Rabu, 24 September 2008

THAHARAH "ILMU FIQIH"

1. PENGERTIAN THAHARAH

Kata thaharah berasal dari bahasa Arab yang berarti bersici. Dalam istlah Islam diartikan membersihkan badan, pakaian dan tempat tinggal kita, sebelum kita melaksanakan ibadah. Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menganjurkan kita menjaga kebersihan dan kesucian, diantaranya :

“Dan bersihkan pakaian dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa)”
(Q.S. Mudatstsir : 4-5).


2. MACAM AIR DAN PEMBAGIAN
Air yang bisa dipergunakan untuk bersuci jumlah ada tujuh macam, yaitu :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air es (air dari salju yang telah mencair)
7. Air embun
Pembagian air sebagaimana tertera di bawah ini, yaitu :
1. Air suci dan mensucikan (air muthlaq), yaitu air suci yang dapat mensucikan.
2. Air suci, tetapi tidak mensucikan, berarti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk mensucikan sesuatu.
3. Air yang makruh dipakai yaitu air yang terjemur pada sinar matahari dalam bejana selain emas dan perak.
4. Air yang terkena najis.

3. NAJIS DAN CARA PENYUCIANNYA
a. Pengertian Najis
Perkataan Najis berasal dari bahasa Arab, yang mengandung arti sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Sedangkan menurut arti syara’ ialah sesuatu yang mencegah syahnya shalat.
Benda-benda Najis
Benda-benda yang termasuk najis diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Bangkai binatang
2. Darah
3. Nanah
4. Muntah
5. Segala sesuatu yang keluar dari alat buang air kecil dan air besar (Qubul dan Dubur).
6. Arak
7. Babi dan Anjing
c. Cara membersihkan Benda Najis
Cara membersihkan atau mensucikan benda yang kena najis, dapat dibedakan sesuai dengan jenis najis benda yang dikenainya. Lebih jelasnya diperinci sebagai berikut :
1. Apabila najis itu dapat kita lihat, seperti kotoran, darah dan sebagainya, baik mengenai badan, pakaian atau tempat kita, maka cara membersihkannya ialah kita menggosok najis itu kemudian menyiraminya dengan air, sekali atau beberapa kali.
2. Apabila najis itu tidak dapat kita lihat, seperti air kencing yang telah kering, maka cara membersihkannya ialah kita menyiram najis itu sekali atau beberapa kali.
3. Apabila barang yang terkena najis itu barang cair, selain air, bila dalam keadaan kental, maka kita membuang sebagian yang kena najis itu, apabila keadaannya cair maka kita tidak dapat menggunakannya secara keseluruhan.
4. Membersihkan tanah yang kena najis ialah dengan menuangkan air diatas tanah itu.
5. Apabila benda yang terkena najis itu berupa benda yang keras dan mengkilap, seperti cermin atau pedang dan sebagainya, maka cara membersihkan cukup dengan menggosokkan benda tersebut.
6. Apabila benda yang kena najis itu berupa sandal atau sepatu, maka cara menghilangkannya cukup dengan menempel itu menjadi hilang..
7. Apabila anjing menjilat bejana (tempat makan dan minum kita, maka cara membersihkannya ialah kita membasuh bejana itu sampai tujuh kali, satu diantaranya mempergunakan tanah, sebagaimana disebutkan dalam hadits terdahulu.

4. ISTINJA
Istinja artinya bersuci sesudah keluar kotorannya (kencing atau berak), yaitu dengan cara menggunakan air atau dengan tiga buah batu, apabila tidak terdapat air.

5. MANDI
Mandi manurut syara’ ialah meratakan air ke seluruh badan untuk membersihkan atau menghilangkan hadats besar.
a. Rukun Mandi
Rukun mandi ada 4 macam yaitu :
1. Niat, orang yang junub hendaknya berniat menghilangkan hadats junubnya, perempuan yang baru habis (selesai) haidnya.
2. Menyampaikan air ke seluruh tubuh (rambut dan kulit).
3. Membasuh badan.
4. Menghilangkan najis yang ada pada badan.

6. WUDLU’
a. Pengertian Wudlu’
Wudlu menurut lughat berarti bersih dan indah. Menurut syara’ berarti membersihkan anggota-anggota wudlu’ untuk menghilangkan hadats kecil.
Wudlu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat.
b. Syarat-syarat Wudlu
Ada beberapa syarat yang berhubungan dengan pelaksananya wudlu, baik berupa syarat wajib ataupun syarat sah.
1. Islam
2. Mumayyiz, yaitu orang yang suka dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk.
3. Tidak berhadats besar.
4. Mempergunakan air yang suci dan mensucikan.
5. Tidak ada satu benda yang dapat menghalangi sampainya air pada anggota wudlu (kulit), seperti getah, minyak dan sebagainya.
Adapun rukun wudlu’ itu adalah sebagai berikut :
1. Niat wudlu
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua belah tangan sampai siku-siku
4. Menyapu sebagian dari rambut kepala
5. Membasuh dua belah kaki sampai kedua mata kaki
6. Tertib, artinya menurut aturan mulai nomor satu (1) sampai nomor (5).

7. TAYAMUM
a. Pengertian Tayamum
Tayamum ialah menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Arti tayamum sendiri menurut bahasa adalah menuju, sedangkan menurut istilah syara’ ialah mempergunakan tanah yang bersih guna menyapu muka dan tangan untuk menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Orang yang diperolehkan tayamumadalah :
1. Orang yang sedang sakit bila terkena air bagian anggota wudlu’nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.
2. Karena dalam perjalanan dan sangat sulit untuk mendapatkan air.
3. Karena tdak ada air.
b. Syarat-syarat Tayamum

Tayamum supaya syah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Telah masuk waktu shalat.
2. Sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu shalat sudah masuk.
3. Dengan menggunakan tanah/debu yang bersih.
4. Akan lama sembuhnya atau bertambah parah sakitnya bila anggota wudlu’nya terkena air.
5. Tidak ada air.
c. Rukun Tayamum
1. Niat, hendaknya seorang yang akan melakukan tayamum berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagiannya bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya dibolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.
Keterangan bahwa niat tayamum wajib hukumnya adalah hadits yang mewajibkan niat wudlu.
2. Menyapu muka dengan tanah.
3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah.
4. Menerbitkan rukun-rukun.

8. QURBAN
Qurban atau udliyah adalah hewan yang disembelih untuk ibadah pada hari raya Adlha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 14 Dzulhijjah.

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kamu kebijakan yang banyak, maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan sembelilah qurban” (Q.S. Al Kautsar : 1-2)
Hewan yang dikurbankan ialah hewan yang baik, sehat tidak cacat, seperti pincang, kurus, sakit, matanya buta, telinganya putus, ekornya putus dan lain sebagainya.
Mengenai daging qurban, dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu :
1. Daging qurban wajib
Qurban yang wajib seperti qurban nadzar (janji yang pernah diucapkan). Daging qurban nadzar harus dibagikan/disedelahkan kepada semua orang. Sedangkan orang yang berkorban tidak boleh memakan dagingnya, atau mengambil kulit atau tanduknya.
2. Daging qurban sunnat
Daging qurban sunnat ialah qurban seperti biasa yang dilakukan pada setiap hari raya qurban. Daging qurban sunnat dapat diserahkan menjadi tiga. Satu bagian disedekahkan satu bagian lagi dimakan sendiri bagi orang yang berkorban dan sebagian lagi dihadiahkan. Bahkan menurut sebagian ‘Ulama, bahwa memakan daging qurban bagi orang yang berkorban itu hukumnya wajib.

8. AQIQAH
Aqiqah adalah binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran anak, baik laki-laki maupun perempuan. Pada hari itu bayi yang baru lahir itu diberi nama dengan nama yang baik.
Hukum aqiqah adalah sunnat bagi orang yang wajib menanggung belanja anaknya. Untuk laki-laki disunnatkan menyembelih 2 ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.
Tetapi jika belum mampu untuk mengadakan aqiqah pada hari ketujuh, maka boleh dikerjakan pada hari keempat belas, atau hari-hari yang lain. Dan waktu menyembelih hewan aqiqah yang paling baik adalah di waktu Dluha. Dab disunnatkan dimasak lebih dahulu kemudian disedekahkan kepada faqir miskin. Bagi orang yang melakukan aqiqah boleh memakannya sedikit dari daging itu, jika itu adalah aqiqah sunnat (bukan aqiqah nadzar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini