Tampilkan postingan dengan label a. Makalah Ilmu Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label a. Makalah Ilmu Fiqih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Oktober 2008

Poligami Menurut Fiqih Sunni

A. Pendahuluan
Sejarah tersiarnya suatu mazhab dalam Al-Fiqhul Islamy di suatu negri di dunia Islam biasanya sedikit banyak adalah bertalian erat dengan sejarah penyiaran agama Islam di negri itu sendiri. Ajatan-ajaran agama Islam yang disiarkan oleh mubalighin pertama sangat dipengaruhi oleh faham mazhab mereka. Begitupun yang terapat dalam aliran fikih. Di dalam aliran fikih yang sangat terkenal adalah fiqih sunni, di mana di dalam fikih sunni terdapat imam mazhab sunni diantaranya Imam Hanafi, Imam Maliky, Imam Syafi'I, Imam Hambali. Dalam fiqih sunni, terutama yang dianut oleh empat mazhab yang mereka miliki banyak diikuti, adapun perbedaan yang terdapat pada setiap mazhab bukan pada hal aqidah tapi lebih pada tata cara ibadah.

B. Biografi Empat Mazhab

 Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, adalah Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit bin Zufi At-Tamimi. Beliau masih mempunyai pertalian hubungan kekeluargaan dengan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Tak heran, jika kemudian dari keturunan Tsabit ini, muncul seorang ulama besar seperti Abu Hanifah. Dilahirkan di Kufah pada tahun 80 H/ 699 M, pada masa pemerintahan Al-Qalid bin Abdul Malik,. Sejak masih kanak-kanak , beliau telah mengkaji dan menghafal al-Qur'an. Dalam memperdalam pengetahuannya tentang al-Qur'an beliau sempat berguru kepada Imam Asin, seorang ulama terkenal masa itu. Selain memperdalam al-Qur'an, beliau juga aktif mempelajari ilmu fiqih.

Dalam hal ini kalangan shahabat Rasul, diantaranya kepada Anas bin Malik, Abdullah bin Aufa dan Abu Tufail Amir, dan lain sebagainya. Dari mereka, beliau juga mendalami ilmu hadis. Beliau juga dikenal sebagai orang yang sangat tekun dalam mempelajari ilmu. Sebagai gambaran, beliau pernah belajar fiqih kepada ulama yang paling terpandang pada masa itu, yakni Humaid bin Abu Sulaiman. Imam Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H/ 767 M, pada usia 70 tahun. Beliau dimakamkan di pekuburan Khizra. Pada tahun 450 H/ 1066 M, didirikanlah sebuah sekolah yang diberi nama Jami' Abu Hanifah.

Dasar-Dasar Mazhab Imam Hanafi
Adapun dasar-dasar mazhab Imam Hanafi adalah, sebagai berikut: Al-Qur'an al-Karim, Sunnah Rasulullah saw dan atsar-atsar yang shahih serta telah mahsyur di antara para ulama yang ahli, fatwa-fatwa dari Shahabat, qiyas, Istihsan, adat yang telah berlaku di dalam masyarakat Islam. Pemaparan di atas merupakan dasar-dasar mazhab Imam Hanafi yang sebenarnya, sebagaimana telah diketahui oleh para ulama ahli ushul fiqh.

Kitab-Kitab Karangan Imam Hanafi
1. Kitab al-Musuan (kitab hadis).
2. Kitab Al-Makharij.
3. Kitab Fiqhul Akbar.

 Imam Maliki
Imam Malik bin Anas , pendiri mazhab Maliki, adalah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir Al-Ashbahy dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Beliau berasal dari Kablah Yamniah. Sejak kecil beliau telah rajin menghadiri majlis-majlis ilmu pengetahuan, sehingga sejak kecil itu pula beliau telah hafal al-Qur'an. Tak kurang dari itu, ibundanya sendiri yang mendorong Imam Malik untuk senantiasa giat menuntut ilmu. Pada mulanya beliau belajar dari Ribiah, seorang ulama yang sangat terkenal pada waktu itu. Selain itu, beliau juga memperdalam hadis kepada Ibn Syihab, di samping juga mempelajari ilmu fiqih dari para shahabat. Karena ketekunan dan kecerdasannya, Imam Malik tumbuh sebagai seorang ulama yang terkemuka, terutama dalam bidang ilmu hadis dan fiqih.

Meski begitu, beliau dikenal sangat berhati-hati dalam memberi fatwa. Beliau tak lupa terlebih dahulu meneliti hadits-hadits Rasulullah saw, sebelum kemudian memberikan fatwa atas suatu masalah. Melihat pemaparan di atas kita bisa mengetahui bahwa Imam Malik seorang ulama yang sangat terkenal terutama dalam bidang fiqh dan ilmu hadits. Dalam bidang ilmu hadits beliau bahkan menulis kitab al-Muwattha yang merupakan kitab hadits yang sangat terkenal. Imam Malik meninggal pada hari minggu, 10 Rabiul awal 179 H atau 798 M, dalam usia 87 tahun.

Dasar-dasar Mazhab Imam Maliki
Adapun dasar-dasar Imam Maliki adalah sebagai berikut: Al-Quranul Karim, Hadits Rasul, Ijma' para Ulama, Qiyas, dan istihlah atau Masalihul Mursalah.

 Imam Syafi'i
Imam Syafi'I yang dikenal sebagai pendiri mazhab Syafi'I adalah Muhammad ibn Idris al-Syafi'I al-Quraisyi, beliau dilahirkan di Ghazah 150 H, bertepatan dengan wafatnya Imam Abu Hanifah. Beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan dalam satu keluarga yang miskin. Sebaliknya, beliau giat mempelajari hadits dari ulama yang berada di Makkah. Pada usia yang masih muda beliau sudah menghafal al-Quran. Lalu pada usia kedua puluh, beliau meninggalkan Makkah untuk mempelajari ilmu Fiqh dari Imam Malik dan Imam abu Hanifah. Setelah wafat Imam Malik, beliau menetap dan mengajarkan ilmu di Yaman. Lalu beliau diundang oleh Harun al-Rasyid ke Baghdad. Pada tahun 198 H beliau pergi ke negeri Mesir, dan mengajar di Mesjid Amr ibn 'ash, hingga akhirnya wafat pada tahun 204 H.

Dasar-dasar Mazhab Imam Syafi'i
Dasar-dasar Imam Syafi'I telah tertulis dalam kitabnya al-Risalah yang kesimpulannya sebagai berikut: 1. al-Quran, 2. Hadits Nabi, 3. Ijma', 4. Qiyas, 5. Istidlal.

Adapun kitab-kitab karangan Imam Syafi'I adalah:
1) Al-Risalah
2) Al-um
3) Ikhtilaf al-Hadits
4) Kitab al-Musnad
5) Jami'u al-Ilmi

 Imam Hambali
Imam Ahmad Hambali adalah pendiri mazhab Hambali, dengan nama asli Abu Abdullah Ahmad ibn Muhammad ibn Hilal al-Syaibani. Beliau lahir di Baghdad pada bulan Rabiul Awal tahun 164 H atau 780 M. ahmad ibn Hambal dibesarkan dalam keadaanna yatim oleh ibunya. Sedangkan ayahnya meninggal ketika beliau masih bayi. Sejak kecil itu pula beliau telah menunjukkan minat yang besar terhadap ilmu pengetahun, yang mana pada saat itu Baghdad merupakan pusat ilmu pengetahuan. Di Baghdad beliau memulai belajarnya dengan menghafal al-Quran, lalu belajar bahasa Arab, hadits, sejarah nabi dan sejarah shahabat serta tabi'in. Dan untuk memperdalam ilmunya beliau pergi ke Bashrah dan bertemu dengan Imam Syafi'i. Selain Bashrah, Imam Hambali juga menjadikan Mesir dan Yaman sebagai tempat menimba ilmu.

Guru-guru Imam Hambali antara lain: Yusuf Hasan ibn Ziyad, Husyaim, Umair, Ibn Umam dan Ibn Abbas. Imam Hanbal banyak mempelajari dan meriwayatkan hadits. Beliau tidak akan mengambil hadits kecuali hadits shahih. Beliau wafat di Baghdad pada usia 77 tahun, tepatnya pada tahun 241 H atau 855 M.

C. Poligami menurut empat Mazhab
                              

Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Makna ayat

Tuqsithu ( تقسطوا ) dan ta’adilu ( تعد لوا ) yang keduanya diterjemahkan “ adil”. Sedangkan pada kalimat( ما ملكت ايمانكم ) "ma malakat aimanukum" diartikan dengan budak-budak yang kamu miliki.

Dalam memahami ayat poligami di atas, imam Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu, karena dalam agama Islam seseorang laki-laki dibolehkan mengawini lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya.

Para imam di atas juga memberikan saran, apabila tidak bisa berlaku adil, hendaknya beristri satu aja itu jauh lebih baik. Para ulama ahli Sunnah juga telah sepakat, bahwa apabila seorang suami mempunyai istri lebih dari empat maka hukumnya haram. Dan perkawinan yang kelima dan seterusnya dianggap batal dan tidak sah, kecuali suami telah menceraikan salah seorang istri yang empat itu dan telah habis pula masa iddah-nya. Dalam masalah membatasi istri empat orang saja, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hal tersebut telah ditunjukkan oleh Sunnah Rasulullah saw sebagai penjelasan dari firman Allah, bahwa selain Rasulullah tidak ada seorangpun yang dibenarkan nikah lebih dari empat perempuan. sedangkan pada ayat dzalika ‘adna an la ta ‘ulu dipahami oleh Imam Syafi’i dalam arti tidak banyak tanggungan kamu. Ia terambil dari kata ‘ala ya ‘ulu yang berarti “menaggung dan membelanjai”.

Para ulama ahli Sunnah dalam hal membatasi istri empat orang saja, merujuk pada dalil dari sunnah Rasulullah saw adalah hadis yang diriwayatkan oleh Qois bin al-Harits ra, beliau berkata:
حد ثنا احمد بن ابراهيم الدورقي, ثنا هشيم عن ابن ابي ليلى , عن حميضة بنت الشمرد ل, عن قيش بن الحارث قال: اسلمت وعند ى ثما نين نسوة. فا تيت النبي صلى الله عليه وسلم: فقلت ذ لك , فقال: اختر منهن اربعا. رواه ابن ماجه

Artinya: “Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”.

Selain penjelasan dari empat mazhab di atas, disini juga terdapat penafsiran surat An-Nisaa ayat 3 oleh para mufassir. Pada ayat di atas Ali Ash-Shabuni berpendapat, bahwa ayat tersebut menunjukkan haramnya nikah lebih dari empat, pendapat beliau ini merujuk pada pendapat para ulama dan ahli fiqih. Dan tidak setuju dengan pendapat ahli bid’ah yang membolehkan nikah dengan sembilan wanita, dengan mengingat bahwa huruf wawu و adalah untuk menambah dan bahwa yang dimaksudkan adalah seseorang itu boleh mengumpulkan dua dan tiga dan empat. Al-Qurthubi berpendapat, bahwa sebenarnya bilangan dua, tiga, atau empat, ini bukan menujukkan diperbolehkannya mempunyai sembilan istri, seperti yang dikatakan oleh orang yang tidak memahami al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena pendapat mereka itu telah menyimpang dari pendapat para ulama.

Dan mereka juga berpendapat bahwa huruf wawu (و)disitu berfaedah untuk mengumpulkan, mereka berpendapat seperti itu dengan alasan bahwa Nabi saw juga menikah dengan sembilan istri. Bahkan, sebagian dari mereka berpendapat lebih parah lagi, yaitu boleh mempunyai delapan belas istri. Pendapat mereka itu sudah jauh dari sunnah dan ijma’ ulama. Jadi pada dasarnya al-Qurthubi sepakat dengan Ali Ash-Shabuni bahwasanya haran mempunyai istri lebih dari empat. Lain halnya dengan Az-Zamakhsyari, dalam memahami kata مثنى, ثلاث, ورباع, beliau berpendapat bahwa apabila khitabnya adalah untuk semua, maka harus ada pengulangan, supaya masing-masing orang yang ingin menikah yang menghendaki poligami, mendapatkan bilangan yang diinginkannya. Karena jika tidak ada pengulangan, tentu maknanya tidak dipahami.

D. Sekilas tentang Poligami Rasulullah saw
Setiap orang yang mempelajari dengan jujur dan objektif sejarah kehidupan Nabi, khususnya tentang perkawinan beliau, pasti akan mengerti bahwa sesungguhnya motivasi yang mendasar dari setiap perkawinan Nabi saw adalah ‘islamisasi’ yang merupakan tugas utama beliau. Ekspresi dakwah itu tercermin dalam segala kreatifitas Nabi, baik berupa perkataan maupun tindakan nyata. Dari motivasi dasar yaitu dakwah, ada juga motivasi lain, seperti politik, sosial, kemanusian, dan akhlak. Namun, dari semua itu tujuan yang paling utama adalah dakwah, sebab poligami seperti, tentu saja dapat mengangkat harkat kemanusiaan, menciptakan kehidupan yang lebih baik dan meningkatkan kesempurnaan akhlak.

Berikut akan dikemukakan beberapa hikmah perkawinan dan poligami Nabi, diantaranya:
 Membantu Islam
 Menolak Fitnah Orang-Orang Musyrik
 Penyebaran Ajaran dan Hukum-Hukum Islam serta Penghargaan terhadap Abu Bakar
 Loyalitas terhadap Wanita dan Penghargaan terhadap Umar Ibn Khattab
 Merombak Warisan Budaya Jahiliyah
 Membebaskan Perbudakan
 Menolong Anak-Anak Yatim
 Mendorong Wanita untuk Berakhlak dan Berhati Mulia
 Melunakkan Hati Sebagian Pemimpin Musyrik
 Pendekatan Politis

Hal ini itu membuktikan beliau berpoligami bukan karena dorongan syahwat, tetapi untuk kepentingan pelaksanaan syari’at dan urusan politik serta kemanusiaan. Berikut ini akan dirinci beberapa Nama istri Rasulullah:
1. Khadijah binti Khuwailid
2. Aisyah binti Abu Bakar
3. Saudah binti Zum’ah
4. Zainab binti Jahasyi al-‘Asadiyah
5. Ummu Salamah binti Abi Umayyah bin al-Mughirah
6. Hafsah binti Umar bin Khattab
7. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan bin Harb
8. Juwairiyyah binti al-Harits al-Khuzaiyyah
9. Shafiyyah bin Hayyi bin Akhtab
10. Maimunah binti al-Harits
11. Zainab binti Khuzaimah ibnul harits
12. Asma binti an-Nu’man al-Kindiyyah
13. Umrah binti Yazid al-Kilabiyyah

Kesimpulan:
Setelah menjelaskan dan memaparkan tentang poligami di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh berpoligami paling banyak hingga empat orang istri. Dan disyari’atkan dapat berbuat adil diantara istri-istrinya, barang siapa yang belum mampu berbuat adil, dia tidak boleh menikah lebih dari satu istri. Apabila sesorang laki-laki tidak dapat berlaku adil tetapi tetap melakukan poligami, dikatakan bahwa akad nikahnya sah tetapi dia telah berbuat dosa. Keadilan yang diisyari’atkan oleh ayat di atas mencakup keadilan tempat tinggal, makan, dan minum serta perlakuan lahir batin.

DAFTAR PUSTAKA

Abduttawwab Haikal, Rahasia Perkawinan Rasulullah SAW( Poligami dalam Islam dan Monogami Barat), Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, 1993.
Abdullah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, Libanon: Darul Fikri, 1995.
Abi Abdullah Muhammad al-Anshari al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Libanon: Darul Fikri, 1978.
Az-Zamakhsyari, Al-Kasyaf an Haqaiqat Tanzil wa Uyunil Aqawil fi Wujuh At-Ta’wil.
KH. Moenawar Khalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Jakarta: Bulan Bintang, 1955.
M. Quraisy Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2000.
Muhammad Ali-Ash Shabuni, Rawaa’iyul Bayan, Semarang: CV. Adhi Grafika, 1993.
Muhammad Jawad al-Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Penerbit Lentera, 1996.
Musafir Husain Aj-Jahrani, Poligami dari berbagai Persepsi, Jakarta:Gema Insani Press, 1996.
Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, Hukum perkawinan dalam Islam menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1996.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif, 1996.
Syeikh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Persepsi-Persepsi Dusta dan Bathil tentang Kasus Poligami Rasulullah SAW, Jakarta:PT Bulan Bintang, 1988

Sabtu, 27 September 2008

PERBANDINGAN MAZHAB "makalah"

RESUME
PERBANDINGAN MAZHAB


A. Perbandingan Mazhab
Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.

Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
Hukum-hkum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperseliihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukm yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
Dalil-dall yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara
Hukm-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.

Tujuan dan manfat mempelajari perbandingan mazhab adalah:
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hkumnya disertai dalil-dalil tau lasan yan dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid) dal
Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.

Ikhtilaf dalam islam
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:
Ø Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
Ø Perbedaan dalam masalah hadits.
Ø Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah lughawiyah nash.
Ø Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
Ø Perbedaan tentang qiyas.
Ø Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
Ø Perbedaan dalam masalah nash
Ø Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.

Mazhab dalam fiqih
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a) Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b) Menurut KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah.
c) Menurut A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.

B. Ketentuan-Ketentuan Yang Harus Dipenuhi Orang Yang Mempelajari Perbandngan Mazhab

1. Kewajiban Muqarin
Melakukan studi perbandingan mazhab ini tidak mudah sehingga tidak semua orang dapat melakukannya, sebab studi ini akan mennetukan sikap setelah menilai pendapat mazhab-mazhab untuk mengambil yang menurut pandangannya lebih maslahat serta lebih kuat alasannya. Tugas ini menghendaki agar si muqarin itu hendaklah memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan pandangan yang objektif disertai penambilan pendapat mazhab yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan atas kebenaran nisbat pendapat itu kepada mazhab yang diperbandingkan. Di samping iu juga perlu didasari oleh sikap toleransi dan objektifitas serta kesadaran akan tanggungjawabnya. Karena itu, seorang muqarin harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqih mu’tabar dan benar-benar dikenal.
b. Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.
c. Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
d. Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal dan dalil-dalil yang mereka jadikan pegangan.
e. Hendklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata.


2. Langkah-langkah Kajian dalam Fiqih Muqaran
Seorang peneliti fiqih muqaran idealnya harus menempuh lngkah-langkah sebagai berikut:
a. Menentukan masalah yag akan dikaji, umpamanya masalah “hkum bacaan msmalah” pada awal fatihah di dalam shalat.
b. Mengumpulkan semua pendapat fuqaha yang menyangkut dengan masalah tersebut dengan meneliti semua kitab-kitab fiqih dalam berbagai mazhab.
c. Mengumpulkan semua dalil dan jihat dalalahnya yang menjadi lanadasan semua pendapat yang dikutip, baik dalil-dalil itu berupa ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah, ijma dan qiyas aaupun dalil-dalil lain.
d. Meneliti semua dalil, untuk mengetahui dalil-dalil yang dhaif agar dapatr dibuang dan untuk mengetahui dalil-dalil yang kuat serta shah untuk dianalisa lebih lanjut.
e. Menganalisa dalil dan mendiskusikan jihat jihat didalalahnya, untuk mengetahui apakah dalil-dalil itu telah tepat digunakan pada tempatnya dan didalalahnya memang menunjukkan kepada hukum dimaksud, ataukah ada kemungkinn atu alternative yng lain.
f. Menelusuri hikmah-hkmah yangterkandung di belakang perbedaan itu, untuk dimanfaatkan sebagai rahmat Allah SWT.
g. Untuk mengevaluasi kebenaran-kebenaran pendapat yang terpilih itu, perlu dikaji sebab-sebab terjadinya pendapat yang pada prinsipnya tidak keluar dari empat sebab ulama yang akan diuraikan. Dan seterusnya.

3. Hukum Mengamalkan Hasil Muqaranah Mazahib
Melakukan studi perbandingan mazhab untuk mendpatkan dal yang terkuat dan mengamalkan hasilnya adalah wajib. Meskipun sebagaian ulama muta’akhirin berpendapat, bahwa mengamalkan hasil muqaranah akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq dan tidak dibenarkan. Pendapat dianggap lemah karena tidak berlandaskan dalil yang kuat. Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab.
Hasil studi perbandingan yang terbaik adalah mengamalkan apa yang menurut muqarin paling kuat dalilnya, baik bagi si muqarin maupun bagi orang yang melakukan studi perbandingan atu yang sedang meneliti dalil-dalil yang terkuat untuk masalah tertentu.

C. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak dan pihak lain hampir semua kitab “matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun cara pengalisaannya.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1. Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2. Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3. Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4. Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.


Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
Perbedaan dalam penerimaan haits.
Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
Ikhtilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
Hikmah adanya Ikhtilaf, yaitu:
1) Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2) Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala berpikr.
3) Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.

Tujuan mengetahui sebab terjadinya ikhtilaf
Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab dan para ulama fiqih, sangat penting untuk membantu kita, agar keluar dari taqlid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga dengan demikian akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam studi tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang lebih baik, serta tepat dalam mengistinbatkan hukum juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fiqih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.

D. Sebab-Sebab Terjadinya Ikhtilaf Di Kalangan Sahabat
Ikhtilaf di sekitar Fatwa Sahabat
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa perkataan sahabat yan tidak hanya berdasarkan pkiran semata-mata adalah menjadi hujjah bagi umat islam. Hampir smua ahli ushul (fiqih) menyatakan hal serupa ketika membahas tentang mazhab sahabat (fatwa sahabat).
Adapun yang masih diperselisihkan leh para ulama adalah perkataan sahabat yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dala satu pendirian, contoh perbedaan pendapat dikalangan sahabat antara lain:
Umar bin Khattab berkata, bahwa iddah wanita hamil yang ditinggal mati adalah ia sampai ia melahirkan sedangkan menurut Ali bin Abi Thalib adalah melewati dua masa, yaitu masa melahirkan dan melewati 4 bulan 10 hari.
Perbedaan pendapat ini terjadi karena Allah SWT menetapkan iddah wanita hamil yang diceraikan adalah sampai melahirkan dan iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari tanpa perincian yang jelas.

Ikhtilaf dan sekitar Fatwa Tabi’in
Pada masa Tabi’in kedudukan ijtihad merupakan alat untuk menggali hukum Islam semain meluas, meskipun prinsip musyawarah sudah kurang berfungsi, karena sulit untuk dilaksanakan, mengingat ulama sudah mulai terpencar-pencar keeluruh wilayah islam. Juga disebabkan kaum muslimin telah terpecah belah setelah wafat khalifah Usman menjadi 3 yaitu: golongan Khawarij, Syiah, dan golongan Jumhur. Semula perpecahan tersebut hanya mengenai masalah politik dalam pemerintahan islam, namun kemudian berpngaruh juga terhadap perkmbangan dan perrttumuhan hukum islam, terutama pada masa sesudahnya. Hal ini disebabkan masalah politik yang berakibat dalam bidang ijtihad yang akhirnya menimbulkan perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum islam. Walaupun pada hakikatnya masing-masing golongan itu hampir sama dalam hal pendirianya tntang masalah politik, tetapi mengenai masalah hukum terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing golongan.

E. Bersambung....

SEJARAH QAWA’ID FIQHIYYAH PERTUMBUHAN, PERKEMBANGAN, DAN PENYEMPURNAAN

Pendahuluan

Pada makalah ni kami akan membahas tentang sejarah qaidah fiqh, mulai dari pertumbuhan, perkembangn hingga penyempurnaan secara ringkas. Dimana secara keseluruhan hanyalah berbentuk ikhtisar dan kutipan yang di ambil dari buku Sejarah Qaidah Fiqhiyyah karangan Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA (dicetak oleh Radar Jaya Offset 2004)

Sejarah qawa’id fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahlu, yaitu pada maa Nabi Muhammad saw dan setelah wafatnya beliau, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. berikut akan dijelaskan mulai dari pertumbuhan, perkembangan, hingga penyempurnaannya[1].

A. Masa Pertumbuhan
· Periode Nabi Muhamad saw
Pada periode ini, tidak ada spesialisasi ilmu tertentu yang dikaji dari Al Qur’an dan Al Hadits. Semangat Sahabat sepenuhnya dicurahkan kepada jihad dan mengaplikasikannya apa yang diperoleh dari Nabi, berupa ajaran Al Qur’an dan Al Hadits. Ilmu pengetahuan hanya berkisar pada masalah qira’ah dan mendengarkan hadits-hadits Nabi, serta mengaplikasikan dan mengembangkan hokum-hukum yang telah ditetapkan oleh Nabi ketika menghadapi persoalan-persoalan yang baru.[2]

Artinya pada masa Nabi ini setiap ada permasalahan yang muncul, oleh sahabat langsung ditanyakan kepada Nabi. Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan. Akan tetapi[3] benih-benih kaidah sebenarnya sudah ada pada semenjak masa Nabi. Hadits-hadits Nabi yang membucarakan tentang hokum, banyak memaki pola qaidah umum yang artinya dapat mencakup dan menempung selurh persoalan-persoalan fiqh (Jawami’ al Kalim). Seperti hadits yang berbunyi;


Tidak boleh berbuat madhorat terhdap diri sendiri dan orang lain”


Luka hewan ternak adalah sia-sia.



Bukti dibebankan kepada pendakwa, sedangkan sumpah dibebankan kepada terdakwa”

Menurut par aahli fiqih, hadits-hadita diatas berbentukl ungkapan yang berpola qaidah fiqh. Walaupun hadits tersebut secara formal belum disebut kaidah tetapi tetap sebagai hadits saat itu, seperti, :

pinjaman adalah amanah

hutang harus dibayar


orang yang menjamin adalah penanggung


Hadits-hadits diatas memiliki aarti umum yang mencakup beberapa aspek hokum dan merangkul masalah-masalah yang bersifat subordinatif.

Berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa dari sekian ribu hadits terdapat hadits-haditsa yang memiliki karakter yang sama dengan kaidah fiqh yang keberadaannya sangat penting dalam ilmu fiqh.


Periode Sahabat Setelah Wafatnya Nabi saw
Pada periode ini pola pikir sahabat mulai mengalami transformasi kearah ijtihad, dimana dalam pengambilan hokumnya itu merujuk pada Al-qur’an dan sunnah. Hal ini disebabkan karma banyaknya persoalan baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi. Kemudian pada periode inilah juga mencul penggunaan ra’yu, qiyas, ijma.[4]


Pendahuluan
Pada makalah ni kami akan membahas tentang sejarah qaidah fiqh, mulai dari pertumbuhan, perkembangn hingga penyempurnaan secara ringkas. Dimana secara keseluruhan hanyalah berbentuk ikhtisar dan kutipan yang di ambil dari buku Sejarah Qaidah Fiqhiyyah karangan Dr. Ahmad Sudirman Abbas, MA (dicetak oleh Radar Jaya Offset 2004)

Sejarah qawa’id fiqhiyyah sebenarnya tidak terlepas dari masa terdahlu, yaitu pada maa Nabi Muhammad saw dan setelah wafatnya beliau, masa Sahabat, dan masa Tabi’in. berikut akan dijelaskan mulai dari pertumbuhan, perkembangan, hingga penyempurnaannya[1].

A. Masa Pertumbuhan
· Periode Nabi Muhamad saw
Pada periode ini, tidak ada spesialisasi ilmu tertentu yang dikaji dari Al Qur’an dan Al Hadits. Semangat Sahabat sepenuhnya dicurahkan kepada jihad dan mengaplikasikannya apa yang diperoleh dari Nabi, berupa ajaran Al Qur’an dan Al Hadits. Ilmu pengetahuan hanya berkisar pada masalah qira’ah dan mendengarkan hadits-hadits Nabi, serta mengaplikasikan dan mengembangkan hokum-hukum yang telah ditetapkan oleh Nabi ketika menghadapi persoalan-persoalan yang baru.[2]

Artinya pada masa Nabi ini setiap ada permasalahan yang muncul, oleh sahabat langsung ditanyakan kepada Nabi. Akibatnya ijtihad yang masih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan. Akan tetapi[3] benih-benih kaidah sebenarnya sudah ada pada semenjak masa Nabi. Hadits-hadits Nabi yang membucarakan tentang hokum, banyak memaki pola qaidah umum yang artinya dapat mencakup dan menempung selurh persoalan-persoalan fiqh (Jawami’ al Kalim). Seperti hadits yang berbunyi;


Tidak boleh berbuat madhorat terhdap diri sendiri dan orang lain”


Luka hewan ternak adalah sia-sia.



Bukti dibebankan kepada pendakwa, sedangkan sumpah dibebankan kepada terdakwa”

Menurut par aahli fiqih, hadits-hadita diatas berbentukl ungkapan yang berpola qaidah fiqh. Walaupun hadits tersebut secara formal belum disebut kaidah tetapi tetap sebagai hadits saat itu, seperti, :

pinjaman adalah amanah

hutang harus dibayar


orang yang menjamin adalah penanggung


Hadits-hadits diatas memiliki aarti umum yang mencakup beberapa aspek hokum dan merangkul masalah-masalah yang bersifat subordinatif.

Berdasarkan uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa dari sekian ribu hadits terdapat hadits-haditsa yang memiliki karakter yang sama dengan kaidah fiqh yang keberadaannya sangat penting dalam ilmu fiqh.


Periode Sahabat Setelah Wafatnya Nabi saw
Pada periode ini pola pikir sahabat mulai mengalami transformasi kearah ijtihad, dimana dalam pengambilan hokumnya itu merujuk pada Al-qur’an dan sunnah. Hal ini disebabkan karma banyaknya persoalan baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi. Kemudian pada periode inilah juga mencul penggunaan ra’yu, qiyas, ijma.[4]


B. Masa Perkembangan
Terjadi pada masa tabi’in. bisa dikatakan pada masa ini adalah masa awal perkembangan fiqh. Dimana pada masa ini dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqh. Karena para ulama-ulama fiqh atu para pembesar dan murid-muridnya memberikan pengarahan-pengarahan kepada kelompok masarakat yang mengkaji fiqh setiap mereka sehingga di suatu tempat. Adapun tokoh-tokohnya menurut Ibnu Qoyim al-jauzy;.
Ø Umar ibnu Mas’ud dan muridnya yang ada di Irak
Ø Zaid bin Tsabit dan murid-muridnya yang ada di Madinah
Ø Ibnu Umar yang ada di Madinah

Kelompok kajian ini biasanya di kepalai para tabi’in seperti;
Ø Said bin musayyab di madinah
Ø Atha bin Abi rabah di Makah
Ø Al-Nakahi di kuffah
Ø Hasan al basri di basrah
Ø Makkhul di syam
Ø Thawus di yaman
Pada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqh untuk berada pada wilayah teori. Hal ini berbeda dengan masa alkhulafa al-rasyidun yang menjadikan fiqh berada dalam wilayah praktek, sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqh pada wilayah teori, banyak hokum fiqh yang di produksi hasil penalaran terhadap teori di bandingkan hokum fiqh yang di hasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi lalu disamakan dengan kasus baru. Sehingga, fiqh tidak hanya mampuh menjelaska persoalan-persoalan waqi’iyyah (aktual) namun lebih dari itu. Disamping itu juga, periode ini merupakan awal perubahan fiqh dari sipatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).

Dikatakan pada masa ini pula setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ditandai dengan banyaknya bermunculan madzhab-madzhab yang salah satunya adalah madzhab yang -4 sebagaimana yang telah kita ketahui.

Perkembangan berikutnya mengalami perkembangan yang sangat signifikan, dari menulis, pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H. pada abad ke-7 H. para ulam menulis kitab qaidah seperti:
Al Allamah bin Ibrohim AL Jurjani al Sahlaki (W. 613 H) dengan karyanya; Al qawaid fi furu’I al Syafi’iyyah.
Al Imam Izzudin Abdul as Salam (w. 660 H) dengan karyanya Qawai al Ahkam fi mashalih al Anam”.
Muhammad bin Abdullah bin Rasyid al Bakri al Qafshi (w. 685 H) dengan karyanya Al Mudzhab fi Qawaid al Madzhab.
v Abad ke-8 H
Ø Kitab Al Qawaid karya Maqqari Al Maliki (w.758 H)
Ø Al Majmu’u al Asybah wa al- Nazair, karya Ibnu al Wakil Al Syafi’I (w. 716 H)
Ø Al Mudzhab fi Dlabti Qawaid al Madzhab, karya Al Ala’I As Syafi’I (w. 761 H)
Ø Al Asybah wa al Nazair, karya Tajudin al Subkhi As Syafi’I (w. 771 H)
Ø Al Asybah wa al Nazair, karya Jamaluddin al Isnawi As Syafi’I (w. 772 H)
Ø Al Mantsur fi al Qawa’id, karya Badruddin al Zarkasy as Syafi’I (w. 794 H)
Ø Al qawa’id fil fiqh, karya Ibnu Rajab al Hanbali (w. 795 H)
Ø Al Qawa’id fi al Furu’, karya Ali bin Utsman al Ghazi (w. 799 H)
Karya-karya besar ini dengan metodenya yang variatif telah mengantarkan qaidah fiqhiyyah pada masa kemajuan dan kematangannya. Dalam karya-karya besar itulah, kematangan qaidah fiqh mulai tampak pada saat itu.
v Abad ke-9 H
Bermunculan karya-karya baru yang masih menggunakan metode lama diantaranya Ibnu Mulaqqin (804 H) menulis kitab qaidah “mengikuti pola kitab As Subkhi. Kitab-kitab lainnya adalah;
Ø Asna Al Maqashid fi tahrir al Qawaid, karya Muhammad bin Muhammad al Zubairiy (w. 707 H)
Ø Al qawa’id, karya Taqiyudin Al Hisni (w. 829 H)
Ø Nazmu’ al Dakhair fi Asyabah ma An Nazair, karya Abdurrahman bin Ali Al Muqqadasi (w. 876H)
Ø Al Qawaid wa Al Dlawabit, karya Abdul Hadi (w. 880 H)

v Abad ke-10
Pada abad ini pembukuan kitab mencapai puncaknya yaitu ketika masa ;
Ø As Suyuti (w. 910 H) Asybah wa An Nazair
Ø Al Ala’I al Subkhi al Zarkasyi (w. 794 H)
Ø Abu Hasan Al Zaqaaq al Tujibiy al Maliki (w. 912 H)
Ø Ibnu Nuzaim Al Hanafi (w. 970 H)

C. Penyempurnaan
Setelah melewati masa pertumbuhan dan masa perkembangan, kini tibalah pada penyempurnaan qaidah fiqh yang dilakukan oleh para pengikut dan pendukungnya. Yang kemudian ditandai dengan munculnya kitab Majallah al Ahkam al Adliyyah. Melalui pengumpulan dan penyeleksian kitab-kitab fiqh yang kemudian di bukukan dan di gunakan sebagai sumber acuan dalam menetapkan hokum di beberapa Mahkamah pada masa pemerintahan Sultan Al Ghazi Abdul Aziz Khan al Utsmani pada akhir abad ke-13 H.

Kesimpulan
Menurut kami (pemakalah) bahwa qawaid fiqihiyyah adalah sebuah metamorfosa ilmu hokum yang tumbuh dan berkembang hingga sempurna itu tidak terlepas dari para pendahulu kita, berawal dari Nabi Muhammad saw. Para sahabat Nabi, Tabi’in, dan hingga tabi’I at tabi’in yang sangat berjasa dalam pengadaan dan penyempurnaannya.

Qaidah fiqh ini tumbuh dan berkembang setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Jika pada masa Nabi suatu masalah yang terjadi waktu itu, oleh para sahabat langsung di hadapkan pada beliau akan tetapi setelah beliau wafat, banyak bermunculan persoalan-persoalan baru yang tidak ada pada masa Nabi. Disinilah mulai muncul Ijtihad dan penalaran-penalaran para mujtahid dalam memecahkan persoalan hukum. Yang tentu dalam metode pengambilan hukumnya disandarkan kepada Al-Qur’an dan Al Sunnah.
[1] ikhtisar
[2] Dr.Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah. hal 2
[3] ikhtisar
[4] Ikhtisar ,. Dr.Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah.10-11
Terjadi pada masa tabi’in. bisa dikatakan pada masa ini adalah masa awal perkembangan fiqh. Dimana pada masa ini dimulai pendasaran terhadap ilmu fiqh. Karena para ulama-ulama fiqh atu para pembesar dan murid-muridnya memberikan pengarahan-pengarahan kepada kelompok masarakat yang mengkaji fiqh setiap mereka sehingga di suatu tempat. Adapun tokoh-tokohnya menurut Ibnu Qoyim al-jauzy;.
Ø Umar ibnu Mas’ud dan muridnya yang ada di Irak
Ø Zaid bin Tsabit dan murid-muridnya yang ada di Madinah
Ø Ibnu Umar yang ada di Madinah

Kelompok kajian ini biasanya di kepalai para tabi’in seperti;
Ø Said bin musayyab di madinah
Ø Atha bin Abi rabah di Makah
Ø Al-Nakahi di kuffah
Ø Hasan al basri di basrah
Ø Makkhul di syam
Ø Thawus di yaman
Pada masa pendasaran ini adalah awal dari kecenderungan fiqh untuk berada pada wilayah teori. Hal ini berbeda dengan masa alkhulafa al-rasyidun yang menjadikan fiqh berada dalam wilayah praktek, sebagaimana yang ada pada masa Nabi. Dengan masuknya fiqh pada wilayah teori, banyak hokum fiqh yang di produksi hasil penalaran terhadap teori di bandingkan hokum fiqh yang di hasilkan dari pemahaman terhadap kasus-kasus yang pernah terjadi lalu disamakan dengan kasus baru. Sehingga, fiqh tidak hanya mampuh menjelaska persoalan-persoalan waqi’iyyah (aktual) namun lebih dari itu. Disamping itu juga, periode ini merupakan awal perubahan fiqh dari sipatnya yang waqi’iyah (aktual) menjadi nazariyyah (teori).

Dikatakan pada masa ini pula setelah melewati masa pendasarannya ilmu fiqh mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ditandai dengan banyaknya bermunculan madzhab-madzhab yang salah satunya adalah madzhab yang -4 sebagaimana yang telah kita ketahui.

Perkembangan berikutnya mengalami perkembangan yang sangat signifikan, dari menulis, pembukuan, hingga penyempurnaannya pada akhir abad ke-13 H. pada abad ke-7 H. para ulam menulis kitab qaidah seperti:
Al Allamah bin Ibrohim AL Jurjani al Sahlaki (W. 613 H) dengan karyanya; Al qawaid fi furu’I al Syafi’iyyah.
Al Imam Izzudin Abdul as Salam (w. 660 H) dengan karyanya Qawai al Ahkam fi mashalih al Anam”.
Muhammad bin Abdullah bin Rasyid al Bakri al Qafshi (w. 685 H) dengan karyanya Al Mudzhab fi Qawaid al Madzhab.
v Abad ke-8 H
Ø Kitab Al Qawaid karya Maqqari Al Maliki (w.758 H)
Ø Al Majmu’u al Asybah wa al- Nazair, karya Ibnu al Wakil Al Syafi’I (w. 716 H)
Ø Al Mudzhab fi Dlabti Qawaid al Madzhab, karya Al Ala’I As Syafi’I (w. 761 H)
Ø Al Asybah wa al Nazair, karya Tajudin al Subkhi As Syafi’I (w. 771 H)
Ø Al Asybah wa al Nazair, karya Jamaluddin al Isnawi As Syafi’I (w. 772 H)
Ø Al Mantsur fi al Qawa’id, karya Badruddin al Zarkasy as Syafi’I (w. 794 H)
Ø Al qawa’id fil fiqh, karya Ibnu Rajab al Hanbali (w. 795 H)
Ø Al Qawa’id fi al Furu’, karya Ali bin Utsman al Ghazi (w. 799 H)
Karya-karya besar ini dengan metodenya yang variatif telah mengantarkan qaidah fiqhiyyah pada masa kemajuan dan kematangannya. Dalam karya-karya besar itulah, kematangan qaidah fiqh mulai tampak pada saat itu.
v Abad ke-9 H
Bermunculan karya-karya baru yang masih menggunakan metode lama diantaranya Ibnu Mulaqqin (804 H) menulis kitab qaidah “mengikuti pola kitab As Subkhi. Kitab-kitab lainnya adalah;
Ø Asna Al Maqashid fi tahrir al Qawaid, karya Muhammad bin Muhammad al Zubairiy (w. 707 H)
Ø Al qawa’id, karya Taqiyudin Al Hisni (w. 829 H)
Ø Nazmu’ al Dakhair fi Asyabah ma An Nazair, karya Abdurrahman bin Ali Al Muqqadasi (w. 876H)
Ø Al Qawaid wa Al Dlawabit, karya Abdul Hadi (w. 880 H)

v Abad ke-10
Pada abad ini pembukuan kitab mencapai puncaknya yaitu ketika masa ;
Ø As Suyuti (w. 910 H) Asybah wa An Nazair
Ø Al Ala’I al Subkhi al Zarkasyi (w. 794 H)
Ø Abu Hasan Al Zaqaaq al Tujibiy al Maliki (w. 912 H)
Ø Ibnu Nuzaim Al Hanafi (w. 970 H)

C. Penyempurnaan
Setelah melewati masa pertumbuhan dan masa perkembangan, kini tibalah pada penyempurnaan qaidah fiqh yang dilakukan oleh para pengikut dan pendukungnya. Yang kemudian ditandai dengan munculnya kitab Majallah al Ahkam al Adliyyah. Melalui pengumpulan dan penyeleksian kitab-kitab fiqh yang kemudian di bukukan dan di gunakan sebagai sumber acuan dalam menetapkan hokum di beberapa Mahkamah pada masa pemerintahan Sultan Al Ghazi Abdul Aziz Khan al Utsmani pada akhir abad ke-13 H.

Kesimpulan
Menurut kami (pemakalah) bahwa qawaid fiqihiyyah adalah sebuah metamorfosa ilmu hokum yang tumbuh dan berkembang hingga sempurna itu tidak terlepas dari para pendahulu kita, berawal dari Nabi Muhammad saw. Para sahabat Nabi, Tabi’in, dan hingga tabi’I at tabi’in yang sangat berjasa dalam pengadaan dan penyempurnaannya.

Qaidah fiqh ini tumbuh dan berkembang setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Jika pada masa Nabi suatu masalah yang terjadi waktu itu, oleh para sahabat langsung di hadapkan pada beliau akan tetapi setelah beliau wafat, banyak bermunculan persoalan-persoalan baru yang tidak ada pada masa Nabi. Disinilah mulai muncul Ijtihad dan penalaran-penalaran para mujtahid dalam memecahkan persoalan hukum. Yang tentu dalam metode pengambilan hukumnya disandarkan kepada Al-Qur’an dan Al Sunnah.

[1] ikhtisar
[2] Dr.Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah. hal 2
[3] ikhtisar
[4] Ikhtisar ,. Dr.Ahmad Sudirman Abbas, MA, Sejarah Qawa’id Fiqhiyyah.10-11

Rabu, 24 September 2008

RUKUN QIYAS "Ilmu Fiqih"

Berdasarkan definisi rukun qiyas adalah, mempersamakan suatu hokum yang tidsak ada nashnya. Maka rukun qiyas ada empat macam:
1. al-ashal ( ) :sumber hokum yang berupa nash-nashyang menjelaskan
tentang hokum, atau wilayah tempat sumber hokum.kedua pengertian itu saling melengkapi.
2. al-far’ ( ) :sesuatu yang tidak ada ketentuan nashnya.
3. al –hukum( ) :hokum yang dipergunakan qiyas untuk memperluas hokum
dari ashal ke far’(cabang)
4. al-illat ( ): alas an serupa antara asal dan far’ (cabang).

PEMBAGIAN QIYAS
1) Qiyas illat
2) Qiyas jail
3) Qiyas kafi

Macam-macam qiyas
1) qiyas aulawi, yaitu tujuan penetapan yang menjadi illat hokum terwujud dalam kasus furu’lebih kuat dari illat hokum dalam hokum ashal.
2) Qiyas setara, yaitu sifat hokum yang dianggap sebagai illat dalam kasus hokum furu’ sama kuatnya dengan illat dalam hokum ashal.
3) Qiyas nasqis, dimana wujud illat dalam hokum furu’ kurang.

SYARAT-SYARAT ASAL
1) Hokum yang hendak dipindahkan jepada cabang masih ada pada pokok.
2) Hukum yang ada dalam pokok harus hokum syara atau hokum bahasa.
3) Hokum pokok tidak merupakan hokum tidak pengkecualian seperti syahnya uasa, orang lupa.

SYARAT-SYARAT CABANG
1) Hkum cabang tidak lebih dahulu adanya lebih dari pada hokum pokok.
2) Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri.
3) Illat yang terdapat padacabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok.
4) Hokum cabang harus sama dengan pokok.


SYRAT-SYRAT ILLAT
1. illat harus berlaku mana kala ada illat, tentu ada hokum akan tidak ada.
2. illat harus berupa sesuatu yang trang dan tertentu.
3. illat tidak berlawanan dengan nash
4. illat berpengaruh pada hokum .

CARA MENGETAHUI ILLAT
1. menetapkan illat dengan dalil-dalil naqli.
2. menetapkan illat dengan ijma’

melrtakan illat dengan penyelidikan dan penelitian

THAHARAH "ILMU FIQIH"

1. PENGERTIAN THAHARAH

Kata thaharah berasal dari bahasa Arab yang berarti bersici. Dalam istlah Islam diartikan membersihkan badan, pakaian dan tempat tinggal kita, sebelum kita melaksanakan ibadah. Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menganjurkan kita menjaga kebersihan dan kesucian, diantaranya :

“Dan bersihkan pakaian dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa)”
(Q.S. Mudatstsir : 4-5).


2. MACAM AIR DAN PEMBAGIAN
Air yang bisa dipergunakan untuk bersuci jumlah ada tujuh macam, yaitu :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air es (air dari salju yang telah mencair)
7. Air embun
Pembagian air sebagaimana tertera di bawah ini, yaitu :
1. Air suci dan mensucikan (air muthlaq), yaitu air suci yang dapat mensucikan.
2. Air suci, tetapi tidak mensucikan, berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk mensucikan sesuatu.
3. Air yang makruh dipakai yaitu air yang terjemur pada sinar matahari dalam bejana selain emas dan perak.
4. Air yang terkena najis.

3. NAJIS DAN CARA PENYUCIANNYA
a. Pengertian Najis
Perkataan Najis berasal dari bahasa Arab, yang mengandung arti sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Sedangkan menurut arti syara’ ialah sesuatu yang mencegah syahnya shalat.
Benda-benda Najis
Benda-benda yang termasuk najis diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Bangkai binatang
2. Darah
3. Nanah
4. Muntah
5. Segala sesuatu yang keluar dari alat buang air kecil dan air besar (Qubul dan Dubur).
6. Arak
7. Babi dan Anjing
c. Cara membersihkan Benda Najis
Cara membersihkan atau mensucikan benda yang kena najis, dapat dibedakan sesuai dengan jenis najis benda yang dikenainya. Lebih jelasnya diperinci sebagai berikut :
1. Apabila najis itu dapat kita lihat, seperti kotoran, darah dan sebagainya, baik mengenai badan, pakaian atau tempat kita, maka cara membersihkannya ialah kita menggosok najis itu kemudian menyiraminya dengan air, sekali atau beberapa kali.
2. Apabila najis itu tidak dapat kita lihat, seperti air kencing yang telah kering, maka cara membersihkannya ialah kita menyiram najis itu sekali atau beberapa kali.
3. Apabila barang yang terkena najis itu barang cair, selain air, bila dalam keadaan kental, maka kita membuang sebagian yang kena najis itu, apabila keadaannya cair maka kita tidak dapat menggunakannya secara keseluruhan.
4. Membersihkan tanah yang kena najis ialah dengan menuangkan air diatas tanah itu.
5. Apabila benda yang terkena najis itu berupa benda yang keras dan mengkilap, seperti cermin atau pedang dan sebagainya, maka cara membersihkan cukup dengan menggosokkan benda tersebut.
6. Apabila benda yang kena najis itu berupa sandal atau sepatu, maka cara menghilangkannya cukup dengan menempel itu menjadi hilang..
7. Apabila anjing menjilat bejana (tempat makan dan minum kita, maka cara membersihkannya ialah kita membasuh bejana itu sampai tujuh kali, satu diantaranya mempergunakan tanah, sebagaimana disebutkan dalam hadits terdahulu.

4. ISTINJA
Istinja artinya bersuci sesudah keluar kotorannya (kencing atau berak), yaitu dengan cara menggunakan air atau dengan tiga buah batu, apabila tidak terdapat air.

5. MANDI
Mandi manurut syara’ ialah meratakan air ke seluruh badan untuk membersihkan atau menghilangkan hadats besar.
a. Rukun Mandi
Rukun mandi ada 4 macam yaitu :
1. Niat, orang yang junub hendaknya berniat menghilangkan hadats junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haidnya.
2. Menyampaikan air ke seluruh tubuh (rambut dan kulit).
3. Membasuh badan.
4. Menghilangkan najis yang ada pada badan.

6. WUDLU’
a. Pengertian Wudlu’
Wudlu menurut lughat berarti bersih dan indah. Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil.
Wudlu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.
b. Syarat-syarat Wudlu
Ada beberapa syarat yang berhubungan dengan pelaksananya wudlu, baik berupa syarat wajib ataupun syarat sah.
1. Islam
2. Mumayyiz, yaitu orang yang suka dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk.
3. Tidak berhadats besar.
4. Mempergunakan air yang suci dan mensucikan.
5. Tidak ada satu benda yang dapat menghalangi sampainya air pada anggota wudlu (kulit), seperti getah, minyak dan sebagainya.
Adapun rukun wudlu’ itu adalah sebagai berikut :
1. Niat wudlu
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua belah tangan sampai siku-siku
4. Menyapu sebagian dari rambut kepala
5. Membasuh dua belah kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib, artinya menurut aturan mulai nomor satu (1) sampai nomor (5).

7. TAYAMUM
a. Pengertian Tayamum
Tayamum ialah menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Arti tayamum sendiri menurut bahasa adalah menuju, sedangkan menurut istilah syara’ ialah mempergunakan tanah yang bersih guna menyapu muka dan tangan untuk menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Orang yang diperolehkan tayamumadalah :
1. Orang yang sedang sakit bila terkena air bagian anggota wudlu’nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.
2. Karena dalam perjalanan dan sangat sulit untuk mendapatkan air.
3. Karena tdak ada air.
b. Syarat-syarat Tayamum

Tayamum supaya syah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Telah masuk waktu shalat.
2. Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu shalat sudah masuk.
3. Dengan menggunakan tanah/debu yang bersih.
4. Akan lama sembuhnya atau bertambah parah sakitnya bila anggota wudlu’nya terkena air.
5. Tidak ada air.
c. Rukun Tayamum
1. Niat, hendaknya seorang yang akan melakukan tayamum berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagiannya bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya dibolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.
Keterangan bahwa niat tayamum wajib hukumnya adalah hadits yang mewajibkan niat wudlu.
2. Menyapu muka dengan tanah.
3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah.
4. Menerbitkan rukun-rukun.

8. QURBAN
Qurban atau udliyah adalah hewan yang disembelih untuk ibadah pada hari raya Adlha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 14 Dzulhijjah.

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kamu kebijakan yang banyak, maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan sembelilah qurban” (Q.S. Al Kautsar : 1-2)
Hewan yang dikurbankan ialah hewan yang baik, sehat tidak cacat, seperti pincang, kurus, sakit, matanya buta, telinganya putus, ekornya putus dan lain sebagainya.
Mengenai daging qurban, dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1. Daging qurban wajib
Qurban yang wajib seperti qurban nadzar (janji yang pernah diucapkan). Daging qurban nadzar harus dibagikan/disedelahkan kepada semua orang. Sedangkan orang yang berkorban tidak boleh memakan dagingnya, atau mengambil kulit atau tanduknya.
2. Daging qurban sunnat
Daging qurban sunnat ialah qurban seperti biasa yang dilakukan pada setiap hari raya qurban. Daging qurban sunnat dapat diserahkan menjadi tiga. Satu bagian disedekahkan satu bagian lagi dimakan sendiri bagi orang yang berkorban dan sebagian lagi dihadiahkan. Bahkan menurut sebagian ‘Ulama, bahwa memakan daging qurban bagi orang yang berkorban itu hukumnya wajib.

8. AQIQAH
Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pada hari itu bayi yang baru lahir itu diberi nama dengan nama yang baik.
Hukum aqiqah adalah sunnat bagi orang yang wajib menanggung belanja anaknya. Untuk laki-laki disunnatkan menyembelih 2 ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.
Tetapi jika belum mampu untuk mengadakan aqiqah pada hari ketujuh, maka boleh dikerjakan pada hari keempat belas, atau hari-hari yang lain. Dan waktu menyembelih hewan aqiqah yang paling baik adalah di waktu Dluha. Dab disunnatkan dimasak lebih dahulu kemudian disedekahkan kepada faqir miskin. Bagi orang yang melakukan aqiqah boleh memakannya sedikit dari daging itu, jika itu adalah aqiqah sunnat (bukan aqiqah nadzar).

FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)

FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)
Dakwah amar ma'ruf nahi munkar secara praktis telah berlangsung sejak adanya interaksi antara Allah dengan hamba-Nya (periode Nabi Adam AS), dan akan berakhir bersamaan dengan berakhimya kehidupan di dunia ini. Pada awalnya Allah mengajar Nabi Adam AS nama-nama benda, Allah melarang Nabi Adam mendekati pohon dan Allah memerintahkan para malaikat sujud kepada Nabi Adam, semua Malaikat pada sujud kecuali Iblis, dia enggan dan takabur. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi. Berdakwah, beramar makruf dan bernahi munkar adalah salah satu fungsi strategis kekhalifahan manusia, fungsi tersebut berjalan terus-menerus seiring dengan kompleksitas problematka kehidupan manusia dari zaman ke- zaman, dakwah tidak berada dalam sket masyarakat yang statis, tetapi berada dalam sket masyarakat yang dinamis dan tantangan dakwah yang semakin luas dan komplek, oleh karena itu peningkatan kualitas kompetensi muballigh harus secara terus menerus dilakukan secara efektifi.

Sehubungan dengan itu, memahami fikiqih dakwah salah satu proses mencapai kompetensi da’i, dan dalam makalah ini akan diuraikan secara selayang pandang seputar pengertian dakwah, hakikat dakwah, hukum dakwah, sistematika dakwah, dan garis-garis besar managemen dakwah.

Kata Kunci: Dakwah, fiqh, tematik

Pengertian Dakwah1. Secara Etimologi
Kata dakwah (الدعوة ) artinya: "do’a", "seruan ", “panggilan”, "ajakan", "undangan", "dorongan" dan "permintaan", berakar dari kata kerja. "دعا“ yang berarti "berdo 'a", " memanggil, "'menyeru ", "mengundang", "mendorong", dan "mengadu".
Dakwah secara etimologis bebas nilai, artinya bisa mengajak kepada kebaikan atau ke jalan Allah bisa juga mengajak kepada kemungkaran, jalan syetan atau berbuat maksiat seperti apa yang telah didramatisir oleh Zulaiha dengan mengajak Yusuf berbuat maksiat sebagaimana Firman Allah SWT:

فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ
Artinya: “Maka dia mengadu kepada Tuhan-Nya, bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu tolonglah aku”. [ Q.S.Al-Qamar/54.10]

وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى دَارِ السَّلَامِ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
Artinya: “ Allah menyeru [manusia] menuju Darussalaam [Surga], dan memberipetunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus [Islam][Q.S. Yunus/10.25]

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
…... Artinya: “ Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah SWT mengajak ke Surga “,,,,,. [Q.S.Al-Baqarah/2.221].

قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ
Artinya: “Yusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan daripadaku tipu daya mereka, tentu aku akan cendrung untuk [memenuhi keinginan mereka], dan tentulah aku masuk orang-orang yang bodoh “.[Q.S.Yusuf/12.33].

2. Secara Terminologi
Dakwah adalah menyeru, mengajak manusia untuk memahami dan mengamalkan ajaran islam sesuai dengan Al-Qur'an dan sunnahNabi Muhammad saw (sabilillah). Sebagaimana Firman Allah Swt :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : "dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang rnenyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali- Imran : 104). 1

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya: “ Serulah [manusia] kepada jalan Tuhanmu .......[Q.S.An-Nahl/16.125].

Hukum Dakwah

Jika min yang ada pada Surat Ali Imaron ayat. 125 di atas [ minkum ] adalah min lil bayaniyah, maka dakwah menjadi kewajiban bagi setiap orang [ individual ] orang Islam, tetapi jika min dalam ayat tersebut adalah min littab ‘idhiyyah [ menyatakan untuk sebahagian ] maka dakwah menjadi kewajiban ummat secara kolektif atau pardhu kifayah. Dua pengertian tersebut dapat digunakan sekaligus. Untuk hal-hal yang mampu dilaksanakan secara individual, dakwah menjadi kewajiban setiap muslim [ fardhu ‘ain ] , sedangkan untuk hal-hal yang hanya mampu dilaksanakan secara kolektif, maka dakwah menjadi kewajiban yang bersifat kolektif [ fardhu kifayah ]. Setiap muslim dan muslimat yang sudah baligh wajib berdakwah, baik secara aktif maupun secara pasif. Secara pasif dalam arti semua sikap dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Islam sehingga dapat menjadi contoh dan tuntunan bagi masyarakat.

Kewajiban berdakwah bagi setiap individu, selain dinyatakan dalam ayat tersebut di atas ditegaskan juga dalam Al-Qur’an, dan pesan Rasulullah Saw pada waktu Haji Wada’, :

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)

Artinya: “ Demi masa sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, dan mengerjakan amal saleh, dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran, dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran “.[Q.S. Al-‘Ashr/103].

فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَإِنَّهُ رُبَّ مُبَلِّغٍ يُبَلِّغُهُ لِمَنْ هُوَ أَوْعَى لَهُ (رواه البخا رى )

“ ....maka hendaklah yang menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena boleh jadi yang hadir itu menyampaikannya kepada orang ..”. [ H.R. Bukhari ] .

Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda :

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً رواه البخاري)
Artinya: "..... sampaikanlah apa yang (kamu terima) dariku, walaupun satu ayat..."
(HR Bukhari)

Hakikat Dakwah:

Aktivitas dakwah pada hakikatnya suatu proses mengadakan perubahan secara normatif sesuai dengan Al-Qur’an, dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebagai contoh adalah perubahan dari berimanan kepada selain Allah SWT menjadi beriman Kepada Allah SWT, atau dari ideologi yang batil, sesat kepada ideologi yang benar, dari kebodohan kepada kepintaran, dari kultur, dan akhlaq yang sesat kepada kultur, dan akhlaq yang benar, dan mulia, dari malas beriibadah menjadi rajin beribadah, dari kehidupan yang bertentangan dengan Islam menjadi berkehidupan yang Islami, dari tidak perduli pada agama menjadi perduli dan semangan beragama dll

Sistematika Dakwah
Dakwah sebagai suatu ilmu yang relatif muda bila dibandingkan dengan ilmu filsafat. Dakwh sebagai suatu ilmu memiliki sistimatika yang terdiri dari 8 seb sistem. Kurang berhasilnya gerakan dakwah pada umumnya lebih disebabkan oleh lemahnya sub sistem dakwah secara keseluruhan, oleh karena itu agar gerakan dakwah lebih efektif, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah membangun keseluruhan sub sistem dakwah secara keseluruhan. Uraian secara global akan diarahkan kepada 8 subsistem dakwah sebagai berikut :

1. Subjek Dakwah (Da'i)
Da'i/muballigh adalah setiap orang yang mengajak, memerintahkan orang di jalan Allah [ fi-Sabiilillah ], atau mengajak orang untuk memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah nabi Muhammad SAW. Berhasil tidaknya gerakan dakwah sangan ditentukan oleh kompetensi seorang da’i, yang dimaksud dengan kompetensi da’i adalah sejumlah pemahaman, pengetahuan, penghayatan, dan prilaku serta keterampilan yang harus dimiliki oleh para da’i, oleh karena itu para da’i harus memilikinya, baik kompetensi substantif maupun kompetensi metodologis :

1.1. Kompetensi Substantif :
1]. Memahami agama Islam swecara konverhensif, tepat dan benar.
2]. Memiliki al-akhlaq al- kariimah, seorang pribadi yang menyampaikan ajaran yang mulia, dan mengajak oang menuju kemuliaan, tentula seorang da’i memiliki akhlaq mulia yang terlihat dalam seluruh aspek kehidupannya,seorang da’i harus memiliki sifat shiddiq, amanah, sabar,
tawaddhu’, adil, lemah lembut dan selalu ingin meningkatkan kualitas ibadahnya, dan sifat-sifat mulia lainnya, lebih dari itu kunci utama keberhasilan da’i adalah satu kata dan perbuatan. Allah mengancam seorang da’i atau siapa saja yang perkatannya tidak sejalan dengan perbuatannya , atau hanya bisa berkata tapi tidak mau berbuat. Allah AWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. “ [ Q.S. Ash-Shaf 61: 2-3 ]

3]. Mengetahui perkembangan ilmu pengetahuan yang relatif luas, yang dimaksud dengan pengetahuan di sini adalah cakupan ilmu pengetahuan yang paling tidak terkait dengan pelaksanaan dakwah, antara lain, ilmu bahasa, ilmu komunikasi, ilmu sosiologi, psikologi dakwah, teknologi informasi baik cetak maupun elektronik, ilmu patologi sosial dll.

4]. Memahami hakikat dakwah. Hakikat dakwah pada dasarnya adalah mengadakan prubahan sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, artinya perubahan yang bersifat normatif, sebagai contoh : Perubahan dari kebodohan kepada kepintaran, perubahan dari keimanan atau keyakinan yang betil kepada keyakinan yang benar, dari tidak faham agama Islam menjadi faham Islam, dari tidak mengamalkan Islam menjadi mengamalkan ajaran Islam, dan Allah tidak akan memberi petunjuk dan kemudahan kepada manusia untuk dapat berubah kecuali kalau manusia berjuang dengan ichlasan, tekat yang kuat, ikhtiar yang maksimal. Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka menguh keadaan yang ada pada diri mereka sendiri “. [ Q.S. ar-Ra’d 13: 11 ]

5]. Mencintai objek dakwah [ mad’u ] dengan tulus, mencintai mad’u merupakan salah salah satu modal dasar bagi seorang da’i dalam berdakwah, rasa cinta dan kasih sayang terhadap mad’u akan membawa ketenangan dalam berdakwah, seorang da’i harus menyadari bahwa objek dakwah adalah saudara yang harus dicintai, diselamatkan dan disayangi dalam keadaan apapun, walaupun dalam keadaan objek dakwah menolak pesan yang disampaikan atau meremehkan bahkan membeci, kecintaan da’i terhadap mad’u tidak boleh berubah menjadi kebencian, hati da’i boleh prihatin dan dibalik keprihatinan tersebut seyogyanya da’i dengan ikhlas hati mendo’akan agar mad’u mendapat petunjuk dari Allah SWT karena demikianal yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW :

عَنْ أَنَسٍ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“ Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” [ HR. Bukhari dan Muslim ] .

Waktu Nabi Muhammad SAW berdakwah, beliau dicaci maki dan sisakiti secara fisik, Nbi Muhammad SAW berdo’a :

اللهم اغفر لقومى فإ نهم لا يعلمون
“ Ya Allah, ampunilah kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti.”

6]. Mengenal kondisi lingkungan dengan baik. Da’I harus memahami latar belakang kondisi social, ekonomi, pendidikan, budaya dan berbagai dimensi problematika objek dakwah, paling tidak mendapat gambaran selintas tentang kondisi mad’u secara umum, agar pesan dakwah komunikatif atau sesuai dengan kebutuhan mad’u.

7]. Memiliki kejujuran dan rasa ikhlas, karena keihklasan dan kejujuran merupkan factor yang sangat prinsip, dan menentukan diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT, dan aktifitas dakwah yang dilaksanakan secara ikhlas akan selalu mendapat pertolongan dari Allah SWT.

1.2. Kompetensi Metodologis :1]. Da’i atau muballigh harus mampu mengidentifikasi permasalah dakwah yang dihadapi, yaitu mampu mendiagnosis dan menemukan kondisi objektif permasalah yang dihadapi oleh objek dakwah.
2]. Muballigh harus mampu mencari dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri objektif objek dakwah serta kondisi lingkungannya.
3]. Berdasarkan informasi yang diperoleh dengan kemampuan pertama dan kedua di atas seorang da’I akan mampu menyusun langkah-langkah perencanaan bagi kegiatan dakwah yang dilakukannya.
4]. Berkemampuan untuk merealisasikan perencanaan tersebut dalam melaksanakan kegiatan dakwah.


Objek Dakwah [ mad’u ]
Objek dakwah [ mad’u ] ialah orang yang menjadi sasaran dakwah, yaitu semua manusia, sebagaimana firman Allah SWT :
“ Dan Kami tidak mengutus kamu, melainka kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Q.S. As-Saba’ 34: 28 ].
Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa objek atau sasaran dakwah secara umum adalah seluruh manusia, dan objek dakwah secara khusus dapat ditinjau dari berbagai aspek secara khusus sebagai berikut :
1. Aspek usia ; anak-anak, remaja dan orang tua.
2. Aspek kelamin ; Laki-laki dan perempuan.
3. Aspek agama ; Islam dan kafir atau non muslim
4. Aspek sosiologis ; Masyarakat terasing, pedesaan, kota kecil dan
kota besar, serta masyarakat marjinal dari kota besar.
5. Aspek sturktur kelembagaan ; Legislati, ekskutif, dan yudikatif.
6. Aspek kultur ke-beragamaan ; Priyayi, abangan dan santri.
7. Aspek ekonomi ; Golongan kaya, menegah, dan miskin.
8. Aspek mata pencaharian ; Petani, peternak, pedagang, nelayan,
karyawan, buruh dll.
9. Aspek khusus ; Golongan masyarakat tuna susila, tuna netra, tuna
rungu, tuna wisma, tuna karya, dan narapidana.
10. Komunitas masyarakat seniman, baik seni musik, seni lukis, seni
pahat, seni tari, artis, aktris dll.
Para da’I tidak cukup hanya mengetahui objek dakwah secara umum dan secara khusus tersebut, tetapi yang lebih penting lagi yang harus diketahui adalah hakikat objek atau sasaran dakwah itu sendiri. Adapun hakikat objek dakwah adalah seluruh dimensi problematika hidup objek dakwah, baik problem yang berhubungan dengan aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalah [ pndidikan, social, ekonomi, politik, budaya dll ]

Tujuan Dakwah [ al-ahdafuddakwah ]Pada dasarnya tujuan takwah sifatnya bertahap, dan sangat beragam, ini terkait dengan hetroginitas objek dakwah, dan perbedaan-perbedaan problematik yang dihadapi oleh objek dakwah, sebagai contoh ; Bagi objek dakwah yang beragama Islam, tetapi belum memahami ajaran Islam tentang ibadah sholat, maka tujuan dakwak tentu agar mad’u mengetahui sholat dan tata cara pelaksanaannya, bagi mad’u yang sudah bisa sholat, tetapi belum mau melaksanakan sholat, sudah tentu tujuan dakwah, agar mad’u termotivasi untuk melaksanakan ibadah sholat. Dengan demikian tujuan dakwah paling tidak dapat dibagi menjadi dua garis besar sebagai berikut :

Tujuan Umum : Agar manusia memahami ajaran Islam, dan melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang diperintahkan. dan menjauhi larangan Allah Swt sebagai mana yang dilarang oleh Allah Swt.

Tujuan Umum :
1. Agar orang kafir menjadi masuk Islam
2. Agar orang Islam dapat memahami sumber-sumber, dan poko-pokok ajaran Islam.
3. Agara orang Islam bisa bertuhan, beribadah, berakhlaq, dan bisa bermu’amalah sesuai dengan al-Qur’an, dan Sunnah Nabi SAW.

Materi Dakwah
Allah SWT telah memberi petunjuk tentang materi dakwah yang harus disampaikan , untuk lebih jelasnya perlu mencermati firman Allah Swt sebagai berikut :

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar……[Q.S. Ali-Imran : 104 ].

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ
“ Serulah [ manusia ] kepada jalan Tuhanmu…..” [ Q.S. As-Nahl: 125]

Dalam ayat tersebut yang dimaksud al-Khair adalah nilai-nilai universal yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, Al-Khair menurut Rasulullah Saw sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Katsir dalam Tafsirnya adalah mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Nbi Muhammad Saw, sedangkan Al-Ma’ruf adalah sesuatu yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat selama sejalan dengan Al-Khair. Yang dimaksud dengan Sabili Rabbika adalah jalan yang ditunjukkan Tuhanmu yaitu; Ajara Islam.

Dari dua ayat tersebut dapat difahami bahwa materi dakwah pada gasis besarnya dapat dibagi dua :
1. Al-Qur’an dan Hadits
2. Pokok-pokok ajaran Islam yaitu ; aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalah mencakup pendidikan, ekonomi, social, politik, budaya dll.

Metode Dakwah
Metode dakwah adalah cara mencapai tujuan dakwah, untuk mendapatkan gambaran tentang prinsip-prinsip metode dakwah harus mencermati firman Allah Swt, dan Hadits Nabi Muhammad Saw :

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“ Serulah [ manusia ] kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik …….“ [ Q.S. An-Nahl 16: 125 ].

Dari ayart tersebut dapat difahami prinsip umum tentang metode dakwah Islam yang menekankan ada tiga prinsip umum metode dakwah yaitu ; Metode hikmah, metode mau’izah khasanah, meode mujadalah billati hia ahsan, banyak penafsiran para Ulama’ terhadap tiga prinsip metode tersebut antara lain :

1. Metode hikmah menurut Syeh Mustafa Al-Maroghi dalam tafsirnya mengatakan bahwa hikmah yaitu; Perkataan yang jelas dan tegas disertai dengan dalil yang dapat mempertegas kebenaran, dan dapat menghilangkan keragu-raguan.
2. Metode mau’izah khasanah menurut Ibnu Syayyidiqi adalah memberi ingat kepada orang lain dengan fahala dan siksa yang dapat menaklukkan hati.
3. Metode mujadalah dengan sebaik-baiknya menurut Imam Ghazali dalam kitabnya Ikhya Ulumuddin menegaskan agar orang-orang yang melakukan tukar fikiran itu tidak beranggapan bahwa yang satu sebagai lawan bagi yang lainnya, tetapi mereka harus menganggap bahwa para peserta mujadalah atau diskusi itu sebagai kawan yang saling tolong-menolong dalam mencapai kebenaran. Demikianlah antara lain pendapat sebagaian Mufassirin tentang tiga prinsip metode tersebut. Selain metode tersebut Nabi Muhammad Saw bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“ Siapa di antara kamu melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, dan yang terakhir inilah selemah-lemah iman.” [ H.R. Muslim ].

Dari hadis tersebut terdapat tiga tahapan metode yaitu ;
1. Metode dengan tangan [ bilyadi ], tangan di sini bisa difahami secara tektual ini terkait dengan bentuk kemunkaran yang dihadapi, tetapi juga tangan bisa difahami dengan kekuasaan atau power, dan metode dengan kekuasaan sangat efektif bila dilakukan oleh penguasa yang berjiwa dakwah.
2. Metode dakwah dengan lisan [ billisan ], maksudnya dengan kata-kata yang lemah lembut, yang dapat difahami oleh mad’u, bukan dengan kata-kata yang keras dan menyakitkan hati.
3. Metode dakwah dengan hati [ bilqolb ], yang dimaksud dengan metode dakwah dengan hati adalah dalam berdakwah hati tetap ikhlas, dan tetap mencintai mad’u dengan tulus, apabila suatu saat mad’u atau objek dakwah menolak pesan dakwah yang disampaikan, mencemooh, mengejek bahkan mungkin memusuhi dan membenci da’I atau muballigh, maka hati da’i tetap sabar, tidak boleh membalas dengan kebencian, tetapi sebaliknya tetap mencintai objek, dan dengan ikhlas hati da’i hendaknya mendo’akan objek supaya mendapatkan hidayah dari Allah SWT.

Selain dari metode tersebut, metode yang lebih utama lagi adalah bil uswatun hasanah, yaitu dengan memberi contoh prilaku yang baik dalam segala hal. Keberhasilan dakwah Nabi Muhammad SAW banya ditentukan oleh akhlaq belia yang sangat mulia yang dibuktikan dalam realitas kehidupan sehari-hari oleh masyarakat. Seorang muballigh harus menjadi teladan yang baik dalam kehidupan sehar-hari.

Sarana Dakwah

Sarana dakwah yang baik, setrategis dan memadai, menjadi salah satu faktor yang turut menentukan keberhasilan dakwah Islam, sarana yang dimaksud antara lain adalah Masjid, musholla, sekolsh, perpustakaan, kantor, balai desa dll.

Media Dakwah

Media adalah alat yang menjadi saluran yang menghubungkan ide dengan umat, suatu elemen yang sangat vital yang merupakan uran nadi dalam totalitas dakwak. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi sekarang ini seolah-olah menjadikan seluruh dunia menjadi satu kampung saja, perpindahan informasi dari suatu benua ke benua lain bagai cepatnya kilat , sehingga seseorang yang sedang berbicara di Mesir umpamanya, dapat didengar, dilihat dan dipantau dari berbagai penjuru dunia. Padahal sebelumnya, ketika seorang muballigh berbicara di suatu Masjid, mungkin jama’ah yang khadir tidak semuanya bisa melihat wajah muballighnya, dan barakali juga tidak mendengar suara muballigh.
Pemanfatan kemajuan media teknologi informasi baik cetak maupun elektronik sangat menentukan effektifitas dakwah, baik dilihat dari aspek luasnya jangkauan wilayah dakwah maupun dari aspek daya komunikatifnya.

Dana Dakwah
Dana adalah salah satu factor yang sngat menentukan kelancara dan efektifitas kegiatan dakwah, karena dana berkaitan langsung dengan sub-sub system dakwah yang lain, dan idealnya gerakan dakwah yang bersifat organisatori, perlu dipleningkan semacam Bank da’wah.

Managemen Dakwah

Magagamen dakwah memegang pranan penting dalam menentukan keberhasilan dakwah. Yang dimaksud dengan managemen dakwah adalah suatu proses pemampatan serta pendayagunaan kseluruhan sub system dakwah dakwah secara effektif untuk mencapai sasaran dan tujuan dakwah.

Dalam upaya membangun managemen dakwah harus memperhatikan prinsip-prinsip managemen secara keseluruhan, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip managemen dakwah adalah :

1. Organisasi dakwah. Oraganisasi dakwah yang dibentuk dengan baik, dengan menempatkan seseorang dalam struktur organisasi sesuai dengan bidang, bakat, dan minat mereka masing masing, dan dapat dikelola dengan baik dan rapi akan menjadi kekuatan gerakan dakwah yang dapat bergerak secara efektif, dan akan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dakwah dengan baik.
2. Plening dakwah. Perencanaan dakwah yang baik dan terprogran secara rapi, dan bertahap akan sangat menetukan tahapan-tahapan apa yang harus dicapai, sebaliknya dakwah yang dilaksanakan tanpa perencanaan yang mateng akan sulit mencapai sasaran dan tujuan yang jelas.
3. Aktuating dakwah atau pelaksanaan dakwah, dakwah yang dilaksanakan
dengan berlandaskan perencanaan dakwah yang matang biasanya kegiatan dakwah akan dapan dilaksanakan secara tertib, teratur, dan efektif.
4. Kontroling dakwah. Mengontrol kegiatan dakwah sangat penting untuk mengantisipasi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam proses dakwah, dan sangat bermanfaat untuk menjaga kesinambungan proses kegiatan dakwah.
5. Evaluasi dakwah. Untuk mengetahui apakah dakwah itu berhasil atau tidak, gagal atau tidak harus ada proses evaluasi yang cermat, teliti, dan objektif, dengan menetapkan parameter-parameter keberhasilan atau ketidak berhasilan suatu aktifitas dakwah, dan dari hasil evaluasi secara objektif dapat dijadikan konsideran untuk menyusun langkah-langkah strategi dakwah yang lebih efewktif pada masa berikutnya, dan isyarat untuk mengadakan evaluasi terdapat dalam firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” [ Q.S. Al-Hasyr 59: 18 ].

Dari ayat tersebut dapat difahami bahwa perlu adanya suatu proses evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan, untuk merencanakan hidup yang lebih baik di masa-masa yang akan datang, termasuk kegiatan dakwak yang telah dilakukan perludi evaluasi.
Referensi
[1] Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah/Penafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahannya, [ Lembaga Percetakan Raja Fahd, tt ], hal. 93.
[1] al-Bukhari: 67, 4402; Muslim; 1679 daam CD Mawsu’at al-Hadits al-Syarif, Mesir.
[1] . Hasbi Ash-Shiddieqy TM, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Bulan Bintang Jakarta, 1977, hal. 60.
[1] Yayasan Penyelenggara Penerjemah, alQur’an; hal. 928.
[1]. Yauasan Penyelenggara Penerjemah, al-Qur’an, h. 370.
[1]. Ali Abdul Halim Mahmud, Dakwah Fardiyah, Gema Insani Press, Jakarta 1995. 64.
[1]. Ibid, h. 150.
[1] Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mjlis Tbligh, Islam Dan Dakwah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tbligh Jogjakarta 1987, hal. 137 – 142.
[1] . Yayasan Penyelenggara Penerjemah, al-Qur’an, hal. 688.
[1] . H.M.Arifin, Psikologi Dakwah Suatu Pengantar, Bulan Bintang Jakarta 1977, hal. 13-14.
[1] . Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan, al-Qur’an, hal. 93.
[1]. Yayasan Penyelenggara Penerjemahan, al-Qur’an, hal. 421.
[1]. M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Jilid.2, Lentera Hati, Jakarta 2000, hal.143-44.
[1]. Jilid 7, Ibid, hal.
[1]. Yayasan Penyelenggara Penerjemahan, al-Qur’an, hal. 421.
[1]. Anhar Anshori, Skripsi Perkembangan Dakwah di Yogyakarta priode 1972 – 1984, Yogyakarta 1984, hal. 16.
[1]. Said Bin Ali Al-Qahthani, Dakwah Islam Dakwah Bijak, Gema Insani Press Jakarta 1994, hal. 98.
[1] . Yayasan Penyelenggara Penerjemah, al-Qur’an, hal. 919.
Sumber :
http://eprints.ums.ac.id/467/01/FIQIH_DAKWA3.doc


FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik) FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)FIQIH DAKWAH (Pendekatan Tafsir Tematik)
TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini