Rabu, 24 September 2008

Kode Etik Kedokteran Indonesia

I. Gambaran Umum Kode Etik Kedokteran
Dasar:
- Etika umum
- Sumpah dokter
- KODEKI
- Hukum

Enam sifat dasar yang harus ditujukan setiap dokter:
1. Sifat KeTuhanan
2. Kemurnian niat
3. Keluhuran budi
4. Kerendahan hati
5. Kesengguhan kerja
6. Integritas ilmiah dan sosial

Syarat utama dan pertama hubungan dokter dan pasien:
▪ Membangun rasa saling percaya
▪ Memahami hak dan kewajiban masing-masing

Mengapa hubungan dokter dan pasien perlu?

Praktek kedokteran penuh ketidakpastian
▪ Definisi sehat dan sakit?
▪ Pasien yang unik:
- respons terhadap penyakit
- antara keluhan dan gejala
- respons terhadap obat
▪ Berdasarkan usaha maksimal bukan hasil kerja
▪ Pelayanan kesehatan yang semakin kompleks
▪ Dokter manusia biasa
▪ Harapan dan tuntutan masyarakat
▪ Biaya atau honor?

Beberapa prinsip etik:
▪ Autonomy: hak untuk menentukan atau memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya.
▪ Beneficience: prinsip memberi bantuan atau berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
▪ Nonmaleeficence: tidak menimbulkan bahaya atau sakit fisik maupun emosional.
▪ Justice: perlakuan yang adil.
▪ Veracity: jujur atau tidak berbohong.
▪ Fidelity: komitmen terhadap pelayanan sehingga menimbulkan rasa percaya.

II. Substansi Kode Etik Kedokteran
● Pengertian Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan
Etik dan hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat. Namun penertian etik da hukum berbeda. Etik berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti “yang baik, yang layak.” Ini merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola-pola tingkah lakukelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Yang dimaksud dengan pekerjaan profesi (profesio berarti pengakuan), natara lain adalah pekerjaan dokter. Etik profesi yang tertua adalah etik kedokteran, yang merupakan prinsip-prinsip moral atau asas-asas akhlak yang harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dengan pasien, teman sejawatnya dan masyarakat umumnya.
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan inter-relasi (kedudukannya sederajat).
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya. Hukum Kedokteran merupakan bagian dari Hukum Kesehatan, yaitu yang menyangkut asuhan/ pelayanan kedokteran (medical care/service).
Persamaan etik dan hukum adalah:
1. Sama-sama merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat.
2. Sebagai obyeknya adalah tingkah laku manusia.
3. Mengandung hak dan Kewajiban anggota-anggota masyarakat, agar tidak saling merugikan.
4. Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi.
5. Sumbernya adalah hasil pemikiran para pakar dan pengalaman para anggota senior.
Perbedaan etik dan hukum adalah:
1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintahan.
3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercamtum secara terinci dalam kitab undang-undang dan lembaran/berita negara.
4. Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntutan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
5. Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), ynag dibentuk oeh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pertimbangan dan Penbinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DEPKES).
6. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerukan bukti fisik.
Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang perilaku profesional para dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pekerjaannya, sebagaimana tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik masing-masing, yang telah disusun oleh organisasi profesinya dengan pemerintah.
Hukum adalah peraturan perundangan-undanganyang dibuat oleh suatu kekuasaan. Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan.
Pelanggaran etik Kedokteran tidak selalu berarti pelanggaran hukum, begitu pula.
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (KODEKI)
Dirumuskan dalam pasal-pasal sebagai berikut:
l. Kewajiban Umum
Pasal 1. Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dam mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa meakukan profesinya menurut ukurann yang tertinggi.
Pasal 3. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak bleh dipengaruhi oleh pertibangan keuntungan pribadi.
Pasal 4. Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
a. Setiap perbuatan yang memuji diri sendiri.
b. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuannya dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk, tanpa kebebasan profesi.
c. Menerima imbalan selain dari pada ynag layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak penderita.
Pasal 5. Tiap perbuan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahjan makhuk insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan penderita.
Pasal 6. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau penobatan baru yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 7. Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 8. Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan/mendahulukan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratifdan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Pasal 9. Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus memelihara saling pengertian sebaik-baikya.

ll. Kewajiban Dokter terhadap Penderita
Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa meningat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan memepergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang memunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 12. Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 13. Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meniggal dunia.
Pasal 14. Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuai bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

lll. Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawatnya
Pasal 15. Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 16. Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita dari teman sejawatnya tanpa persetujuannya.

lV. Kewajiban Dokter terhadap Diri Sendiri
Pasal 17. Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 18. Setiap dokter hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan KODEKI
Penerimaan dan pengamalan KODEKI hanya dapat dilakukan para dokter dengan baik, jika para dokter memahami dan menghayati butir-butir KODEKI itu dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Godaan termasuk materi dapat menjuruskan para dokter melanggar etik profesinya, bahkan rela melakukan malpraktek pidana. Berikut ini adalah penjelasan dan pedoman pelaksanaan KODEKI pasal demi pasal.
Pasal 1. Tentang sumpah dokter .
Pasal 2. Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam btir ini, ialah bahwa seorang dokter hendaklah memberi pelayanan kedokteran/kesehatan sesuai kemajuan iptek kedokteran yang mutakhir, dilandasi etik kedokteran, hukum dan agama.
Pasal 3. Profesi kedokteran lebih merupakan panggilan perikemanusiaan dengan mendahulukan keselamatan dan kepentingan pasien, dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi.
Pasal 4.
a. Seorang dokter harus sadar bahwa segala kemampuan yang ia miliki adalah karunia dari Sang Pencipta Yang Maha Esa.
b. Yang dimaksud dengan tidak ada atau tanpa kebebasan profesi adalah dokter yang melibatkan dirinya dengan usaha apotik atau farmasi dan lain-lainnya, di mana dengan perjanjian dokter akan menerima komisi jika mengirimkan pasien ke tempat itu, dengan demikian dokter tidak bebas lagi menerapkan ilmunya atau mengungkapkan pendapatnya secara obyektif tentang produk perusahaan-perusahaan tersebut.
c. Imbalan jasa untuk dokter pada garis besarnya berpedoman pada:
- kemampuan pasien/keluarga
- sifat pertolongan yang diberikan
- waktu pelayanan kedokteran
Pasal 5. Dokter harus mampu mempertebal keyakinan pasien bahwa ia dapat sembuh dan mengalihkan perhatian pasien yang depresi atau cemas ke hal yang memberikan harapan dan menimbulkan optimisme.
Pasal 6. Penelitian dan publikasi hasil penelitian itu juga harus berlandaskan etik peelitian dan penulisan ilmiah.
Pasal 7. Membuat surat keteangan dokter.
Pasal 8. Dokter adalah tenaga profesi yang mempunyai kemampuan untuk menggerakan potensi yang ada bagi terwujudnya tujuan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat umumnya serta mencakup segala aspek (pelayanan kesehatan paripurna), yaitu promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Pasal 9. Untuk menjalankan seluruh program, maka perlu dijalin kerjasama dengan instansi-instansi lain di luar bidang kedokteran.
Pasal 10. dalam menghadapi berbagai masalah pasien, maka seorang dokter harus selalu mempertimbangkan apa yang terbaik yang harus dilakukan (mulai dari peranan pasien di keluarga/tentang kemungkinan kelanjutan hidupnya di masa depan).
Pasal 11. Pendekatan yang dilakukan dokter dalm upaya penyembuhan hendaknya selalu holistik sifatnya, dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek fisik, tetapi juga aspek psikik, spiritual dan intelektual pasiennya.
Pasal 12. Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidupan pasiennya. Pada hal-hal yang khusus perlu diberi kesempatan bagi pasien untuk bertemu denagn orang-orang yang dikehendakinya.
Pasal 13. Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial, percaya-mempercayai dan hormat-menghormati.
Pasal 14. Setiap orang wajib melakukan pertolongan pertama kepada siapapun yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak, apalagi seorang dokter.
Pasal 15. Para dokter harus membina persatuan dan kesatuan, bersama-sama di bawah panji-panji perikemanusiaan memerangi penyakit yang mengganggu kesehatan dan kebahagiaan umat manusia.
Pasal 16. Seorang dokter harus bisa mnenjelaskan pada pasien jika ia masih menjalani pengobatan dengan dokter yang pertama, makaharus diteruskan kecuali jika pasien memiliki penyakit baru, maka dokter yang kedua tidak dianggap merebut pasien dari dokter pertama.
Pasal 17. Dokter harus memberi teladan dalam memelihara kesehatan, melakukan pencegahan terhadap penyakit, berperilaku sehat sehingga dapat bekerja dengan baik dan tenang.
Pasal 18. Seorang dokter harus selalu mengikuti perkembangan, baik untuk manfaat diri sendiri dan keluarga, maupun untuk pasien dan masyarakat.
Pasal 19. Setiap dokter harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan KODEKI.
III. Nilai Kebaikan
● Output : - Pasien
- Teman sejawat
● Reward dan Punishment
- Reward

 Dapat menjadi dokter profesional dalam profesinya karena menunjang pembangunan di bidang kesehatan
 Menjadi seorang dokter yang senantiasa mendapatkan kepercayaan dari orang lain baik pasien ataupun instansi kesehatan yang bersangkutan
 Apabila seorang dokter konsisten dalam menjalankan kode etik kedokteran, maka izin praktek bagi dokter yang disahkan dalam undang-undang tidak akan dicabut
 Bisa mendapatkan gaji tambahan bagi seorang dokter yang selalu disiplin didalam menjalankan KODEKI kedokterannya.
 Mendapatkan sanjungan dan penghormatan dari orang lain atau teman sejawatnya
 Bisa mendapatkan izin untuk membuka praktek dirumahnya bagi dokter spesialis sesuai dengan peraturan dari menteri Kesehatan, merupakan sebuah penghargaan bagi seorang dokter yang patuh akan KODEKI kedokteran

-Punishment
Dalam LSDI dan KODEKI telah tercantum secara garis besar perilaku atau tindakan-tindakan yang layak dan tidak layak dilakukan seorang dokter dalam menjalankan profesinya.
Pelanggaran Etik Murni dan Etikolegal
Berikut beberapa contoh:
1. Pelanggaran etik murni:
▪ Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter dan dokter gigi.
▪ Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
▪ Memuji diri sendiri di depan pasien
▪ Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan.
▪ Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
ll. Pelanggaran etikolegal:
▪ Pelayanan kedokteran di bawah standar
▪ Menerbitkan surat keterangan palsu
▪ Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter.
▪ Abortus Provokatus.
▪ Pelecehan seksual

Bentuk-bentuk Sanksi
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran etik kedokteran tergantung berat ringannya pelanggarasn etik tersebut. Bentuk sanksi pelanggaran etik dapat berupa:
1. Teguran atau tuntunan secara lisan atau tulisan
2. Penundaan kenaikan gaji atau pagkat.
3. Penurunan gaji atau pangkat setingkat lebih rendah.
4. Dicabut izin praktek doter untuk sementara atau selama-lamanya.
5. Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal, diberikan hukuman sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku dan diproses kepengadilan.

● Hak serta Kewajiban Pasien dan Dokter
Hak pasien
1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajr.
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedoktreran.
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya.
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapaat menarik diri dari kontrak terpeutik.
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya.
6. Menolak atau menerima keikutsertaannya daalm riet kedokteran.
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan, dan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultadsi aau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindak lanjut.
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit.
10. Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniwan dan lain-lainnya yang diperlukan selama perawatan di ruamah sakit.
11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan labotarium, pemeriksaan Rongent, Ultrasonografi (USG), CT-scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan sebagainya, (kalau dilakukan) biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbaln jasa dokter dan lain-lainnya.
Kewajiban Pasien
1. Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter.
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya.
3. Mematuhi nasihat dan patunjuk dokter.
4. Menandatangani surat-surat PTM, surat jaminan dirawat di rumah sakit dan lain-lainnya.
5. Yakin pada dokternya, dan yakin akan sembuh.
6. Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium dokter.
Kewajiban Dokter
Dokter yang membaktikan hidupnya untuk perikemanusiaan tentulah akan selalu lebih mengutamakan kewajiban di atas hak-hak atupun kepentingan pribadinya. Dalam menjalankan tugasnya, bagi dokter berlaku “Aegroti Salus Lex Suprema”, yang berarti keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi (yang utama). Kewajiban dokter yang terdiri dari kewajiban umum, kewajiban terhadap penderita, kewajiban terhadap teman sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri telah dibahas secara terinci dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Hak Dokter
1. Melakukan praktek dokter setelah memperoleh Surat Izin Dokter (SID) dan Surat Izin Praktek (SIP).
2. Memperoleh informasi yang benar dan legkap dari pasien/keluarga tentan penyakitnya.
3. Bekerja sesuai standar profesi.
4. Menolak melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan etika, hukum, agama dan hati nuraninya.
5. Mengakhiri dengan hubungan seorang pasien, jika menurut penilaian kerjasama pasien dengannya tidak ada gunanya lagi, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
6. Menolak pasien yang bukan bidang spesialisnya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter lain yang mampu menanganinya.
7. Hak atas “privacy” dokter.
8. Ketentraman bekerja.
9. Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter.
10. Menerima imbalan jasa.
11. Menjadi anggota perhimpunan profesi.
12. Hak membela diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini