Rabu, 24 September 2008

ILMU DAKWAH: HUBUNGAN DAKWAH DAN POLITIK

HUBUNGAN DAKWAH DAN POLITIK
“Dan hemdakalh ada diantara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada ma’ruf serta mencegah dari yang mubgkar. Merekalh orang –orang yang beruntung” (QS. Ali – Imran {3}: 104 )

Allah memerintahkan kaummuslimin agar di tengah – tengah mereka terdapat kelompok yang melakukan aktivitas untuk mengemban dakwah kepada islam serat amar ma’ruf dan nahi mungkar. Kata umat pada ayat diata ditujukan untuk jamaah (bukan sekedar jamaah atau sekelompok orang ). Jadi tidak bisa diartikan sebagai jamaah secara mutlak. Sebab ( kumpulan ) manusia itu sendiri sudah merupakan jamaah. Mereka, pernyataan : waltakum minkum ummatun tidak memiliki arti lain kecuali sebuah perintah bagi kaum muslimin agar mereka mebentuk jamaah yang melakukan tugas ini ( dakwah kepada islam, amar ma’ruf dan nahi mungkar).

Hal ini membuktikan pula bahwa Allah memerintahkan untuk mewujudkan di tengah – tengah kaum muslimin kelompok yang mengajak kepada islam dan memerintah pada ma’ruf serta mencegah dari mungkar. Ayat ini juga merupakan dalil bahwa adanya kelompok tersebut adalah untuk mengemban dakwah islam dan melangsungkan kemabali kehidupan islam. Denagan kata lain memerangi sistem hukum kufur beserta kekuasaannya dan mewujudkan sistem hukum islam dan kekuasaanya adalah fardu bagi kaum muslimin. Sebab, dakwah kepada keabjikan adalah dakwah kepada islam. Dalam tafsir jalalain dinyatakan “ yad’una ilal khairi adalah islam.


Sistem hukum ditengah – tengah kaum muslimin tidak sesuai dengan apa yang diturunkan Allah.. itu adalah bentuk kenungkaran yang sangat gamblang. Sedangkan mewujudkan jamah ditengah tengah mereka untuk melakukan tugas ini adalah dalil , bahwa Allah telah mengharuskan kepada kaum muslimin untuk mewujudkan partai politik yang mengemban dakwah islam serta bekerja untuk melangsungkan kemabali kehidupan islam. Ayat ini juga menjadi dalil hanya orang muslim saja yang berada dalam partai politik yang menyeru kepada islam. Berupaya menghancurkan sistem hukum kufur dan mewujudkan sistem hukum islam adalah fardu, sama persis halnya wajibnya shalat. Sedikitpun tidak ada perbedaan antara keduanya. Haram hukumnya bagi mereka untuk tidak berada dalam kelompok (politik) tersebut.

Penyebutan kelompok tersebut dengan sebutan partai (hizb ) adalah sesuatu yang alami. Allah menyebutnya di dalam al – quran dan menyebut orang orang yang menolongnya dengan sebuatn ‘hizb’. Allah berfirman dalam surat al Maidah:

Barang siapa yang menolonbg allah dan rasulnya seta orang orang yang beriman, maka sebenarnya ‘hizbullah’ yang menang.
Dalam surat al –Mujadalah:

Merakalah kelompok (hizb) Allah, ingatlah kelompok Allah itulah yang menang.
Karena itulah, secara syar’I kaum muslim wajib berkelompok dalam partai – partai politik yang menegmban dakwah islam dan melakukan aktivitas untuk melangsungkan kehidupan islam. Dan mereka diharamkan untuk tidak melakukannya sebagaimana haram hukumnya mereka meninggalkan shalat.

Hadis ini menjelaskan bahwa berpolitik adalah fardu. Politik menurut bahasa adalah, pemeliharaan ( dan pengaturan ) kepentingan. Dalam kamus dikatakan:
Sustu arraiyata siyasatan, ai amartuha wa nahaituha ai ra’itu syu’unaha bil awamir wan nawahi ( aku memimpin rakyat denagan sungguh sungguh , yaitu aku memerintah dan melarangnya, atau aku mengatur urusan – urusan mereka dengan perintah dan larangan – larangan tertentu ).

Dan rasullah sawa. Juga bersabda
Bani israil dahulu ( urusannya ) dipimpin oleh para nabi. Tatkala seorang nabi wafat, maka diganti dengan nabi baru, dan sesungguhnya tidak ada nabi lagi sesudahku, tetapi akan ada para khalifah yang jumlahnya banyak.

Menyibukan diri dalam p[olitik, adalah memperhatikan kepentingan kaum muslimin , yaitu dengan cara menolak tindakan aniaya penguasa, serta mencegah seranagan musuh terhadap kaum muslimin. Berdasarkan hal ini , yang fardu itu tidak hanya menyibukan diri dalam berpolitik didalam negeri saja, melainkan juga berpolitik luar negeri. Karena yang diwajibkan adalah menyibukan diri dalam berpolitik secara mutlak, baik politik dalam negeri maupun di luar negeri. Oleh karena aktivitas penguasa yang berklaborasi dengan negara - negara lain adalah bagian dari politik luar negeri, maka salah satu aktivitas berpolitik luar negeri itu adalah mengoreksi akivitas penguasa yang berkalborasi dengan negara – negara lain.

Mengemban dakwah keseluruh dunia serta mengusir musuh dari negeri negeri islam, kini tidak mungkin terlaksana melainkan dengan memahami hakekat ( konstelasi ) politik internasional dan mengetahui secara rinci peta politik internasional secara sempurna. Sebab, tidak mungkin bisa sempurna memahaminya melainkan dengan mengetahinya secara rinci. Demikian pula tidak mungkin mampu mengemban dakwah dan menguir musuh pada sat ini. Kecuali dengan mengikuti secra terus menerus perkembangan politik internasional, serta memahami negara – negara yang memiliki penagaruh secara riil dalam peta perpolitikan dunia, termasuk negara – negara yang akan berpenagruh di masa yan datang.

Referensi:
[1] Islam dakwah dan politik Anonim Pustaka Thariqul Izzah cet 1. tahun 2002
[1]Anonm Islam dakwah dan politik Pustaka Thariqul; Izzah cet I 2002.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini