Rabu, 24 September 2008

Islam dan Bursa Efek "TUNTUTAN ISLAM DALAM TRANSAKSI DI PASAR MODAL"

Bursa efek termasuk salah satu institusi terpenting yang beroperasi dalam pasar modal. Bahkan ia merupakan institusi yang mempengaruhi ekonomi Negara terutama Negara-negara yang menjalankan system system ekonomi liberal atau kapitalisasi yang dikenal juga dengan ekonomi pasar. Ekonomi Negara secara makro disifati menurut kestabilan, kekuatan dan kemantapan bursa efek. Ia merupakan cerminan ekonomi negara, sehingga negara memegang otoritas dan perhatian yang mendalam terhadap institusi tersebut dengan mewmbuat undang-undang dan peraturan.

BURSA EFEK : DEFINISI, FUNGSI, DAN INSTITUSI-INSTITUSI YANG BEROPERASI DI DALAMNYA

a) Pengertian bursa efek
Pemakaian istilah bursa untuk menunjukan tempat atau transaksi yang berhubungan dengan surat-surat berharga, merujuk kepada julukan seorang pedagang Belgia yang bernama Van der Bourse. Sedang definisi bursa secara umum berarti tempat transaksi produksi-produksi surat berharga dibawah pembinaan dan pengawasan pemerintah.

b) Fungsi bursa efek
Fungsi terpenting yang dilakukan oleh bursa efek:

•> Pengadaan pasar berkesinambungan dan sempurna
Bursa merupakan representasi dari pasar yang terus-menerus. Operasional atas surat-surat berharga didalamnya dilakukan pada waktu- waktu kerja yang resmi. Keistimewaan bursa efek sendiri adalah merupakan pasar sempurna dalam arti ekonomi, maksud dari kesempurnaan itu terpenuhinya pengetahuan penjual dan pembeli atas kondisi pasar.

•> Kemudahan investasi modal
Investasi dalam bursa efek mempunyai keunggulan dengan kemudahanya investasi tersebut jika dibandingkan dengan bidang-bidang investasi lainnya.

•> Medorong untuk menabung
Bursa efek merealisasikan keistimewaan bagi para penabung yang mendorong mereka untuk memenfaatkan harta dalam bentuk surat-surat berharga.

•> Keseimbangan harga.

c) Faktor-faktor keberhasilan bursa efek dalam menjalankan fungsinya
Agar efek dapat menjalankan tugas dengan sempurna:

•> Politik(kebijakan) ekonomi yang baik dan terarah
•> Kestabilan kondisi politik
•> Ekonomi yang bergairah dan melimpahnya tabungan yang ditujukan kepada investasi-investasi yang mengarah kepada tercapainya pertumbuhan ekonomi yang riil
•> Konsorsium perbankan dan lembaga keuangan yang sempurna
•> Teransparansi yang sempurna
•> Kebijakan perpajakan yang stabil

d) Perusahaan dan lembaga yang beroperasi dalam bursa efek
Bursa efek hanya merupakan pasar yang didalamnya diperjual-belikan surat-surat berharga dan produk-produk yang mempunyai sifat-sifat khusus.
• Pialang (broker) pasar modal
• Lembaga penunjang dan profesi penunjang
• Pegatur emisi dan teransaksi
• Lembaga kliring dalam pasar modal
• Pengelolaan dan konsultasi
• Perushaan srkuritas
Keistimewaan invesatasi tercermin dalam hal-hal berikut:
• Mengambil faedah dari kemampuan administrasi
• Penganeka ragaman yang efisien
• Lentur dan fleksibel
• Menggiatkan pasar modal

HUKUM BERTRANSAKSI DENGAN SURAT-SURAT BERHARGA
a) Hukum bentuk-bentuk administrasi dan manajemen perusahaan
Bentuk administrasi dan manajemen diimplementasikan oleh lembaga-lembaga yang beroperasi dalam bidang surat-surat berharga ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam koridor syisyah syar’iyah (politik islam)
b) Hakekat surat-surat berharga
Surat-surat berharga adalah dokumen untuk menetapkan adanya hak pemilikan dalam suatu proyek atau hutang atas hal tersebut
c) Hukum transaksi saham
Saham adalah kertas yang merepresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian dari perusahaan dan memberikannya hal untuk ikut serta dalam mengatur perusahaan
Dalam segi boleh tidaknya bertransaksi dengan saham:
• Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal-hal yang halal dan baik
• Saham perusahaan yang beroperasi dalam hal yang diharamkan dan menjijikan
• Saham perusahaan yang beroperasionalnya bercampur antara yang halal dan haram
Ulasan berikut membahas hokum syara’ atas masing-masing jenis saham:
• Saham perusahaan yang beropersi dalam hal-hal yang halal dan baik dan hal ini sangat dianjurkan
• Saham perusahaan yang beraktifitas dalam hal-hal yang diharamkan, seperti perusahaan-perusahaan minuman keras, baik produsen, distributor, atau pengimpor
• Saham perusahaan yang bercampur antara halal dan haram, seperti jika aktifitas dan modal perusahaan tersebut halal, hanya saja perusahaan tersebut memakai pinjaman ribawi untuk mendanai sebagai aktifitasnya.
Ucapan Ibn Najim Al-Hanafi
Jika dalam suatu Negara atau wilayah apabila bercampur antara halal dan haram maka boleh membeli hal tersebut kecuali ada dalil yang menunjukan bahwa barang tersebut haram.
d) Hukum bermuamalah dengan obligasi
Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari pemilik yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek yang memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah disepakati disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang:
Pemegang obligasi menikmati beberapa hak berikut:
• Hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan
• Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada saat habis masanya
• Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya kepada orang lain
e) Hukum bermuamalah dengan surat pembiayaan
Surat pembiayaan merupakan salah satu jenis obligasi, hanya saja ia tidak beroperasi berdasarkan komisi/bunga yang tetap tetapi bunganya berubah-ubah dan tidak melebihi yang ditetapkan oleh bank sentral.
f) Hukum bermuamalah dalam surat investasi
Surat investasi merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yanfg mencari modal. Pemegang surat ikut andil dalam keuntungan dan dalam penanggung kerugian senilai prosentase harga surat.


HUKUM BERTRANSAKSI DENGAN SURAT BERHARGA DALAM BURSA

a. Hukum transaksi spot
Transaksi spot atau yang disebut juga dengan pasar masa sekarang. Dalam transaksi ini pembeli membayar harga secara sempurna dan menerima surat berharga dari penjual sesuai dengan prosedur yang ada dalam bursa
b. Hukum asy-syira’ bi al- hamisi
Bentuk dari transaksi ini adalah pembeli membayar sebagian harga secara tunai, kemudian perantara (pialang) mencari pinjaman kepada bank untuk melunasi sisa harga, dengan syarat surat berharga obyek transaksi tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
c. Hukum al- bai’ala- maksyuf
Bentuk dari transaksi ini adalah melakukan penjualan terhadap surat berharga yang tidak ia miliki pada waktu akad penjual, namun ia melakukan pembelian pada waktu jatuh tempo dan menyerahkannya kepada pembeli atau dengan cara berhutang dari pialang.
• Penjual surat berharga yang tidak menjadi milik jual
• Memperbesar volume transaksi short sale mempunyai efek negative dan membahayakan
• Praktek-praktek tidak bermoral yang menyertai proses transaksi ini, baik dalam bentuk jual-beli fiktif dan formalitas
d. Hukum transaksi option/ ikhiyar
Transaksi ini tidak terjadi pada surat berharga tapi obyeknya adalah hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas surat berharga.
Karakteristik transaksi option adalah sebagai berikut:
• Akad yang terjadi pada hak memilih saja dan obyeknya bukan surat berharga
• Pada umumnya kesepakatan jual - beli tersebut tidak terlaksana
• Transaksi ini di sertai spektualasi atas naiknya harga pada keadaan
• Berlangsungnya peredaran hak memilih
• Orang yang menjual surat berharga umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad
e. Krisis bursa internasional dan muamalat yang merusak
Banyak para ahli dan pakar pasar modal yang berpendapat bahwa salah satu penyebab kehancuran bursa-bursa di dunia, bahkan salah satu penyebab terpenting krisis ekonomi dan politik yang melanda Negara-negara Asia Tenggara

ETIKA DAN AKHLAK PARA PELAKU PASAR MODAL

A. Jujur dalam transaksi dan informasi
Jujur merupakan keutamaan dan akhlak islami yang di perintahkan kepada seluruh umat.
Jujur hukumnya wajib bagi berbagai transaksi dari bisnis kecil sampai yang besar.
B. Tidak menyembunyikan informasi
Kita terkadang mendapati di antara para pelaku bisnis ada yang menyampaikan informasi secara jujur atau memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Rosulullah SAW brsabda:
Tidak halal bagi seorang muslim menjual dari saudaranya suatu jual-beli dan didalamnya ada aib, cacat kecuali ia menjelaskannya.(HR. Bukhori)
C. Amanah dalam transaksi
Ketika perdagangan diperbolehkan oleh islam dan diperhitungkan sebagai salah satu cara mencari rizki yang halal, maka islam mengungkapkannya sebagai salah satu bentuk kerjasama manusia dan takaful ijtima’I antar anak manusia.
D. Menepati janji dan akad
Termasuk salah satu hal yang lazim dalam bermuamalah yang baik dan terpuji baik secara urf (tradisi) maupun secara syar’ I adalah menepati janji dan akad serta menepati pembayaran hutang pada waktu yang telah disepakati tanpa ada penundaan
E. Toleransi dalam bertransaksi
Islam sangat ingin memberi petunjuk kepada manusia dalam berinteraksi dengan manusia yang lain, sehinggan dalam setiap muamalah baik jual- beli, membayar hutang, peradilan dan lain sebagainya.
• Berbuat baik dalam mengembalikan hutang
• Memprtmudah kadar keuntungan yang dicari oleh pedagang terhadap komoditinya dan tidak bersikeras untuk memperbanyak
• Iqalah (membatalkan) akad pihak yang tergelincir
• Memberi tangguh bagi orang yang kesulitan dalam membayar hutang dan tidak membebaninya dengan denda akibat keterlambatan
F. Praktek tidak bermoral yang dilarang oleh syara’ dalam bursa
• Jual-beli formalitas
Yang dimaksud dengan jual-beli formalitas adalah pengadaan aktifitas muamalah atas suatu saham pada waktu tidak terjadi praktek muamalah yang sebenarnya atas saham tersebut
Dan dalam hadist nabi saw:
لاَ ضَرَرَوَلاَ ضِرَارَ
Tidak ada kemudharatan (bagi diri sendiri) dan tidak ada kemudharatan (bagi orang lain)
مَلْعُوْنٌ مَنْ ضَرَّ مُؤْمِنًا
Terlaknat orang yang membahayakan seorang muslim.
اَلْخَدِيْعَةُ فِى النَّارِ
Penipuan itu dalam neraka

• Kesepakatan dalam mempermainkan harga surat-surat berharga
Kesepakatan tersebut terlaksana dengan perantara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menaik turunkan harga surat-surat berharga dalam rangka mencapai keuntungan.
• Pembelian dengan tujuan penimbunan
Yang dimaksud dengan pembelian dengan tujuan menimbun adalah aktifitas seseorang dalam membeli sejumlah (semua) saham tertentu yang ditawarkan.

Rosul bersabda : pemasok diberi rizqi dan penimbun di laknat

MANHAJ ISLAM DALAM MEREKONSTRUKSI SURAT BERHARGA YANG DIHARAMKAN DAN MENGAJUKAN ALTERNATIF SURAT BERHARGA ISLAM
1. rekonstruksi saham biasa milik perusahaan yang beraktifitas dalam bidang yang diharamkan dalam koridor manhaj islam
para ahli fiqih yang tidak mengizinkan saham biasa milik perusahaan yang beroperasi dalam bidang yang diharamkan. Bahkan sebagian ahli fiqih tidak mengijinkan saham perusahaan yang aktifitasnya bercampur antara halal dan haram.
2. rekon struksi saham preferen (saham istimewa) dalam koridor manhaj islam
para ahli fiqih tidak memperbolehkan saham istimewa yang terdapat jaminan atas harganya pada waktu pengembalian dan jaminan atas keuntungannya.
3. rekonstruksi obligasi ( bonds) dalam koridor manhaj isalm
bahwa para ahli fiqih tidak membolehkan obligasi dengan bunga bagaimana pun bentuknya dan lembaga apa pun yang mengeluarkannya, karena ia mempresentasikan hutang dengan bunga.
4. surat-surat berharga islami baru dalam koridor manhaj islam
ijtihad dalam bidang ekonomi, financial dan perbankan kotemporer telah memperlihatkan kebangkitan luar biasa, baik dalam level lembaga dan munadhamat al- islamiah.
Usaha-usaha menghasilkan surat berharga:
• Obligasi mudharabah
• Sertifikat investasi islami
• Sertivikat tabungan investasi islami
• Surat mudharabah al-muthalaq
• Surat pembiayaan khusus
• Surat investasi khusus
• Surat pembiayaan transaksi musyarakat
• Surat pembiayaan transaksi istihsan

MANHAJ ISLAM MENGATASI KRISIS DALAM PASAR MODAL DAN KEBUTUHAN TERHADAP PASAR MODAL ISLAMI
A. Bahwa pasar modal yang disebut juga bursa, menspesialisasikan diri dengan mengeluarkan dan mengedarkan surat-surat berharga seperti: saham dengan segala macamnya, obligasi dengan segala macamnya, sertifikat hutang dan investasi dengan seluruh jenisnya.
Transaksi-transaksi penting yang ada dalam pasar modal:
• Transaksi spot
• Transaksi tangguh atas surat berharga
• Transaksi-transaksi furniture dan forward

B. Sebab-sebab krisis pada pasar modal dalam perspektif islam
Sebab-sebab terpenting dari krisis tersebut:
• Dominasi dan penguasaan pemilik modal besar dalam pasar modal
• Muamalat-muamalat berdasarkan riba
• Isu/rumor(desas-desus) yang tidak ada dasar realitasnya
• Perjudian yang berdasar pada gharar
• Campur tangan lembaga keuangan dan moneter internasional
• Pinjaman perusahaan dan lembaga-lembaga lainnya
• Pinjaman luar negeri dengan bunga
• Berlebih-lebihan dan boros
C. Manhaj islam untuk mengatasi krisis dalam pasar modal
Krisis tersebut mungkin diatasi sesuai drngan manhaj islam dengan cara:
• Berpegang pada nilai-nilai keislaman dalam setiap hal
• Menjauhi muamalat ribawi
• Menjauhi diri dari jual-beli yang tidak masyru’(terlarang)
• Pembersihan muamalat dari penimbunan
• Pengarahan investasi kepada proyek-proyek yang penting dan vital
D. Kebutuhan umat islam terhadap pasar modal islami
Dalam diri umat islam telah terpenuhi setiap paktor pendirian pasar modal islami:
• Harta
• Surat-surat berharga islami
• Perusahaan dan proyek yang mengeluarkan surat berharga
• Lembaga-lembaga keuangan islami


Daftar pusaka
Syahatan, Dr. husain dan Fayyadh, Dr. Athiyyah, Jakarta, bursa efek, pustaka progresif.Surabaya. 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini