: Islam( 63,4 %), Budha (14 %), Kristen (9,7 %), lain-lain (12,9 %). Bahasa Melayu, Ibu kota: Bandar Seri Begawan, satuan mata uang : Dolar Brunei (BI$)

Sebagian besar wilayah Brunei terdiri dari daratan. Dengan pantai berupa rawa-rawa dengan hutan bakau, tetapi makin jauh kepedalaman tanah makin bukit-bukit dengan ketinggian kurang dari 100 M. Diperbatasan dengan Serawak terdapat daerah berbukit dengan ketinggian diatas 300M.

Penduduk Brunei hanya berjumlah 370 ribu orang dengan pendapatan berkapita sekitar 23,600 dollar Amerika atau sekitar 225 juta rupiah, Penduduknya 67% beragama Islam, Budha 13%, Kristen 10% dan kepercayaan lainnya sekitar 10%. Islam adalah agama resmi kerajaan Brunei Darusalam yang dipimpin oleh Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah (1967-kini).


Masuk Dan Berkembangnya Islam Di Brunei Darussalam


Catatan tradisi lisan diperoleh dari Syair Awang Semaun yang menyebutkan Brunei berasal dari perkataan baru nah yaitu setelah rombongan klan atau suku Sakai yang dipimpin Pateh Berbai pergi ke Sungai Brunei mencari tempat untuk mendirikan negeri baru. Setelah mendapatkan kawasan tersebut yang memiliki kedudukan sangat strategis yaitu diapit oleh bukit, air, mudah untuk dikenali serta untuk transportasi dan kaya ikan sebagai sumber pangan yang banyak di sungai, maka mereka pun mengucapkan perkataan baru nah yang berarti tempat itu sangat baik, berkenan dan sesuai di hati mereka untuk mendirikan negeri seperti yang mereka inginkan. Kemudian perkataan baru nah itu lama kelamaan berubah menjadi Brunei
Diperkirakan Islam di Brunei datang pada tahun 977 melalui jalur Timur Asteng oleh pedagang-pedagang dari negeri Cina. Catatan bersejarah yang membuktikan penyebaran Islam di Brunei adalah Batu Tarsilah. Catatan pada batu ini menggunakan bahasa Melayu dan huruf Arab. Dengan penemuan itu, membuktikan adanya pedagang Arab yang datang ke Brunei dan sekitar Borneo untuk menyebarkan dakwah Islam.
Silsilah kerajaan Brunei terdapat pada Batu Tarsilah yang menuliskan Silsilah Raja-Raja Brunei yang dimulai dari Awang Alak Betatar, raja yang pertama kali memeluk agama Islam (1368) sampai kepada Sultan Muhammad Tajuddin (Sultan Brunei ke-19, memerintah antara 1795-1804 dan 1804-1807).
Replika stupa yang dapat ditemukan di Pusat Sejarah Brunei menjelaskan bahwa agama Hindu-Buddha dahulu pernah dianut oleh penduduk Brunei. Sebab telah menjadi kebiasaan dari para musafir agama tersebut, apabila mereka sampai di suatu tempat, mereka akan mendirikan stupa sebagai tanda serta pemberitahuan mengenai kedatangan mereka untuk mengembangkan agama tersebut di tempat itu. Replika batu nisan P'u Kung Chih Mu, batu nisan Rokayah binti Sultan Abdul Majid ibni Hasan ibni Muhammad Shah Al-Sultan, dan batu nisan Sayid Alwi Ba-Faqih (Mufaqih) pula menggambarkan mengenai kedatangan agama Islam di Brunei yang dibawa oleh musafir, pedagang dan mubaligh-mubaliqh Islam, sehingga agama Islam itu berpengaruh dan mendapat tempat baik penduduk lokal maupun keluarga kerajaan
Islam menjadi agama resmi negara semenjak Raja Awang Alak Betatar masuk Islam (1406-1402). Awang Alak Betatar ialah Raja Brunei yang pertama memeluk Islam dengan gelar Paduka Seri Sultan Muhammad Shah. Dia terkenal sebagai pengasas kerajaan Islam di Brunei dan Borneo. Pedagang dari China yang pernah ke Brunei merakamkan beliau sebagai Ma-Ha-Mo-Sha. Beliau meninggal dunia pada 1402.
Awang Alak menganut Islam dari Syarif Ali. Dikatakan, Syarif Ali adalah keturunan Ahlul Bait yang bersambung dengan keluarga Rasulullah melalui cucu Baginda,Saidina Hassan. Pendekatan dakwah yang dilakukan Syarif Ali tidak sekadar menarik hati Awang Alak, dakwahnya menambat hati rakyat Brunei. Dengan kebaikan dan sumbangan besarnya dalam dakwah Islam di Brunei, beliau dinikahkan dengan puteri Sultan Muhammad Shah. Setelah itu, beliau dilantik menjadi Sultan Brunei atas persetujuan pembesar dan rakyat setempat
Sebagai pemimpin dan ulama, Syarif Ali gigih mendaulatkan agama Islam, diantaranya membina masjid dan melaksanakan hukum Islam dalam pentadbiran negara. Kegiatan membina masjid ini dijadikan pusat kegiatan keagamaan dan penyebaran Islam. Setelah tujuh tahun memerintah Brunei, pada 1432, Syarif Ali meninggal dunia dan dimakamkan di Makam Diraja Brunei.
Perkembangan Islam semakin maju setelah pusat penyebaran dan kebudayaan Islam Malaka jatuh ke tangan Portugis (1511), sehingga banyak ahli agama Islam pindah ke Brunei. Jatuhnya Malaka ke tangan Portugis tersebut telah menyebabkan Sultan Brunei mengambil alih kepimpinan Islam dari Malaka, sehingga Kesultanan Brunei mencapai zaman kegemilangannya dari abad ke-15 hingga abad ke-17 sewaktu memperluas kekuaaannya ke seluruh pulau Borneo dan ke Filipina di sebelah utaranya. Kemajuan dan perkembangan Islam semakin nyata pada masa pemerintahan Sultan ke-5, yaitu Sultan Bolkiah (1485 - 1524), yang wilayahnya meliputi Suluk, Selandung, seluruh pulau Kalimantan (Borneo), kepulauan Sulu, Kepulauan Balabac, Pulau Banggi, Pulau Balambangan, Matani dan Utara Pulau Pahlawan sampai ke Manila
Pada masa sultan ke-9, yaitu Sultan Hassan (1605-1619), dilakukan beberapa hal yang menyangkut tata pemerintahan, pertama, menyusun Institusi-institusi pemerintahan agama, karena agama memainkan peranan penting dalam memandu negara Brunei kearah kesejahteraan, kedua, menyusun adat istiadat yang dipakai dalam semua upacara, baik suka maupun duka. Di samping menciptakan atribut kebesaran raja dan perhiasan raja. Ketiga, memuatkan UU Islam yaitu Hukum Qanun yang mengandung 46 pasal dan 6 bagian. Aturan adat istiadat kerajaan dan istana tersebut masih kekal hingga sekarang.
Pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan kawasan timur laut Kalimantan kepada Sultan Sulu di Filipina Selatan sebagai penghargaan terhadap Sultan Sulu dalam menyelesaikan perang saudara di antara Sultan Abdul Mubin dengan Pengeran Mohidin. Persengketaan dalam kerajaan Brunei merupakan satu faktor yang menyebabkan kejatuhan kerajaan tersebut, yang bersumber dari pergolakan dalam disebabkan perebutan kuasa antara ahli waris kerajaan, juga disebabkan timbulnya pengaruh kuasa penjajah Eropa yang menggugat corak perdagangan tradisi, serta memusnahkan asas ekonomi Brunei dan kesultanan Asia Tenggara yang lain.
Brunei Darussalam Pada Masa Penjajahan Inggris
Pada Tahun 1839, James Brooke dari Inggris datang ke Serawak dan menjadi raja disana serta menyerang Brunei, sehingga Brunei kehilangan kekuasaannya atas Serawak. Sebagai balasan, ia dilantik menjadi gubernur dan kemudian "Rajah" Sarawak di Barat Laut Borneo sebelum meluaskan kawasan di bawah pemerintahannya. Pada tanggal 19 Desember 1846, pulau Labuan dan sekitarnya diserahkan kepada James Brooke. Sedikit demi sedikit wilayah Brunei jatuh ke tangan Inggris melalui perusahaan-perusahaan dagang dan pemerintahnya sampai wilayah Brunei kelak berdiri sendiri di bawah protektorat Inggris sampai berdiri sendiri tahun 1984.
Pada masa yang sama, Persekutuan Borneo Utara Britania sedang meluaskan penguasaannya di Timur Laut Borneo. Pada tahun 1888, Brunei menjadi sebuah negeri di bawah perlindungan kerajaan Britania dengan mengekalkan kedaulatan dalam negerinya, tetapi dengan urusan luar negara tetap diawasi Britania. Pada tahun 1906, Brunei menerima suatu langkah perluasan kekuasaan Britania saat kekuasaan eksekutif dipindahkan kepada seorang residen Britania, yang bertugas menasehati baginda Sultan dalam semua perkara, kecuali hal yang bersangkutan dengan adat istiadat setempat dan agama.
Pada tahun 1959, Brunei mendeklarasikan kerajaan baru yang berkuasa memerintah, kecuali dalam isu hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan. Di mana isu-isu ini menjadi tanggung jawab Britania. Percobaan untuk membentuk sebuah badan perundangan pada tahun 1962 terpaksa dilupakan karena terjadi pemberontakan oleh partai oposisi yaitu Partai Rakyat Brunei dan dengan bantuan Britania, pemberontakan ini berhasil diberantas. Pada akhir 1950 dan awal 1960, kerajaan Brunei ketika itu menolak cadangan (walaupun pada awalnya menunjukkan minat) untuk bergabung dengan Singapura, Sabah, Sarawak, dan Tanah Melayu untuk membentuk Malaysia dan akhirnya Sultan Brunei ketika itu bercadang untuk membentuk sebuah negara yang merdeka.
Pada 1967, Sultan ke-28, Omar Ali Saifuddin III (1950-1967) telah turun dari takhta dan melantik putra sulungnya Hassanal Bolkiah, menjadi Sultan Brunei ke-29. Baginda juga berkenan menjadi Menteri Pertahanan setelah Brunei mencapai kemerdekaan penuh dan disandangkan gelar Paduka Seri Begawan Sultan. Pada tahun 1970, pusat pemerintahan negeri Brunei Town, telah diubah namanya menjadi Bandar Seri Begawan untuk mengenang jasa baginda. Baginda mangkat pada tahun 1986.
Pada 4 Januari 1979, Brunei dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Perjanjian tersebut berisi 6 pasal. Akhirnya setelah 96 tahun di bawah pemerintahan Inggris Brunei resmi menjadi negara merdeka di bawah Sultan Hassanal Bolkiah pada 1 Januari 1984, Brunei Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.

Islam di Brunei Setelah Merdeka
Setelah merdeka Brunei menjadi sebuah negara Melayu Islam Beraja. “Melayu” diartikan dengan negara melayu yang mengamalkan nilai-nilai tradisi atau kebudayaan melayu yang memiliki unsur-unsur kebaikan dan menguntungkan. “Islam” diartikan sebagai suatu kepercayaan yang dianut negara yang bermazhab Ahlussunnah Waljamaah sesuai dengan konstitusi dan cita-cita kemerdekaannya. “Baraja” adalah suatu sistem tradisi melayu yang telah lama ada.

Brunei merdeka sebagai negara Islam di bawah pimpinan sultan ke-29, yaitu Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah. Panggilan resmi kenegaraan saultan adalah “ke bawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda dan yang dipersatukan negeri. Gelar “Muizaddin Waddaulah” (pinata agama dan negara) menunjukkan ciri keislaman yang selalu melekat pada setiap raja yang memerintah.

Sebelum abad 16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka, di tahun 1984 Brunei kembali menunjukkan usaha serius bagi memulihkan nafas ke-islaman dalam suasana politik yang baru. Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Disamping menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara, didirikan Pusat Kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.

Sultan telah melakukan usaha penyempurnaan pemerintahan yaitu dengan membentuk Majelis Agama Islam atas dasar UU agama dan Mahkamah Kadi tahun 1955. Majelis ini bertugas menasehati sultan dalam masalah agama Islam.

Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap sebagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri, yang dipilih dan diketuai oleh Sultan sendiri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri. Pemilu, menurut kontitusi, harus diadakan setiap 5 tahun. Namun sejak 1965 tidak pernah lagi diadakan pemerintahan umum. Partai Demokrasi Nasional Brunei, partai politik satu-satunya dinegara ini, dibentuk pada tahun 1985.

Langkan lain yang ditempuh sultan adalah menjadikan Islam benar-benar berfungsi sebagai pandangan hidup rakyat Brunei dan satu-satunya ideologi negara. Untuk itu dibentuk jabatan hal Ehwal Agama yang bertugas menyebarkan paham Islam. Baik kepada pemerintah beserta aparatnya maupun kepada masyarakat luas. Brunei mengembangkan hubungan luar negeri dengan masuk Organisasi Konferensi Islam, ASEAN dan PBB.

Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam. Di Brunei orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari Tk sampai Perguruan Tinggi) dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis.
-------------------------------------------

Catatan Kaki:Ensiklopedia Indonesia Seri Geografi. Penyusun Redaksi Ensiklopedia Indonesia, Jakarta: PT. Intermesa.1990) cet 1, hal 48
"http://id.wikipedia.org/wiki/Brunei"
"http://id.wikipedia.org/wiki/Brunei"
Awang Mohd. Jamil Al-Sufri, liku-liku Pencapain Kemerdekaan Negara Brunei Darussalam, (Brunei: Jabatan Pusat Sejarah,1992) Cet ke-1, hal 276-283
Ensiklopedia Islam Indonesia, Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Djambatan. 1992. hal 50
Ensiklopedia Islam, Jakarta: Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1999. Cet. 5 hal 27



REFERENSI

Awang Mohd. Jamil Al-Sufri, liku-liku Pencapain Kemerdekaan Negara Brunei Darussalam, (Brunei: Jabatan Pusat Sejarah,1992) Cet ke-1.
Ensiklopedia Islam, Jakarta: Pt. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1999. Cet. 5
Ensiklopedia Islam Indonesia, Tim Penyusun IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta. Djambatan. 1992.
Ensiklopedia Indonesia Seri Geografi. Penyusun Redaksi Ensiklopedia Indonesia, (Jakarta: PT. Intermesa.1990) cet 1.
"http://id.wikipedia.org/wiki/Brunei"

ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM ISLAM DI BRUNEI DARUSSALAM

REKSADANA SYARIAH

A. PENDAHULUAN
Reksa dana terdiri dari dua buah kata yaitu “Reksa” yang artinya jaga atau pelihara, dan “Dana” yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, reksa dana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya oleh pengurus (manager investasi). Dana itu diinvestasikan kedalam porto folio efek.

Menurut undang-undang pasar modal No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat 27, Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.

Porto folio efek adalah istilah teknis untuk menyebutkan sekumpulan surat berharga (efek) yang diperdagangkan di bursa efek secara regular.

Definisi reksa dana syariah menurut fatwa dewan syariah (DSM) No.20/DSM-MUI/IV/2001, adalah Reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/robb al-maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.

Reksa dana syariah dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksa dana konvensional. Hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.

Maka dalam hal ini, reksa dana syariah tidak boleh menginfestsikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertantangan dengan syariat Islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

B. PRINSIP DASAR REKSA DANA SYARIAH
1. Bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya
Reksa dana syariah tujuan investasinya tidak semata-mata sekedar return yang tinggi. Manajer investasi suatu dana syariah tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan pemilik modal, tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang diinginkan klien (investor).
2. Adanya proses screening (penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio, reksa dana syariah harus lebih dulu melalui screening sebagai bagian dari proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen-instrumen lain yang dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan Jakarta Islamik Indeks. Hal ini akan berdampak pada aliokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
3. Adanya proses cleansing (purification)
Proses ini dimaksudkan untuk membersihkan aset-aset yang tidak halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau pengeluaran amal lainnya.
4. Proses valuation saham
Dalam operasional manajemen portofolio, yang harus diperhatikan adalah proses valuation saham. Keguanaan konvensional membolehkan adanya risk free interest yang tentunya tidak bias dibenarkan secara syariah.
5. Pengawasan yang lebih selektif
Selain dari Bapepam sebagai pengawas pasar modal syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada dalam ketentuan syariah yang berlaku.
6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
Berguna sebagai tolak ukur bagi investasi berdasarkan syariah dipasar modal selain dari indeks-indeks yang lain yang ada di Bursa Efek Jakarta.
7. Investasi pada perusahaan prodak halal
Dalam penempatan dananya reksa dana syariah tidak boleh menempatkan dananya pada emiten yang menjalankan usahanya pda hal-hal yang melanggar syariah seperti alcohol, makanan haram dan sebegainya.

C. OPERASIONALISASI REKSA DANA SYARIAH
Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan system wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Dalam reksa dana syariah, pemilik dana memberikan keprecayaan kepada manajer investasi yang memberi jasa untuk menempatkan dana tersebut dalam suatu kegiatan dari pemilik usaha sesuai dengan pedoman pemenpatan (investasi) yang disepakati. Seluruh bagi hasil (positif dan negative) yang diterima oleh manajer investasi dari pemilik usaha sebagai manfaat dari pemakian dana dalam kegiatan dari pemilik usaha tersebut adalah hak pemilik dana. Oleh kerena manajer investasi telah memberikan jasanya dalam mengelola dana dari investor maka berhak mendapat imbalan (fee).

Skema Mekanisme Operasional reksa dana Syariah
Karekteristik sistem mudhadabah adalah :
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proposisi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dan hanya telah diberikan.
c. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya.

Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau Qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai konsekuensi logis adalah memperoleh keuntungan untuk menanggung resiko kerugian. Demikian pula investasi yang terjadi di reksa dana syariah, pihak-pihak yang terlibat kan memperoleh keuntungan atau menanggung resiko apabila investasi mengalami kerugian.

Pembagian keuntungan di reksa dana syariah mengacu kepada prinsip operasional yang digunakan. Oleh kerena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam reksa dana syariah sama-sama memperoleh keuntungan atau sama-sama menanggung resiko (profit and loss sharing).

Unsur terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten manajer investasi dan investor. Pertama-tama emiten yang mendapat keuntungan, kemudian keuntungan itu dibagi secara profesional dengan investor melalui manajer investasi, sedangkan manajer investasi mendapatkan fee dari infestor.
Pembagian Keuntungan Investasi Reksa dana Syariah
Bagi hasil
Bagi hasil fee

Mengenai ketentuan berkenaan dengan penentuan dan pembagian hasil investasi. Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah merincinya dalam pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah, sebagai berikut :
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik modal dalam reksa dana syariah akan dibagikan secara peoporsional kepada pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapat yang diyakini halal (tafriq al-jalal min al-haram).
3. Pembagian investasi yang diterima oleh reksa dana syariah adalah :
a. Dari saham dapat berupa :
 Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayar bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
 Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
 Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di bursa efek.
b. Dari oblogasi dapat berupa : bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari surat berharga pasar uang dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari issuer.
4. Penghitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan akan dilakukan oleh Bank kostodian dan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan syariah nasional setidak-tidaknya setiap tiga bulan.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan kemaslahatan umat yang akan menentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
D. PROSPEK REKSA DANA SYARIAH
Jika ada orang yang bertanya, “Jenis investasi apa yang perkembangannya di Indonesia cukup pesat dalam waktu yang singkat pula? Jawaban dari pernyataan tersebut adalah instrumen reksadana.
Nilai investasi pada instrumen reksa dana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan cukup “Fantastris” apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sejak diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1996, jumlah reksa dana yang ada sekitar 25 jenis. Dengan nilai investasi sekitar Rp. 2.7 triliun dan jumlah investor sebanyak 2.441 nasabah. Mengingat pesat lebih dari Rp. 70 triliun pada tahun 2004.
Berikut ini beberapa faktor penting yang bias menggambarkan penyebab nilai pertumbuhan reksa dana di Indonesia, yaitu :
1. Aspek kondisi pasar modal dan situasi investasi yang kondusif
2. Munculnya produk unit link yang berbentuk investasi-investasi dan asurasnsi
3. Jumlah manajer investasi yang meningkat
4. Produk reksa dana semakin menarik untuk investasi
Reksa Dana Syariah sebagai salah satu instrument investasi, mempunyai peluang sangat bagus di tengah-tengah masyarakat yang percaya terhadap keuntungan Bank Syariah dalam menghadapi krisis moneter sehingga banyak masyarakat yang percaya masyarakatnya Muslim serta adanya rencana pengharaman terhadap bunga oleh MUI menjadikan dalam strategi pemasaran.

Senin, 22 September 2008

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini