Rabu, 22 Oktober 2008

Dasar-Dasar Bank Syariah

Dasar-Dasar Bank Syariah >>Pendahuluan

Belakangan ini kemajuan dan perkembangan bank syariah secara kuantitatif sangat menggembirakan. Perkembangan ini tentunya akan semakn bertambah untuk masa-masa yang akan datang. Tentunya, perkembangan yang bersifat kuantitas ini harus diimbangi dengan perkembangan secara kuanlitas kualitas perbankan syariah sangat ditentukan oleh kemampuan bank syariah kinerja dan kelangsungan usahanya, tentunya juga salah satu dari tersebut adalah kebijakan politik bank sentral yang dalam hal ini mewakili yang berwenang dalam mengambil kebijakan harus sesuai dengan kondisi perbankan saat ini. Kinerja dan kelangsungan usaha bank melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas dari penanaman dan atau pembiayaan.

Menurut Subarjo , ada beberapa sebab mengapa jumlah nasabah Bank Syariah di Indonesia masih cukup rendah. Antara lain, karena untuk Negara dengan sistem politik yang sekuler, dimana keseluruhan perangkat sistem politik dan ekonominya adalah perangkat kapitalis, berupaya mengembangkan perbankan Syariah melalui dual banking sistem. Yakni bank-bank Syariah dikembangkan dalam kerangka perangkat sistem ekonomi kapital. Contohnya adalah Malaysia, Indonesia, Mesir dan Singapura.

Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal in sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an, Menurut Dawam Rahardjo, penghalangnya adalah Faktor Politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam .

Untuk itu perlunya penjelasan secara politik ruang lingkup perbankan syariah secara jelas sehingga bank syariah di Indonesia dapat menjadi salah satu bank unggulan yang diminati seluruh elemen masyarakat.


Pembahasan

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga/lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadist SAW. Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas antara lain :
1. memindahkan uang
2. menerima dan membayarkan kembali uang nasabah
3. membeli dan mejual surat-surat berharga dan
4. memberi jaminan bank

Bank syariah lahir di Indonesia, yang gencarnya pada sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada undang-undang No.7 tahun 1992 yang direvisi dengan undang-undang perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasional dengan system bagi hasil atau bank syariah.

Aspek-aspek perbankan syariah dapat di uraiakan secara berikut:
a. Menjauhi diri dari unsur riba
b. Menerapkan system bagi hasil dan perdagangan

Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia memiliki tugas sebagai berikut
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran dan
3. mengatur dan mengawas bank

Dalam melaksanakan tugasnya bank Indonesia menetapkan kebijakan politiknya dengan menetapokan ketentuan perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai standar yang berlaku yang bertujuan memberikan rambu – rambu penyeleggaraan kegiataan usaha perbankan yang pada gilirannya dapat mewujudkan suatu system perbankan yang sehat.

Bank Syariah di tanah air mendapatkan pijakkan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkta suku bunga, termasuk nol persen (atau peniadaan bunga sekaligus).

Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan No. 7 tahun 1992 di mana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan di ambil dari nasabahnya baik bunga atau pun keuntungan – keuntungan bagi hasil .

Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil”(pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan sayriah makin luas. Kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkanya UU No. 10 tahun 1988 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah mau pun yang ingin mengkonversi dari system konvensional menjadi system syariah.

Dengan tegas pasal 6 UU No. 10/1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syariah.
Sungguh demikian bank syariah yang berada di tanah air tetap harus tunduk kepada peraturan-peraturan dan persyaratan perbankan yang berlaku pada umumnya antara lain:
a. Ketentuan perizinan dalam pengembangan usaha, seperti pembukaan cabang dan kegiatan devisa
b. Kewajiban pelaporan ke Bank Indonesia
c. Pengawasan Intern
d. Pengawasan atas prestasi, permodalan, manajemen, rentabilias dll
e. Pengenaan sanksi atas pelanggaran

Di samping ketentuan-ketentuan di atas bank Syariah di Indonesia juga dibatasi oleh pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Hal yang terakhir ini memberikan implikasi bahwa setiap produk Bank Syariah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas
Syariah terlebih dahulu sebelum di perkenankan kepada masyarakat .

Adanya tuntutan perkembangan maka Udang-Undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998. undang-undang ini melakukan revisi beberapa pasal yang dianggap penting, dan merupakan aturan hukum secara leluasa menggunakan istilah syariah dengan tidak lagi menggunakan istilah bagi hasil. Di antara perubahan yang berkaitan langsung dengan keberadaan Bank Syariah adalah sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat 12 menyatakan”Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
2. Pasal 1 ayat 13 berbunyi”Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
3. Ketentuan Pasal 6 huruf m diubah, sehingga Pasal 6 huruf m menjadi berbunyi sebagai berikut :”menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
4. Ketentuan Pasal 13 huruf c di ubah sehingga Pasal 13 huruf c menjadi berbunyi sebagai berikut:menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”(UU No.8 tahun 1998)

Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum berdasarkan prinsip syariah di atur dalam surat keputusan direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tggl 12 Mei 1999 yaitu:

1. Pasal 1 huruf a menyatakan :Bank adalah Bank Umum sebagaimana diamksud dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

2. Pasal 1 huruf g menyatakan: “Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha perbankan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana di maksud dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 10 Tahun 1998,”

3. Bab VI kegiatan usaha, pasal 28 menyatakan bahwa”bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya.

4. Pasal 29 menyatakan:”Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bank dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
b. melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan mudharabah
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakahdan/atau mudharabah
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah
e. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah, waqaf, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardu hasan) (Undang-Undang No. 8 Tahun 1998)

Operasional produk bank syariah di Indonesia dijalankan berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Bank Indonesia dan surat Keputusan Direksi bank Indonesia sebagaimana berikut:
1. Undang-undang No. 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan berikut penjelasannya.
2. Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia berikut penjelasannya.


Kesimpulan

1. Ruang Lingkup Perbankan Syariah Khususnya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Bank Indonesia, dan Surat Keputusan direksi Bank Indonesia
2. Bank Syariah operasionalnya/ ruang lingkup kerjanya hanya berdasarkan prinsip– prinsip syariah
3. Bank Syariah harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang kebijakan politik seperti BI, UU,Direksi BI
4. Segala masalah yang terjadi di bank syariah harus di selesaikan melalui Badan Arbitrase nasional.


---------------

1. Dr. Subarjo Joyosumarto dari Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
2. Dikutip dari Direktori Syariah Republika
3. Prof. Dr. H. Veithzal Rivai ,M.B.A , Andria Permata Veithzal.B.Acct,M.B.A dkk,Bank And 4. Financial Institution Management Conventional & Sharia System,(Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada),2007
5. Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah,(Yogyakarta:UPP AMP YKPN,2005)



Daftar Pustaka

Muhammad,Manajemem Pembiayaan Bank Syaria,(Yogyakarta:UPP AMP YKPN),2005
Direktori Syariah Republika,2007
Viethzal Rivai,H. Dr. Prof ,dkk. Bank And Financial Institution Management Conventional & Shar’I Systrem.(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada),2007
www.icmi.com
www.republika.online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEMUKAN MAKALAH/ARTIKEL YANG ANDA CARI DI SINI:
Custom Search

Posting Terkini