Kamis, 23 Oktober 2008

MAKALAH ILMU JURNALISTIK; KEBEBASAN PERS

ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS
Transformasi Indonesia kedalam suatu system bernegara yang lebih demokratis, telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Adapun perubahan-perubahan itu bukan berarti tanpa pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadang tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. akan tetapi bagaimanpun juga halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi bagian dalam suatu proses alamiah perjalanan suatu system bernegara menuju kearah yang lebih baik.

Kebebasan pers tidak terelakan lagi menjadi suatu unsur penting dalam pembentukan system bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum, untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga seiring menjadi media koreksi di jamin kebebasan ya dalam menjalankan profesi kewartawananya.hal ini penting untuk menjaga obyektifitas dan transparansi dunia pers, sehingga pemberitaan dapat di tuangkan sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut atau di bawah ancaman.

Namun demikian, perlu di sadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini asas persamaan dalam hukum yang berlaku di Indonesia equality before the law tetap berlaku terhadap semua semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat di kecualikan atau memiliki kekebalan sebagai subyek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi hal tersebut bukan berarti kebebasan pers telah di kekang oleh undang-undang. Justru, konsep berfikir yang harus di kembangkan adalah perangkat undang-undang tersebut di buat dan di berlakukan untuk tujuan pers yang seimbang, transparan dan profesional.

------------------------

ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS  ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS ILMU JURNALISTIK: KEBEBASAN PERS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini