Rabu, 24 September 2008

REKSADANA SYARIAH

A. PENDAHULUAN
Reksa dana terdiri dari dua buah kata yaitu “Reksa” yang artinya jaga atau pelihara, dan “Dana” yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, reksa dana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya oleh pengurus (manager investasi). Dana itu diinvestasikan kedalam porto folio efek.

Menurut undang-undang pasar modal No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat 27, Reksa dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto folio efek oleh manajer investasi yang telah mendapat ijin dari Bapepam.

Porto folio efek adalah istilah teknis untuk menyebutkan sekumpulan surat berharga (efek) yang diperdagangkan di bursa efek secara regular.

Definisi reksa dana syariah menurut fatwa dewan syariah (DSM) No.20/DSM-MUI/IV/2001, adalah Reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahibul maal/robb al-maal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahibul maal dengan pengguna investasi.

Reksa dana syariah dalam hal ini memiliki pengertian yang sama dengan reksa dana konvensional. Hanya saja cara pengelolaan dan kebijakan investasinya harus berdasarkan pada syariah Islam, baik dari segi akad, pelaksanaan investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.

Maka dalam hal ini, reksa dana syariah tidak boleh menginfestsikan dananya pada bidang-bidang yang bertentangan dengan syariat Islam, misalnya saham-saham atau obligasi-obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertantangan dengan syariat Islam; pabrik makanan atau minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok, tembakau, jasa keuangan konvensional, pornografi, pelacuran, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

B. PRINSIP DASAR REKSA DANA SYARIAH
1. Bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya
Reksa dana syariah tujuan investasinya tidak semata-mata sekedar return yang tinggi. Manajer investasi suatu dana syariah tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan pemilik modal, tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang diinginkan klien (investor).
2. Adanya proses screening (penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio, reksa dana syariah harus lebih dulu melalui screening sebagai bagian dari proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen-instrumen lain yang dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan Jakarta Islamik Indeks. Hal ini akan berdampak pada aliokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
3. Adanya proses cleansing (purification)
Proses ini dimaksudkan untuk membersihkan aset-aset yang tidak halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau pengeluaran amal lainnya.
4. Proses valuation saham
Dalam operasional manajemen portofolio, yang harus diperhatikan adalah proses valuation saham. Keguanaan konvensional membolehkan adanya risk free interest yang tentunya tidak bias dibenarkan secara syariah.
5. Pengawasan yang lebih selektif
Selain dari Bapepam sebagai pengawas pasar modal syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada dalam ketentuan syariah yang berlaku.
6. Adanya Jakarta Islamik Indeks (JII)
Berguna sebagai tolak ukur bagi investasi berdasarkan syariah dipasar modal selain dari indeks-indeks yang lain yang ada di Bursa Efek Jakarta.
7. Investasi pada perusahaan prodak halal
Dalam penempatan dananya reksa dana syariah tidak boleh menempatkan dananya pada emiten yang menjalankan usahanya pda hal-hal yang melanggar syariah seperti alcohol, makanan haram dan sebegainya.

C. OPERASIONALISASI REKSA DANA SYARIAH
Akad-akad yang terjadi dalam melakukan transaksi di reksa dana syariah adalah akad wakalah dan mudhorobah. Antara pemodal dan manajer dan investasi dilakukan dengan system wakalah, dan antara manajer inventaris dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Dalam reksa dana syariah, pemilik dana memberikan keprecayaan kepada manajer investasi yang memberi jasa untuk menempatkan dana tersebut dalam suatu kegiatan dari pemilik usaha sesuai dengan pedoman pemenpatan (investasi) yang disepakati. Seluruh bagi hasil (positif dan negative) yang diterima oleh manajer investasi dari pemilik usaha sebagai manfaat dari pemakian dana dalam kegiatan dari pemilik usaha tersebut adalah hak pemilik dana. Oleh kerena manajer investasi telah memberikan jasanya dalam mengelola dana dari investor maka berhak mendapat imbalan (fee).

Skema Mekanisme Operasional reksa dana Syariah
Karekteristik sistem mudhadabah adalah :
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proposisi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dan hanya telah diberikan.
c. Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya.

Prinsip operasional yang digunakan di reksa dana syariah adalah prinsip mudharabah atau Qiradh. Prinsip mudharabah diartikan sebagai sebuah ikatan atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelola tersebut dibagi antar kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Investasi yang dilakukan manajemen investasi hanya pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai konsekuensi logis adalah memperoleh keuntungan untuk menanggung resiko kerugian. Demikian pula investasi yang terjadi di reksa dana syariah, pihak-pihak yang terlibat kan memperoleh keuntungan atau menanggung resiko apabila investasi mengalami kerugian.

Pembagian keuntungan di reksa dana syariah mengacu kepada prinsip operasional yang digunakan. Oleh kerena prinsip mudharabah yang digunakan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam reksa dana syariah sama-sama memperoleh keuntungan atau sama-sama menanggung resiko (profit and loss sharing).

Unsur terpenting yang terlibat dalam pembagian keuntungan itu adalah emiten manajer investasi dan investor. Pertama-tama emiten yang mendapat keuntungan, kemudian keuntungan itu dibagi secara profesional dengan investor melalui manajer investasi, sedangkan manajer investasi mendapatkan fee dari infestor.
Pembagian Keuntungan Investasi Reksa dana Syariah
Bagi hasil
Bagi hasil fee

Mengenai ketentuan berkenaan dengan penentuan dan pembagian hasil investasi. Dewan Pengawas Syariah (DPS) telah merincinya dalam pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah, sebagai berikut :
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik modal dalam reksa dana syariah akan dibagikan secara peoporsional kepada pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapat yang diyakini halal (tafriq al-jalal min al-haram).
3. Pembagian investasi yang diterima oleh reksa dana syariah adalah :
a. Dari saham dapat berupa :
 Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayar bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
 Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
 Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di bursa efek.
b. Dari oblogasi dapat berupa : bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari surat berharga pasar uang dapat berupa : bagi hasil yang diterima dari issuer.
4. Penghitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan akan dilakukan oleh Bank kostodian dan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan syariah nasional setidak-tidaknya setiap tiga bulan.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan akan digunakan kemaslahatan umat yang akan menentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
D. PROSPEK REKSA DANA SYARIAH
Jika ada orang yang bertanya, “Jenis investasi apa yang perkembangannya di Indonesia cukup pesat dalam waktu yang singkat pula? Jawaban dari pernyataan tersebut adalah instrumen reksadana.
Nilai investasi pada instrumen reksa dana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan cukup “Fantastris” apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sejak diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1996, jumlah reksa dana yang ada sekitar 25 jenis. Dengan nilai investasi sekitar Rp. 2.7 triliun dan jumlah investor sebanyak 2.441 nasabah. Mengingat pesat lebih dari Rp. 70 triliun pada tahun 2004.
Berikut ini beberapa faktor penting yang bias menggambarkan penyebab nilai pertumbuhan reksa dana di Indonesia, yaitu :
1. Aspek kondisi pasar modal dan situasi investasi yang kondusif
2. Munculnya produk unit link yang berbentuk investasi-investasi dan asurasnsi
3. Jumlah manajer investasi yang meningkat
4. Produk reksa dana semakin menarik untuk investasi
Reksa Dana Syariah sebagai salah satu instrument investasi, mempunyai peluang sangat bagus di tengah-tengah masyarakat yang percaya terhadap keuntungan Bank Syariah dalam menghadapi krisis moneter sehingga banyak masyarakat yang percaya masyarakatnya Muslim serta adanya rencana pengharaman terhadap bunga oleh MUI menjadikan dalam strategi pemasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini